DPRD Lampung Kawal Penyelesaian Konflik Agraria, Perjuangkan Kepastian Hak Masyarakat

PEMPROV LAMPUNG 26 Aug 2026 15:51 Admin NA
DPRD Lampung Kawal Penyelesaian Konflik Agraria, Perjuangkan Kepastian Hak Masyarakat

nataragung.id - Bandar Lampung - DPRD Provinsi Lampung menegaskan komitmennya untuk mengawal penyelesaian konflik agraria, khususnya masalah tanah register dan hak ulayat masyarakat adat. Penyelesaian didorong dilakukan secara objektif, berdasarkan regulasi, serta mengedepankan kepastian hukum dan kepentingan masyarakat.

Komitmen tersebut disampaikan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung Reza Berawi, SH., MH., saat menerima aspirasi Dewan Pengurus Wilayah Koalisi Nasional Reforma Agraria (DPW KNARA) Provinsi Lampung dalam pertemuan di Ruang Abung, Balai Keratun, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Rabu (26/8/2026).

Gubernur Lampung dalam kesempatan tersebut diwakili oleh Sekretaris Provinsi Lampung Dr. Marindo Kurniawan, ST., MM.

Turut hadir Kepala Kanwil BPN Provinsi Lampung Drs. Suwito, SH, M.Kn., Kepala Biro Otonomi Daerah Setda Provinsi Lampung Binarti Bintang, SH., MH., Sekretaris DPRD Provinsi Lampung Descatama Paksi Moeda, ST., SE., MM., Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Lampung Ahmad Saifullah, serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang dan pihak terkait lainnya.

Ia menjelaskan, hak ulayat memiliki landasan hukum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Dalam Pasal 3, hak ulayat masyarakat hukum adat diakui oleh negara sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Selain itu, prinsip fungsi sosial tanah juga harus menjadi pertimbangan dalam penyelesaian konflik agraria.

“Kalau masyarakat merasa tanah tersebut dapat memberikan manfaat bagi kehidupan dan aktivitas mereka, sementara tanah tersebut tidak dimanfaatkan secara optimal oleh negara, tentu ini harus menjadi salah satu pertimbangan dalam mencari penyelesaian,” katanya.

Reza menegaskan, DPRD Provinsi Lampung tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja instansi terkait, tetapi juga akan menggalang aspirasi dan hak masyarakat agar penyelesaian konflik dapat berjalan kondusif.

“Kami di DPRD Provinsi Lampung tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja instansi terkait. Kami juga akan melakukan pengawalan terhadap apa yang menjadi hak masyarakat, agar masyarakat dapat beraktivitas dan menjalankan kehidupannya secara kondusif,” tegasnya.

Terkait pendaftaran tanah, Komisi I DPRD Lampung mendorong pemerintah bersama instansi terkait melakukan koordinasi untuk mencari penyelesaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila persyaratan terpenuhi, tanah register yang menjadi objek persoalan masyarakat dapat didorong menjadi bagian dari Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) melalui mekanisme yang berlaku.

Menurut Reza, agenda reforma agraria memerlukan sinergi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian ATR/BPN serta kementerian yang memiliki kewenangan terkait kawasan hutan. Oleh karena itu, penyelesaian permasalahan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan anggaran, tetapi juga memerlukan kewenangan kebijakan, koordinasi dan kepastian.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Lampung menyatakan komitmennya memfasilitasi penyelesaian konflik tanah adat di berbagai wilayah Lampung, termasuk Tulang Bawang, Lampung Tengah, Lampung Timur dan Lampung Selatan.

Pemprov Lampung juga mendalami pelaksanaan Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 sebagai dasar dalam proses identifikasi, verifikasi, hingga pemasukan dan pengakuan masyarakat hukum adat beserta wilayahnya. Gubernur Lampung juga telah menyurati bupati dan wali kota se-Provinsi Lampung untuk menjelaskan ketentuan tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, aspirasi masyarakat diarahkan untuk ditindaklanjuti melalui koordinasi lintas lembaga, termasuk pemerintah daerah, BPN, DPRD dan instansi terkait lainnya.

DPRD Lampung memutuskan penyelesaian konflik agraria membutuhkan proses yang singkat dan tidak dapat dilakukan secara instan. Oleh karena itu, ruang dialog dan koordinasi akan terus dibuka untuk membahas langkah-langkah penyelesaian, baik secara strategis maupun teknis.

Reza menambahkan, apabila konflik antara masyarakat dan korporasi masih dapat diselesaikan melalui mediasi, DPRD akan mendorong jalur tersebut. Namun apabila tidak tercapai penyelesaian, proses hukum sesuai ketentuan peraturan-undangan menjadi pilihan.

Oleh karena itu, penyelesaian permasalahan ini harus dilakukan secara obyektif dan berdasarkan peraturan, dengan tetap memperhatikan kepentingan serta hak masyarakat.DPRD Provinsi Lampung akan terus mengawal proses ini agar ada solusi yang memberikan kepastian hukum sekaligus manfaat bagi masyarakat,” tutupnya. (SMh)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!

Tinggalkan Komentar

7 + 7 = ?
Berita Terkait