DPRD Lampung Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual, Raperda Disiapkan Masuk Propemperda 2027

PEMPROV LAMPUNG 31 Aug 2026 21:31 Admin NA
DPRD Lampung Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual, Raperda Disiapkan Masuk Propemperda 2027

nataragung.id - Bandar Lampung - DPRD Provinsi Lampung mendorong penguatan perlindungan kekayaan intelektual masyarakat melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sentra Kekayaan Intelektual. Regulasi tersebut diarahkan menjadi instrumen hukum daerah untuk melindungi karya, inovasi, dan potensi kekayaan intelektual masyarakat Lampung sekaligus mendorongnya menjadi sumber nilai tambah ekonomi daerah.

Pembahasan Raperda dilakukan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung bersama Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Lampung dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Lampung di Ruang Bapemperda DPRD Provinsi Lampung, Senin, 31 Agustus 2026.

Dari DPRD Provinsi Lampung hadir Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Lampung Hanifal, SP, bersama Kepala Bagian Perundang-undangan Sekretariat DPRD Provinsi Lampung Sukartini, S.AP., M.M., serta jajaran Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Provinsi Lampung.

Dari Pemerintah Provinsi Lampung hadir Kepala Bagian Perundang-undangan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, Dr. Erman Syarif, S.H., M.M., M.H., bersama jajaran terkait. Sementara dari Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Lampung hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum Benny Daryono, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Yanvaldi Yanuar, pejabat fungsional, dan jajaran terkait.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Lampung, Benny Daryono, menjelaskan bahwa penyusunan regulasi tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kementerian Hukum dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk memperkuat perlindungan kekayaan intelektual di daerah.

“Draf dan substansi Raperda telah disiapkan. Sebagai bagian dari upaya sosialisasi dan penguatan program ini, agenda terdekat akan dilaksanakan pada 15 September 2026 dengan fokus pembahasan kekayaan intelektual bersama Kementerian Hukum,” ujar Benny.

Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Lampung menyatakan kesiapan mendukung proses harmonisasi agar substansi Raperda selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan nasional. Koordinasi juga diperlukan untuk memastikan pengaturan yang disusun dapat diterapkan secara efektif di daerah.

Sementara itu, Biro Hukum Setda Provinsi Lampung memiliki peran penting dalam memastikan proses penyusunan regulasi berjalan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah. Koordinasi antara Biro Hukum, Bapemperda DPRD, dan Kanwil Kementerian Hukum menjadi bagian penting untuk menyempurnakan substansi Raperda sebelum memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut.

Penyusunan regulasi baru tersebut sekaligus diarahkan untuk memperbarui pengaturan kekayaan intelektual yang sebelumnya telah diatur melalui Peraturan Daerah Tahun 2016. Pembaruan diperlukan agar regulasi daerah dapat menyesuaikan perkembangan peraturan perundang-undangan serta kebutuhan masyarakat dan perkembangan ekonomi kreatif.

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Lampung, Hanifal, SP, menyambut baik usulan tersebut. Menurutnya, usulan Raperda dari Kementerian Hukum telah diterima oleh Biro Hukum dan selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui koordinasi serta pembahasan bersama Bapemperda DPRD Provinsi Lampung.

“Pembahasan ini menjadi bagian penting untuk memastikan substansi regulasi yang disusun sesuai dengan kebutuhan daerah dan memiliki landasan hukum yang kuat,” ujar Hanifal.

Hanifal menegaskan, DPRD Provinsi Lampung akan mendorong agar proses penyusunan Raperda dapat berjalan terarah dengan melibatkan seluruh pihak terkait. Dengan koordinasi yang baik, regulasi yang dihasilkan diharapkan tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

DPRD Provinsi Lampung mendorong agar seluruh tahapan penyusunan, harmonisasi, dan fasilitasi dapat diselesaikan sesuai ketentuan sehingga Raperda tentang Sentra Kekayaan Intelektual dapat diakomodasi dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Lampung Tahun 2027.

Melalui regulasi tersebut, DPRD berharap karya dan inovasi masyarakat Lampung memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat. Kepastian perlindungan juga diharapkan mendorong masyarakat, pelaku usaha, akademisi, komunitas, serta pelaku ekonomi kreatif untuk terus menghasilkan dan mengembangkan kekayaan intelektual.

Pada akhirnya, penguatan perlindungan kekayaan intelektual tidak hanya menjadi bagian dari kepastian hukum, tetapi juga dapat membuka peluang pengembangan potensi lokal menjadi produk bernilai tambah, memperkuat daya saing daerah, serta mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat Lampung. (SMh)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!

Tinggalkan Komentar

6 + 6 = ?
Berita Terkait