APBD Lampung Selatan TA 2027 Diproyeksi Rp2,1 Triliun, Setiap Rupiah Diarahkan Berdampak bagi Warga
nataragung.id - Kalianda - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2027 sebesar Rp2,1 triliun.
Di tengah keterbatasan fiskal, anggaran tersebut diarahkan untuk menjaga pelayanan publik sekaligus membiayai kebutuhan pembangunan yang berdampak langsung pada masyarakat.
Raperda APBD itu disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Lampung Selatan M. Syaiful Anwar mewakili Bupati Radityo Egi Pratama dalam Rapat Paripurna DPRD Lampung Selatan, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, Rabu (16/9/2026).
Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Lampung Selatan Erma Yusneli, didampingi Wakil Ketua II A. Benny Raharjo dan Wakil Ketua III Bella Jayanti, Wabup Syaiful menyampaikan gambaran pendapatan dan belanja daerah untuk tahun anggaran mendatang.
Syaiful mengatakan, penyusunan Raperda APBD 2027 tetap dilakukan dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah serta prinsip pengelolaan keuangan yang optimal, cermat, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
“Penyusunan Raperda APBD TA 2027 berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan prinsip tertib, ekonomis, partisipatif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” kata Syaiful.
Dalam rancangan tersebut, Pendapatan Daerah diproyeksikan mencapai Rp2.111.150.511.084, yang terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp440.167.476.212 dan Pendapatan Transfer sebesar Rp1.670.983.034.872.
Sementara itu, Belanja Daerah diproyeksikan sebesar Rp2.113.919.155.644. Belanja tersebut meliputi Belanja Operasi Rp1.523.483.568.487, Belanja Modal Rp200.728.548.462, Belanja Tidak Terduga Rp9.675.207.000, dan Belanja Transfer Rp380.031.831.695.
Komposisi belanja itu diarahkan untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan, memenuhi belanja wajib, serta memperkuat sejumlah sektor yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Di antaranya pendidikan dan kesehatan, pembangunan infrastruktur, penanganan stunting, pengentasan kemiskinan ekstrem, hingga pencapaian Standar Pelayanan Minimum (SPM).
Dengan proyeksi pendapatan dan belanja tersebut, Raperda APBD 2027 mencatat defisit sebesar Rp2.768.644.560. Defisit tersebut ditutup melalui kebijakan pembiayaan daerah.
Pada sisi Penerimaan Pembiayaan, pemerintah daerah memproyeksikan Rp42.885.144.560. Sementara Pengeluaran Pembiayaan mencapai Rp40.116.500.000, yang dialokasikan untuk Penyertaan Modal Daerah sebesar Rp4 miliar dan Pembayaran Cicilan Pokok Utang Jatuh Tempo sebesar Rp36.116.500.000.
Dengan struktur tersebut, terdapat surplus pembiayaan sebesar Rp2.768.644.560 yang digunakan untuk menutup defisit anggaran, sehingga secara keseluruhan rancangan APBD 2027 berada dalam kondisi berimbang.
Setelah penyampaian Raperda APBD, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Lampung Selatan menyampaikan pandangan umum dan menyatakan kesediaannya untuk membahas rancangan tersebut lebih lanjut.
Menanggapi pandangan fraksi, Syaiful menyampaikan bahwa seluruh catatan, masukan, dan saran dari legislatif menjadi bagian penting dalam proses penyempurnaan dokumen anggaran sebelum ditetapkan.
“Setiap rupiah yang kita kelola harus mampu memberikan manfaat bagi masyarakat, memperkuat pelayanan publik, mendukung pembangunan daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Lampung Selatan,” tegasnya.
Pembahasan selanjutnya akan dilakukan bersama DPRD melalui Badan Anggaran dengan harapan menghasilkan APBD 2027 yang sehat, realistis, responsif, dan tepat sasaran. (mara-kmf)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!
Tinggalkan Komentar