Gubenur Mirza Ngebet Ingin Memasukkan 11 Desa di Kawasan Kota Baru ke Kota Bandar Lampung: Langkah Taktis Untuk Menghentikan Pemekaran DOB?

LAMPUNG SELATAN 08 Sep 2026 13:53 Admin NA
Gubenur Mirza Ngebet Ingin Memasukkan 11 Desa di Kawasan Kota Baru ke Kota Bandar Lampung: Langkah Taktis Untuk Menghentikan Pemekaran DOB?

Oleh: H. SyahidanMh.
Inisiator Pemekaran Natar Agung (Bandar Negara) dan Pemimpin Redaksi nataragung.id

nataragung.id - Lampung Selatan - Memasuki penghujung tahun 2026, publik Lampung khususnya di Lampung Selatan lebih khusus lagi warga masyarakat pada 5 kecamatan yaitu: Natar, Jati Agung, Tanjung Bintang, Merbau Mataram dan Tanjung Sari, calon DOB Natar Agung yang kemudian berubah menjadi Bandar Negara menjadi geger-gegeran. Pasalnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengadakan gerakan, diduga "pemaksaan"  untuk memasukkan 11 desa di kawasan Kota Baru, Jati Agung dan Tanjung Bintang, Lampung Selatan ke dalam wilayah Kota Bandar Lampung, dengan dalih ibukota pemprov Lampung, tidak bisa di pindah ke Kota Baru, karena masih dalam wilayah Kabupaten Lampung Selatan.

Kontan gerakan pemprov Lampung dibawah komando Gubernur Rahmat Mirzani Djausal ini, menjadi geger dan gaduh, yang mengakibatkan proses pemekaran Bandar Negara menjadi mati suri. Istilah kata, "Hidup segan mati tak mau."

Sebagaimana diketahui, proses pemekaran CDOB Bandar Negara yang awal pengusulannya bernama Natar Agung sudah di mulai sejak tahun 2009 dan menemui titik terang pada tanggal 8 Januari 2025, saat DPRD Kabupaten Lampung Selatan mengadakan rapat paripurna khusus di gedung DPRD setempat.


Dalam rapat paripurna tersebut seluruh fraksi yang ada, menyepakati tiga keputusan yang cukup krusial yaitu: Seluruh fraksi sepakat merubah nama dari CDOB Natar Agung menjadi Bandar Negara. Seluruh fraksi sepakat manjadikan Kecamatan Jati Agung (kawasan Kota Baru) sebagai ibukota Bandar Negara dan kesepakatan yang ketiga seluruh fraksi menyetujui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) pemekaran daerah yang diketuai oleh Waris Basuki, wakil ketua Agus Sartono serta sekretaris Hendry Gunawan. Ke-3 nya berasal dari Partai Gerindra, PAN dan PDIP.

Usai terbentuk, pansus langsung tancap gas. Mereka mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Lampung Selatan.

Bahkan pansus juga mengadakan kunjungan ke pemerintah pusat guna mensinkronkan CDOB Bandar Negara jika kelak benar-benar menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB).

Namun kerja pansus pada penghujung tahun 2025, tepatnya sekitar awal bulan September 2025, mulai goyah. Waris Basuki Ketua pansus yang merupakan politisi Partai Gerindra mulai "ngeles."

Ia terlihat berusaha mengulur-ulur waktu dengan mengatakan bahwa kerja pansus sudah berakhir, sejak dibentuk pada tanggal 8 Januari 2025. Meski berakhirnya kerja pansus tidak pernah dilaporkan secara resmi dalam lanjutan rapat paripurna khusus DPRD Lampung Selatan.


Alasan Waris Basuki, bahwa hingga berakhirnya masa kerja pansus, panitia pemekaran tidak mampu menyediakan tanah yang akan di jadikan pusat perkantoran Bandar Negara.

Timbul pertanyaan: Apakah sesimple itu alasannya? Ternyata tidak!

Rupanya itu hanya akal-akalan saja. Diam-diam pemerintah Provinsi Lampung sedang menyusun strategi guna mengambil 11 desa di wilayah Kota Baru, Jati Agung dan Tanjung Bintang untuk dimasukkan dalam wilayah Kota Bandar Lampung dengan alasan Ibukota Pemprov tidak bisa pindah, karena Kota Baru secara administratif masih masuk dalam wilayah Kabupaten Lampung Selatan.

Upaya Pemprov tersebut sebenarnya amat terburu-buru dan tanpa kajian yang mendalam. Mengapa? Awalnya Pemprov hanya ingin memasukkan 3 desa saja termasuk Desa Sabah Balau yang berada di kecamatan Tanjung Bintang.

Tak berapa lama berubah menjadi 5 desa, tanpa mengikut sertakan desa Sabah Balau alias tidak dimasukkan dalam gerbong yang akan hijrah ke Kota Bandar Lampung, kemudian berubah lagi menjadi 9 desa yaitu: Desa Gedung Harapan, Margo Mulyo, Purwotani, Sinar Rezeki, Margodadi, Margorejo, Gedung Agung, Sumber Jaya, dan Banjar Agung, dan terakhir berubah lagi menjadi 11 desa yaitu 9 desa diatas ditambah sebagian desa Way Huwi (Jati Agung) dan sebagian desa Sabah Balau (Tanjung Bintang).

Masuknya sebagian desa dari dua desa terakhir, agar 9 desa yang ada, bisa nyambung ke areal Kota Baru tanpa terputus oleh wilayah kedua desa di maksud. 11 desa itulah yang kini sudah di bahas oleh Komisi I DPRD Lampung Selatan beserta OPD terkait di Lamsel beserta Biro Otonomi Daerah Sekretariat Provinsi Lampung.

