Antisipasi Dampak Abu Vulkanik GAK, Gubernur Mirza Instruksikan Siswa di Lampung Belajar Daring Dua Hari

PEMPROV LAMPUNG 06 Sep 2026 20:20 Admin NA
Antisipasi Dampak Abu Vulkanik GAK, Gubernur Mirza Instruksikan Siswa di Lampung Belajar Daring Dua Hari

nataragung.id - Bandar Lampung - Menyikapi dampak abu vulkanik Gunung Anak Krakatau (GAK), Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal terbitkan surat edaran (SE) berisikan 6 poin Tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar dan Mengajar Akibat Dampak Abu Vulkanik.

Pada SE nomor 150 tahun 2026 itu, seluruh kepala daerah di Lampung diminta mengalihkan KBM secara daring (Online) selama 2 hari, Senin - Selasa (7-8/9) pada seluruh jenjang satuan pendidikan sesuai kewenangannya.


"Menyikapi dampak abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Karakatau di mohon
kepada saudara mengambil langkah-langkah antisipasi guna menjaga keselamatan dan
kesehatan peserta didik," ucap Rahmat Mirzani Djausal dalam SE tertanggal Minggu 6 September 2026.


Berikut isi surat edaran:

1. Mengalihkan seluruh aktivitas belajar mengajar seluruh jenjang pendidikan (Paud, TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) menjadi pembelajaran secara Daring / Online dari rumah masing-masing.

2. Pemberlakuan KBM secara daring ini berlaku mulai Senin tanggal 7 sampai dengan Selasa tanggal 8 September 2026 dengan terus memantau perkembangan situasi dari otoritas yang berwenang.

3. Kepala satuan pendidikan dan guru tetap melaksanakan tugas dari sekolah serta memastikan pembelajaran secara efektif dan memastikan seluruh materi dapat tersampaikan dengan baik melalui platform Digital yang tersedia.

4. Menghimbau seluruh siswa, guru dan orang tua untuk mengurangi aktivitas diluar rumah serta wajib menggunakan masker jika terpaksa keluar ruangan untuk menghindari ISPA (Infeksi Saluran Pernafasan Akut), Iritasi Mata dan Kulit akibat abu vulkanik.

5. Orang tua wali peserta didik diminta melakukan pengawasan dan pendampinganselama pelaksanaan pembelajaran Daring / Online serta memastikan siswa mengikuti pembelajaran dengan baik dirumah.

6. Memastikan Dinas Pendidikan dan BPBD di wilayah masing-masing memantau kondisi keamanan dilingkungan satuan pendidikan. (SMh)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!

Tinggalkan Komentar

7 + 8 = ?
Berita Terkait