Blokir Rekening Nasabah, Usman Hamid: Langgar Hukum dan Batasi Kebebasan

JAKARTA 24 Aug 2026 15:25 Admin NA
Blokir Rekening Nasabah, Usman Hamid: Langgar Hukum dan Batasi Kebebasan

nataragung.id - Jakarta - Permintaan aparat tidak dapat dijadikan pembenaran untuk membatasi akses nasabah atas dananya tanpa dasar hukum dan prosedur yang sah.

Usman Hamid, satu di antara anggota Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan hal itu dalam siaran pers di Jakarta, Minggu, 23 Agustus 2026.

Kata Usman, Koalisi Masyarakat Sipil mengecam pemblokiran rekening Bank Mandiri atas nama Supriyono, koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), ketika warga Pati menyampaikan aspirasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta pada Jumat, 21 Agustus 2026 yang lalu.

Jumlah dana dalam ekening sekitar Rp80,9 juta berupa dana pribadi dan donasi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan peserta aksi, termasuk makanan, transportasi, dan akomodasi.

Dampaknya, peserta kehilangan akses terhadap dana operasionalnya.

Tindakan itu diduga melanggar hukum, menghambat kebebasan berpendapat, dan mengancam kepercayaan masyarakat terhadap keamanan dana di perbankan.

Dalam permintaan maafnya, Bank Mandiri  menyatakan, pemblokiran itu berdasarkan permintaan aparat penegak hukum.

Meski begitu, bank tidak menjelaskan institusi yang meminta pemblokiran, perkara pidana yang menjadi dasar tindakan tersebut, ada dan tidaknya izin pengadilan.

“Permintaan aparat bukan dasar untuk memblokir rekening warga secara sewenang-wenang," kata Usman Hamod.

Koalisi, kata Usman, meminya parat dan bank harus menjelaskan siapa yang memberi perintah, perkara apa yang sedang diperiksa, dan apa hubungan dana tersebut dengan tindak pidana. Tanpa itu semua pemblokiran tak memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan,

Dalam keterangannya, Koalisi menyatakan dalam Pasal 140 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengatur, pemblokiran merupakan upaya paksa yang harus memperoleh izin Ketua Pengadilan Negeri.

Sedangkan permohonan pemblokiran harus memuat uraian tindak pidana yang sedang diproses, fakta yang menunjukkan hubungan objek pemblokiran dengan tindak pidana, bentuk dan tujuan tindakan pemblokiran.

Dalam keadaan mendesak, pemblokiran dapat dilakukan sebelum izin diperoleh. Namun, penyidik wajib meminta persetujuan Ketua Pengadilan Negeri paling lama 2 x 24 jam setelah pemblokiran dilakukan.

Dengan demikian, pernyataan permintaan aparat penegak hukum dari Bank Mandiri tidak cukup membuktikan tindakan Bank Mandiri telah memenuhi ketentuan hukum.

"Kalau aparat menggunakan kewenangan berdasarkan undang-undang khusus, dasar kewenangan, alasan tindakan, serta prosedurnya tetap harus dapat dipertanggungjawabkan," kata Usman.

Apabila tidak terdapat perkara pidana yang jelas, tidak ada hubungan antara rekening dan dugaan tindak pidana, atau tidak ada izin dan persetujuan pengadilan sebagaimana dipersyaratkan, pemblokiran merupakan tindakan sewenang-wenang dan melanggar hukum.

Koalisi menilai waktu dan sasaran pemblokiran memperkuat dugaan, instrumen perbankan digunakan untuk menekan warga yang sedang menyampaikan pendapat.

Pemblokiran dana solidaritas bukan hanya membatasi akses seseorang atas hartanya, tetapi juga menghambat kegiatan kolektif yang dilindungi konstitusi.

Pemblokiran, kata Usman merupakan bahaya serius pada saat warga sedang menyampaikan kritik. Membatasi akses terhadap uang untuk makan, transportasi, dan kebutuhan peserta aksi sama artinya dengan melumpuhkan kebebasan berpendapat melalui tekanan ekonomi.

“Bank bukan perpanjangan tangan aparat untuk menghukum warga yang bersuara. Kepatuhan berarti tunduk pada hukum, bukan menuruti setiap permintaan tanpa memeriksa keabsahannya," kata Usman. (MMD).

Keterangan Foto: Usman Hamid/Foto: Dokumentasi Transparency International Indonesia

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!

Tinggalkan Komentar

3 + 7 = ?
Berita Terkait