DPRD Lampung Tetapkan 28 Raperda untuk Regulasi yang Berdampak bagi Masyarakat

PEMPROV LAMPUNG • 29 Sep 2026 06:01 • Admin NA • 26 kali dibaca
DPRD Lampung Tetapkan 28 Raperda untuk Regulasi yang Berdampak bagi Masyarakat

nataragung.id - Bandar Lampung - DPRD Provinsi Lampung menetapkan 28 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027. Agenda tersebut menjadi bagian dari fungsi legislasi DPRD untuk memastikan regulasi yang terbentuk memiliki arah yang jelas dan sesuai kebutuhan daerah.

Penetapan Propemperda dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung yang dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar, SE, MBA, didampingi Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung Kostiana, SE, MH, Ismet Roni, SH, MH, Maulidah Zauroh, MAPd., dan Naldi Rinara, SE, MM Rapat tersebut dihadiri Gubernur Lampung yang dalam hal ini Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Dr. Marindo Kurniawan, ST, MM, Forkopimda, serta tamu undangan lainnya, Senin (28/9/2026).

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Lampung, Hanifal, SP, mengatakan Propemperda menjadi instrumen awal dalam menentukan regulasi yang perlu dibentuk berdasarkan kebutuhan dan arah pembangunan daerah.

“Propemperda harus mampu menjadi pintu gerbang awal untuk menyeleksi rencana peraturan daerah agar selaras dengan empat komponen pembangunan hukum, yaitu hukum nasional, RPJMD, otonomi daerah, dan tugas pembantuan yang diemban oleh daerah,” ujar Hanifal.

Ia menjelaskan, penyusunan Propemperda 2027 berpedoman pada ketentuan peraturan-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 beserta perubahannya, Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2024, serta Tata Tertib DPRD Provinsi Lampung.

Sebanyak 28 Raperda tersebut selanjutnya menjadi agenda pembentukan peraturan daerah pada tahun 2027. DPRD akan membahas setiap Raperda sesuai tahapan pembentukan peraturan daerah dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan Lampung.

Bagi masyarakat, kualitas regulasi menjadi penting karena berkaitan langsung dengan kepastian hukum, hak dan kewajiban warga negara, pelayanan publik, serta pengaturan berbagai sektor pembangunan.

DPRD juga memastikan pembentukan perda tidak hanya berorientasi pada aspek administratif, tetapi diarahkan agar peraturan yang dihasilkan dapat diterapkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Melalui Propemperda, DPRD memiliki landasan dalam menentukan prioritas pembentukan perda sekaligus menjalankan fungsi legislasi secara terencana. Setiap Raperda akan melalui proses pembahasan dan penyempurnaan sebelum ditetapkan menjadi perda.

Dengan 28 Raperda yang masuk dalam Propemperda 2027, DPRD Provinsi Lampung menempatkan kualitas dan kebermanfaatan regulasi sebagai bagian penting dalam memastikan kebijakan daerah memberi kepastian hukum dan mendukung kebutuhan masyarakat. (SMh)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!

Tinggalkan Komentar

5 + 3 = ?
Berita Terkait