E-Voting Pilkades 2026, Lompatan Besar Demokrasi. Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Ketua Umum Poros Wartawan Lampung
E-Voting Pilkades 2026, Lompatan Besar Demokrasi.
Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Ketua Umum Poros Wartawan Lampung
nataragung.id - Bandar Lampung - PENERAPAN sistem e-voting pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2026 patut dipandang sebagai sebuah lompatan penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Bukan hanya mengganti kertas suara dengan layar digital, tetapi menguji sejauh mana negara mampu membawa demokrasi hingga ke tingkat paling bawah dengan memanfaatkan teknologi.
Namun, sebuah lompatan besar tidak boleh dilakukan dengan persiapan setengah hati.
Justru karena menyangkut suara rakyat, seluruh kemungkinan kendala harus diantisipasi sejak awal. Jangan sampai ketika persoalan muncul pada hari pemungutan suara, kita baru sibuk mencari alasan bahwa teknologi belum siap, jaringan bermasalah, listrik padam, perangkat gagal bekerja atau masyarakat belum memahami cara menggunakannya.
Kalau e-voting hendak dijadikan bagian dari masa depan demokrasi Indonesia, maka kegagalannya tidak boleh dianggap sebagai kegagalan teknologi semata. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan rakyat terhadap proses demokrasi.
Karena itu, ada sedikitnya tiga pekerjaan besar yang harus dipastikan.
Pertama, infrastruktur harus benar-benar siap. Desa tidak boleh dipaksa mengikuti teknologi tanpa dukungan perangkat yang memadai. Listrik cadangan, perangkat yang teruji, jaringan lokal yang tetap dapat bekerja ketika internet bermasalah, hingga tenaga teknis di setiap lokasi pemungutan harus disiapkan jauh sebelum hari H.
Persoalan blank spot internet sebenarnya tidak boleh menjadi alasan. Sistem dapat dirancang bekerja secara lokal di TPS, kemudian hasilnya dikirim melalui mekanisme yang aman setelah proses pemungutan selesai.
Yang lebih penting, setiap desa harus memiliki tenaga teknis yang memahami perangkat tersebut. Jangan sampai ketika mesin bermasalah, seluruh proses demokrasi ikut berhenti hanya karena tidak ada orang yang mampu memperbaikinya.
Kedua, keamanan sistem tidak boleh ditawar. Ketika suara rakyat masuk ke dalam sistem digital, ancamannya memang berubah. Jika dahulu kekhawatiran berada pada surat suara, kotak suara atau proses penghitungan manual, kini perhatian juga harus diarahkan pada keamanan data, perangkat lunak, server, jaringan dan proses rekapitulasi.
Karena itu, sistem e-voting harus dapat diaudit secara independen. Pemerintah tidak cukup mengatakan bahwa sistem aman. Rakyat berhak mengetahui bahwa keamanan tersebut telah diuji.
Vendor juga tidak boleh menjadi satu-satunya pihak yang mengetahui cara kerja sistem. Harus ada pengawasan, audit, pengujian keamanan dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas. Demokrasi tidak boleh bergantung pada kepercayaan buta kepada penyedia teknologi.
Ketiga, kepercayaan masyarakat harus menjadi prioritas. Ini mungkin persoalan paling penting. Masyarakat desa memiliki hubungan sosial yang sangat dekat. Pilkades bukan hanya kompetisi politik, tetapi sering kali melibatkan hubungan keluarga, tetangga, tokoh masyarakat dan kelompok sosial. Karena itu, sedikit saja muncul kecurigaan terhadap hasil pemungutan suara, persoalannya bisa berkembang menjadi konflik sosial.
Masyarakat harus diyakinkan bahwa suara mereka benar-benar tercatat sesuai pilihan dan tetap rahasia.
Karena itu, mekanisme "paper trail" atau jejak audit fisik patut dipertimbangkan secara serius. Setelah pemilih menentukan pilihannya melalui layar, sistem dapat menyediakan bukti fisik yang tidak memuat identitas pemilih dan disimpan sebagai bahan audit apabila terjadi sengketa.
Dengan demikian, teknologi tidak menghilangkan bukti, tetapi justru memberikan lapisan pengamanan tambahan.
Hal lain yang tidak kalah penting adalah simulasi. Jangan menganggap semua pemilih otomatis mampu menggunakan teknologi hanya karena sehari-hari memegang telepon pintar. Lansia, warga yang belum terbiasa dengan perangkat digital dan masyarakat dengan keterbatasan tertentu membutuhkan pendampingan serta sosialisasi yang nyata.
Simulasi harus dilakukan sebelum hari pemungutan suara, bukan ketika pemilih sudah berada di bilik suara.
Pada akhirnya, keberhasilan e-voting bukan ditentukan oleh seberapa canggih mesinnya, tetapi seberapa kuat sistem tersebut menjaga tiga hal diantaranya suara rakyat, kerahasiaan pilihan dan kepercayaan terhadap hasil.
Pilkades 2026 karenanya jangan hanya dijadikan proyek digitalisasi pemilihan tetapi juga sebagai laboratorium demokrasi digital Indonesia.
Jika berhasil, e-voting dapat menjadi pengalaman penting untuk memperbaiki tata kelola pemilihan di masa mendatang. Tetapi jika gagal karena kelalaian yang sebenarnya dapat diantisipasi, masyarakat akan bertanya mengapa teknologi dipaksakan sebelum negara benar-benar siap?
Kita tentu berharap pertanyaan itu tidak pernah muncul. Karena itu, pemerintah, penyelenggara, pemerintah daerah, aparat keamanan, tenaga teknis, masyarakat desa dan seluruh pemangku kepentingan harus berdiri pada kepentingan yang sama, memastikan setiap suara rakyat terlindungi dan setiap hasil pemilihan dapat dipertanggungjawabkan.
E-voting boleh menjadi masa depan demokrasi. Tetapi masa depan itu harus dibangun dengan kesiapan, keamanan dan kejujuran. Jangan sampai kemajuan teknologi justru kehilangan kepercayaan rakyat.
Jika Pilkades 2026 mampu membuktikan bahwa teknologi dapat menghadirkan pemilihan yang lebih cepat, transparan, aman dan dipercaya masyarakat, maka desa bukan lagi hanya objek pembangunan demokrasi.
Desa justru bisa menjadi tempat Indonesia belajar bagaimana demokrasi masa depan harus dijalankan. (*)
Bandar Lampung, 05 Oktober 2026
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!
Tinggalkan Komentar