20 Koper Uang dan Ironi Keadilan Pertanahan. Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Ketua Umum Poros Wartawan Lampung
nataragung.id - Bandar Lampung - ADA pemandangan yang sulit dicerna akal sehat ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai dalam jumlah yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah, dikemas dalam boks, kardus dan sekitar 20 koper, dalam operasi tangkap tangan terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Yang membuat persoalan ini semakin serius, OTT tersebut menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), termasuk Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang serta kepala kantor pertanahan. Sebanyak 17 orang diamankan KPK.
Kita tentu harus berhati-hati. Mereka yang diamankan belum otomatis bersalah. Konstruksi perkara, siapa memberi, siapa menerima, untuk kepentingan apa uang tersebut dan bagaimana kaitannya dengan proses HGB, masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Namun, ada pertanyaan besar yang tidak boleh diabaikan. Jika urusan tanah saja bisa menjadi ruang transaksi gelap, lalu ke mana masyarakat kecil harus mencari keadilan ketika berhadapan dengan persoalan pertanahan?
Pertanyaan ini bukan untuk menghakimi lembaga ATR/BPN secara keseluruhan. Sebab, masih banyak pegawai dan pejabat pertanahan yang bekerja dengan jujur dan menjalankan tugas sesuai aturan.
Tetapi kasus seperti ini tetap menjadi pesan penting. Tanah bukan hanya benda yang bisa diperjualbelikan. Tanah menyangkut tempat tinggal, sumber kehidupan, warisan keluarga, investasi, bahkan identitas seseorang.
Di banyak daerah, konflik pertanahan bisa berlangsung bertahun-tahun. Ada masyarakat yang berhadapan dengan persoalan sertifikat, batas lahan, tumpang tindih kepemilikan, penguasaan tanah, hingga sengketa antara masyarakat dengan perusahaan.
Bagi orang biasa, tanah satu atau dua bidang mungkin merupakan seluruh harta yang dimilikinya.
Karena itu, ketika muncul kabar adanya dugaan praktek korupsi dalam proses pengurusan HGB, wajar jika masyarakat bertanya. Kalau urusan administrasi pertanahan bisa dipengaruhi uang, bagaimana nasib masyarakat yang tidak memiliki uang dan akses?
Inilah persoalan yang jauh lebih besar daripada hanya jumlah uang yang disita KPK.
Ratusan miliar rupiah dalam sekitar 20 koper tentu mengejutkan. Tetapi yang lebih mengkhawatirkan adalah jika uang sebesar itu ternyata berkaitan dengan proses untuk memperoleh atau memperlancar hak atas tanah.
Sebab, apabila benar terjadi transaksi untuk mempengaruhi keputusan atau pelayanan pertanahan, maka yang rusak bukan hanya integritas beberapa orang. Yang ikut dipertaruhkan adalah kepercayaan rakyat terhadap negara.
Negara melalui ATR/BPN seharusnya hadir sebagai wasit yang memastikan setiap proses pertanahan berlangsung berdasarkan hukum, data, prosedur dan kepastian administrasi.
Bukan berdasarkan siapa yang punya uang, bukan berdasarkan siapa yang punya koneksi, dan bukan berdasarkan siapa yang memiliki akses kepada pejabat.
Di sinilah pentingnya KPK mengungkap perkara ini secara terang-benderang.
Masyarakat perlu mengetahui konstruksi perkaranya. Dari mana uang ratusan miliar itu berasal? Untuk siapa? Berkaitan dengan proses apa? Siapa yang memberi? Siapa yang menerima? Apakah hanya melibatkan individu tertentu atau ada pola yang lebih luas?
Semua harus dibuktikan secara hukum. KPK sendiri menyatakan jumlah pasti uang yang disita masih dalam proses penghitungan dan konstruksi perkara belum seluruhnya disampaikan kepada masyarakat.
Artinya, masyarakat juga harus menahan diri untuk tidak membuat kesimpulan sebelum proses hukum memberikan kepastian.
Tetapi pemerintah tidak boleh menunggu sampai perkara selesai untuk melakukan pembenahan.
Sistemnya harus diperiksa. Pengawasan internal harus diperkuat. Proses pelayanan pertanahan harus semakin transparan. Digitalisasi jangan hanya menjadi slogan, tetapi harus mampu meninggalkan jejak administrasi yang sulit dimanipulasi.
Setiap keputusan yang menyangkut hak atas tanah harus dapat dipertanggungjawabkan. Sebab, persoalan terbesar bukan hanya bagaimana menangkap orang yang melakukan korupsi, tetapi bagaimana mencegah ruang terjadinya korupsi itu sejak awal.
Kita juga tidak boleh menjadikan kasus ini sebagai alasan untuk mencurigai semua pegawai BPN. Itu tidak adil. Yang harus dilawan adalah perilakunya.
Jika terbukti ada pejabat yang menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri atau menguntungkan pihak tertentu, hukum harus ditegakkan tanpa melihat jabatan, koneksi politik maupun kekuatan ekonomi.
Sebaliknya, jika seseorang tidak terbukti bersalah, negara juga wajib memberikan perlindungan terhadap nama baik dan hak hukumnya.
Inilah prinsip negara hukum. Keadilan tidak boleh ditentukan oleh tebalnya dompet. Tidak boleh ditentukan oleh kedekatan dengan pejabat. Dan tidak boleh ditentukan oleh kuat atau lemahnya posisi seseorang.
Kasus OTT KPK di lingkungan ATR/BPN ini seharusnya menjadi kesempatan untuk bertanya lebih jauh, sudahkah pelayanan pertanahan kita benar-benar memberikan kepastian hukum kepada seluruh rakyat?
Sebab bagi masyarakat kecil, sertifikat tanah bukan cuma selembar dokumen. Di baliknya ada rumah, kebun, sawah, warisan orang tua dan masa depan anak-anak.
Jangan sampai mereka yang tidak punya uang dan koneksi akhirnya hanya bisa melihat proses hukum berjalan dari jauh, sementara mereka yang memiliki uang justru mampu membuka pintu-pintu yang seharusnya hanya bisa dibuka oleh hukum.
Kita berharap KPK membongkar perkara ini sampai tuntas. Bukan hanya menangkap pelaku, tetapi juga menemukan akar masalah dan pola permainan apabila memang ada.
Dan bagi seluruh aparatur negara, kasus ini seharusnya menjadi pesan sederhana yakni Jabatan adalah amanah, bukan kesempatan untuk mengumpulkan koper.
Sebab ketika kepercayaan rakyat sudah rusak, mengembalikannya jauh lebih sulit daripada menghitung uang dalam 20 koper. (*)
Bandar Lampung, 16 September 2026
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!
Tinggalkan Komentar