Komisi III DPRD Lampung Pastikan Anggaran 2026 Tepat Sasaran
nataragung.id - Bandar Lampung - DPRD Provinsi Lampung melalui Komisi III memperkuat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 melalui rangkaian Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra kerja.
RDP menghadirkan pimpinan dan anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pembahasan dan pengawasan DPRD untuk memastikan perubahan anggaran sesuai kebutuhan daerah dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. RDP berlangsung selama dua hari di Ruang Kerja Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Senin–Selasa (14–15/9/2026).
Dalam keterangannya, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Lampung, H. Supriadi Hamzah, SH, menegaskan bahwa pembahasan Perubahan APBD 2026 tidak hanya melihat besaran anggaran, tetapi juga memastikan penggunaannya tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Yang kita lihat bukan hanya besar kecilnya anggaran, tetapi bagaimana anggaran tersebut digunakan secara efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Setiap rupiah harus memiliki hasil yang jelas,” ujarnya, Selasa (15/9/2026).
Melalui RDP, Komisi III membedah perubahan program dan alokasi anggaran pada masing-masing OPD, sekaligus melihat efektivitas penggunaan anggaran serta hasil yang akan dicapai. Komisi III menekan agar anggaran tidak sekedar menyepakati, tetapi menghasilkan peningkatan pelayanan, pembangunan yang tepat sasaran, dan manfaat yang dirasakan masyarakat.
Pada hari pertama, Senin (14/9/2026), RDP digelar bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung.
Selanjutnya, Selasa (15/9/2026), Komisi III melanjutkan pembahasan bersama Biro Umum Setda Provinsi Lampung serta Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Lampung.
Pembahasan diarahkan untuk memastikan pengelolaan pendapatan, keuangan dan aset daerah, serta proses pengadaan barang dan jasa berjalan efektif, transparan, dan akuntabel. Komisi III juga mendorong agar anggaran mendukung program prioritas yang berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan dan pembangunan daerah.
Komisi III menilai perubahan APBD harus menjadi instrumen untuk menjawab kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, setiap anggaran rupiah perlu diarahkan pada program yang memiliki hasil terukur, memperkuat pelayanan publik, mendukung pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Lampung.
Melalui pembahasan bersama OPD mitra kerja, DPRD berharap Perubahan APBD 2026 mampu menghadirkan hasil nyata melalui pelayanan warga yang lebih baik, pembangunan yang tepat sasaran, serta penggunaan anggaran yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. (SMh)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!
Tinggalkan Komentar