Kesejahteraan Ojol Cermin Bangsa. Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Ketua Umum Poros Wartawan Lampung

ARTIKEL • 19 Oct 2026 05:37 • Admin NA • 23 kali dibaca
Kesejahteraan Ojol Cermin Bangsa. Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Ketua Umum Poros Wartawan Lampung

nataragung.id - Bandar Lampung - KEADILAN sosial bagi seluruh rakyat Indonesia bukan hanya kalimat indah dalam Pancasila. Keadilan harus hadir dalam kehidupan nyata, termasuk bagi jutaan pengemudi ojek online (ojol) yang setiap hari berjibaku di jalanan demi menghidupi keluarga.

Penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan pengemudi. Namun, persoalan utamanya bukan hanya apakah regulasi sudah diterbitkan, melainkan apakah manfaatnya benar-benar dirasakan oleh mereka yang selama ini menjadi bagian penting dari ekonomi digital.

Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah pembatasan biaya platform maksimal 8 persen untuk layanan yang diatur. Selain itu, terdapat penguatan perlindungan jaminan sosial, transparansi algoritma, dan mekanisme pengaduan. Kebijakan tersebut patut diukur melalui pelaksanaannya, bukan hanya melalui bunyi pasalnya.

Jangan sampai aturan terlihat berpihak, tetapi kenyataan di lapangan tidak berubah.

Batas potongan platform harus diawasi secara konsisten dan transparan. Pengemudi perlu mengetahui perhitungan tarif, potongan, insentif, dan pendapatan bersihnya. Jangan sampai biaya lain justru menggerus manfaat yang seharusnya mereka terima.

Perusahaan aplikator tentu berhak memperoleh keuntungan. Namun, keuntungan yang sehat semestinya tumbuh bersama kesejahteraan mitra, bukan dengan membiarkan pengemudi menanggung risiko pekerjaan tanpa perlindungan yang memadai.

Persoalan kemitraan juga tidak boleh berhenti pada istilah. Selama status pengemudi tetap sebagai mitra, hubungan tersebut harus dibangun secara adil, terbuka, dan seimbang. Transparansi algoritma menjadi penting, terutama ketika sistem memengaruhi distribusi pesanan, pendapatan, penangguhan akun, hingga pemutusan kemitraan. Pengemudi berhak memperoleh penjelasan dan akses terhadap mekanisme keberatan yang wajar.

Begitu pula jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, dan kematian. Perlindungan ini tidak boleh hanya menjadi formalitas administrasi. Pemerintah dan perusahaan harus memastikan mekanisme kepesertaan, pembayaran iuran, dan pengajuan klaim berjalan jelas serta mudah diakses.

Di sinilah pemerintah diuji. Pengawasan harus berjalan, pengaduan harus ditangani, dan pelanggaran harus ditindak sesuai ketentuan. Pembagian kewenangan antarkementerian juga harus disertai koordinasi yang jelas, bukan justru membuka ruang saling melempar tanggung jawab.

Keberhasilan Perpres ini semestinya diukur melalui perubahan nyata, pendapatan pengemudi yang lebih adil, perlindungan sosial yang dapat digunakan, keputusan aplikasi yang transparan, serta penyelesaian keluhan yang memberikan kepastian. Evaluasi perlu melibatkan pengemudi, perusahaan aplikator, dan pihak terkait agar kebijakan tidak berjalan sepihak.

Pada akhirnya, kemajuan ekonomi digital tidak cukup diukur dari pertumbuhan transaksi dan keuntungan perusahaan. Kesejahteraan orang-orang yang menggerakkan roda ekonomi tersebut juga harus menjadi ukuran keberhasilan.

Pengemudi ojol tidak meminta keistimewaan. Mereka menuntut hak yang wajar, perlindungan yang nyata, dan hubungan kemitraan yang menghormati martabat manusia.

Demi kehormatan dan kewibawaan bangsa, keadilan sosial harus dirasakan seluruh rakyat Indonesia, termasuk mereka yang setiap hari mencari nafkah di jalanan.

Regulasi boleh ditandatangani di ruang kekuasaan, tetapi keberhasilannya ditentukan oleh manfaat yang benar-benar dirasakan rakyat. Jangan biarkan keadilan berhenti di atas kertas. (*)

Bandar Lampung, 19 Oktober 2026

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!

Tinggalkan Komentar

5 + 5 = ?
Berita Terkait