Konsultasi Prosedur Jawaban Permohonan Informasi Publik Ke Komisi Informasi Provinsi Lampung

PESAWARAN 20 Aug 2026 16:08 Admin NA
Konsultasi Prosedur Jawaban Permohonan Informasi Publik Ke Komisi Informasi Provinsi Lampung

nataragung.id - Pesawaran - Pemerintah Kabupaten Pesawaran melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfotiksan) selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung terkait pengelolaan serta pelayanan informasi publik, Kamis (20/8/2026).

Kunjungan tersebut menjadi langkah untuk memperkuat tata kelola layanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran, khususnya dalam memastikan setiap permohonan informasi yang masuk dapat ditangani dan direspons sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Selain sebagai bagian dari koordinasi kelembagaan, kunjungan ini sekaligus menjadi momentum silaturahmi antara Dinas Kominfotiksan Kabupaten Pesawaran dengan Komisi Informasi Provinsi Lampung menyusul pergantian pimpinan di lingkungan Dinas Kominfotiksan.

Plt. Kepala Dinas Kominfotiksan Kabupaten Pesawaran M. Ardhiansyah Putra Agung, S.E., M.M., hadir langsung pada pertemuan tersebut didampingi Kepala Bidang PPIP Ihsan Taufiq, S.I.Kom., M.P.A., serta petugas Layanan Informasi Publik Intan Baiduri, S.IP., Adi Chandra Kurniawan, S.H., M.H., dan Zulhipril Erta, S.I.Kom.

Kunjungan tim Dinas Kominfotiksan disambut langsung oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung Erizal, S.Ag., M.H., didampingi Anggota Komisi Informasi Provinsi Lampung Syamsurrizal, S.H., M.M.


Dalam pertemuan tersebut, pembahasan difokuskan pada mekanisme dan prosedur penanganan permohonan informasi publik yang masuk ke PPID Utama Kabupaten Pesawaran, termasuk pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi secara tepat dan sesuai ketentuan.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung Erizal, S.Ag.,M.H., memberikan sejumlah arahan, salah satunya agar setiap permohonan informasi publik yang telah diterima dapat segera ditindaklanjuti dan diberikan jawaban sesuai dengan batas waktu yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam aspek pengelolaan informasi publik, PPID Utama Kabupaten Pesawaran juga didorong untuk segera memperkuat kelembagaan PPID Pelaksana pada setiap perangkat daerah. Penguatan tersebut antara lain melalui penetapan Surat Keputusan (SK) PPID, penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan informasi, serta penetapan Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi yang Dikecualikan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan pengelolaan informasi publik tidak hanya berjalan pada tingkat PPID Utama, tetapi juga terkoordinasi hingga perangkat daerah sebagai PPID Pelaksana.

Dinas Kominfotiksan Kabupaten Pesawaran akan mendorong sosialisasi kepada perangkat daerah dan pemerintahan desa terkait Permendagri Nomor 2 Tahun 2026. Sosialisasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman aparatur mengenai pengelolaan dan pelayanan informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku.


Selain itu, untuk memperkuat koordinasi hingga tingkat desa, Komisi Informasi Provinsi Lampung juga mengimbau agar dibentuk wadah komunikasi bagi seluruh PPID Pelaksana di desa melalui grup komunikasi bersama. (Diah)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!

Tinggalkan Komentar

3 + 6 = ?
Berita Terkait