Kabar yang santer berhembus ada dugaan, langkah tersebut terpaksa di ambil oleh Gubernur Mirza, karena ada desakan dari "orang kuat" yang tidak berkenan Bandar Negara terus berproses. Meski secara jujur harus diakui, hingga saat ini pemerintah pusat belum mencabut "moratorium" pemekaran daerah. Namun itu bukan alasan yang tepat, karena imbas moratorium bukan hanya di Lampung saja, tapi di seluruh Indonesia proses pemekaran mengalami hal yang sama alias mandeg.

Lantas apakah benar, ibukota provinsi (Lampung ) harus berada dalam wilayah Kota (Madya)? Ternyata "tidak!" Ibu kota provinsi (Lampung) tidak mesti harus di kota, diperbolehkan di kabupaten.

Secara pribadi saya haqqul yakin, bahwa Pemprov Lampung pasti mengetahui itu. Ada keyakinan dari saya, meski ini hanya berupa dugaan, sebenarnya tujuan utama Pemprov Lampung adalah untuk menghentikan proses pemekaran CDOB Bandar Negara.

Kenapa begitu? Alasannya simple saja, dengan beralihnya status 11 desa dari Jati Agung dan Tanjung Bintang, Lamsel ke Kota Bandar Lampung, secara otomatis proses pemekaran menjadi tidak sah, karena 11 desa itu dalam usulan awal (tahun 2009) sudah masuk dalam CDOB Natar Agung (Bandar Negara), maka secara otomatis proses pemekaran harus di mulai dari nol, dan itulah yang di kehendaki oleh orang kuat tersebut.


Berdasarkan aturan yang berlaku, tidak ada kewajiban, baik dalam UU maupun PP, bahwa ibukota provinsi harus di kota. Dalam peraturan yang ada "boleh" di Kabupaten.

Dasar hukum yang dipakai adalah: UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo UU no 9 tahun 2015 pasal 4 ayat 1 dan pasal 6.
Kemudian UU pembentukan provinsi masing-masing, karena dalam UU pembentukan provinsi, otomatis harus menyebutkan ibu kota provinsi.

Contoh provinsi yang ibukotanya ada di kabupaten. 
1. Maluku Utara, meski UU menyebut ibukotanya ada di Kota Ternate namun dalam prakteknya, berdasarkan PP no 24 tahun 2007 dipindahkan  ke Sofifi yang secara administratif masuk dalam kabupaten Halmahera Tengah.
2. Banten awalnya beribukota di kabupaten Serang sesuai UU no 23 tahun 2000 tentang pembentukan provinsi Banten. Kemudian barulah Kota Serang dimekarkan dari kabupaten Serang, berdasarkan UU 32 tahun 2007.
3. Sulawesi Barat ibukota kabupaten Mamuju. 
4. Papua Barat ibukota Kabupaten Manokwari 
5. Papua Tengah beribukota kabupaten Nabire 
6. Papua Selatan ibukotanya Kabupaten Merauke 
7. Papua pegunungan ibukota Wamena di Kabupaten Jayawijaya, dan 
8. Kalimantan Utara ibukota Tanjung Selor berada di Kabupaten Bulungan.

Dari data dan fakta yang ada, Kesimpulannya: Ada 7 provinsi yang hinggap saat ini beribukota di kabupaten kecuali Banten, karena awalnya di Kabupaten Serang namun kini setelah hasil pemekaran dari  kabupaten Serang menjadi kota Serang.

Ide Pemprov Lampung tersebut melahirkan pertanyaan besar: Mengapa Pemprov Lampung khususnya Gubenur Lampung ngotot harus memasukkan 11 desa di kawasan kota Baru ke wilayah kota Bandar Lampung?

Jika kita tarik ke belakang, saat kampanye pilkada 2024, meski pasangan Mirza - Jihan tidak secara langsung mengeluarkan janji untuk mendukung proses pemekaran Bandar Negara, namun orang dekat Iyai Mirza yaitu Alm Bakhtiar Basri pada saat kampanye pilkada 2024, tepatnya tanggal 27 Oktober 2024, secara terbuka dihadapan ratusan tokoh-tokoh pemekaran Natar Agung (kini Bandar Negara) pernah berjanji untuk mendukung penuh proses pemekaran tersebut.

Bahkan Egi-Syaiful saat debat kandidat di Pilkada 2024, sedikitnya dua kali berjanji untuk mendukung total proses pemekaran Natar Agung, yaitu saat debat publik antar kandidat putaran kedua tanggal 25 Oktober 2024 dan debat publik antar kandidat putaran ketiga tanggal 4 November 2024. Dalam dua kali debat tersebut, Egi-Syaiful berupaya meyakinkan publik pada 5 kecamatan itu, bahwa keduanya akan berada di garda terdepan dalam proses pemekaran.

Kini saat Mirza-Jihan dan Egi-Syaiful berkuasa, publik khususnya para pejuang pemekaran CDOB Bandar Negara, patut juga mengkritisi langkah Gubernur Lampung yaitu: Gegeran Ala Gubenur Mirza Terkait "Ngebet" Memasukan 11 desa di Jati Agung dan Tanjung Bintang ke Kota Bandar Lampung. Apakah upaya Iyai Mirza ini merupakan: Langkah Taktis Untuk Menghentikan Pemekaran DOB Bandar Negara?. 
Tabiik... (*)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!

Tinggalkan Komentar

6 + 7 = ?
Berita Terkait