Evaluasi Total Keselamatan Kapal Penumpang. Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Ketua Umum Poros Wartawan Lampung

ARTIKEL • 21 Oct 2026 05:17 • Redaksi NATARAGUNG.ID • 19 kali dibaca
Evaluasi Total Keselamatan Kapal Penumpang. Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Ketua Umum Poros Wartawan Lampung

nataragung.id - Bandar Lampung - RENTETAN kebakaran kapal motor penumpang (KMP) sepanjang 2026 harus menjadi perhatian utama pemerintah dan operator penyeberangan. Terbakarnya KMP Batu Mandi di perairan sekitar Pelabuhan Merak, Selasa (20/10/2026), kembali mengingatkan kita bahwa keselamatan penumpang tidak boleh diperlakukan sebagai urusan biasa.

Sebelumnya, kebakaran KMP Bontang Ekspres II dan KMP Mutiara Sentosa 2, serta insiden munculnya api pada feri rute Labuan-Amolengo, juga menjadi catatan serius. Setiap kejadian memiliki kronologi dan kemungkinan penyebab berbeda, sehingga investigasi profesional tetap diperlukan. Namun, rangkaian insiden ini sudah cukup menjadi alasan untuk mengevaluasi sistem keselamatan kapal penumpang secara menyeluruh.

Kita patut mengapresiasi kesigapan awak kapal, petugas SAR, dan pihak lain yang membantu evakuasi. Namun, keberhasilan menyelamatkan penumpang tidak boleh menutupi pertanyaan yang lebih mendasar, Mengapa kebakaran kapal terus terjadi, dan sejauh mana langkah pencegahannya benar-benar dijalankan?

Pemeriksaan kelayakan kapal jangan cuma menjadi formalitas administratif. Kondisi mesin, instalasi listrik, sistem bahan bakar, alat pemadam, jalur evakuasi, hingga penataan muatan harus diperiksa secara serius dan berkala. Kesiapan awak kapal menghadapi keadaan darurat juga harus diuji, bukan hanya diasumsikan.

Kementerian Perhubungan, instansi teknis terkait, otoritas pelabuhan, dan PT ASDP Indonesia Ferry perlu memperkuat pengawasan sesuai kewenangannya. Evaluasi tidak boleh hanya menyasar kapal yang mengalami kebakaran, tetapi juga armada KMP lain di seluruh Indonesia. Kapal yang terbukti tidak memenuhi standar keselamatan harus dibatasi operasinya atau dihentikan sementara sesuai ketentuan.

Di sisi lain, hasil investigasi perlu disampaikan secara transparan kepada masyarakat. Jika ditemukan kelalaian atau pelanggaran, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan adil. Transparansi bukan untuk mencari kambing hitam, melainkan memastikan kelemahan yang sama tidak terus berulang.

Kita harus menyadari bahwa kapal penyeberangan merupakan urat nadi mobilitas masyarakat dan distribusi barang. Penumpang yang menggunakan jalur Bakauheni-Merak maupun lintasan lainnya berhak memperoleh jaminan keselamatan yang layak. Jangan sampai efisiensi operasional mengalahkan kebutuhan pemeliharaan, peremajaan armada, dan peningkatan kemampuan awak kapal.

Jangan menunggu korban bertambah untuk mulai berbenah. Pemerintah dan operator harus berani mengevaluasi sistem yang ada, membuka fakta, serta memperbaiki setiap kelemahan yang ditemukan.

Kehormatan dan kewibawaan penyelenggara transportasi tidak diukur dari banyaknya pernyataan setelah musibah, tetapi dari kesungguhan mencegah musibah berikutnya. Dalam urusan keselamatan manusia, kelalaian bukan hanya persoalan teknis, melainkan tanggung jawab besar yang tidak boleh diabaikan. (*)

Bandar Lampung, 21 Oktober 2026

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!

Tinggalkan Komentar

3 + 4 = ?
Berita Terkait