Lampung Lumbung Pangan Nasional, Gubernur Mirza Dorong Hilirisasi hingga Tingkatkan Kesejahteraan Petani

PEMPROV LAMPUNG 11 Sep 2026 14:15 adm@nataragung.id 10 kali dibaca
Lampung Lumbung Pangan Nasional, Gubernur Mirza Dorong Hilirisasi hingga Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Bandar Lampung — Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal menegaskan pentingnya pemahaman sejarah dan amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945, dalam merumuskan kebijakan ekonomi daerah yang berpihak kepada rakyat. 

Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber dalam Stadium Generale yang diselenggarakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung (BEM FH UBL), Jumat (11/9/2026). 

Di hadapan mahasiswa dan akademisi FH UBL, Gubernur menekankan bahwa pondasi perekonomian Indonesia dirancang oleh para pendiri bangsa untuk melindungi masyarakat dari praktik eksploitasi ekonomi. Oleh karena itu, penguasaan dan tata kelola sektor-sektor strategis, khususnya pangan, menjadi tanggung jawab vital negara. 

"Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan bahwa cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak wajib dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Di Provinsi Lampung, kekuatan utama kita bukanlah tambang mineral, melainkan keunggulan di sektor pertanian dan pangan." ujar Gubernur.

Provinsi Lampung saat ini menempati posisi strategis sebagai lumbung pangan nasional, dengan produksi padi peringkat ke-6 nasional, jagung peringkat ke-3, serta produsen utama ubi kayu (singkong) di Indonesia. Selain itu, komoditas perkebunan seperti kopi, lada, tebu, dan nanas memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian daerah. 

Kendati demikian, Gubernur menyoroti tantangan tata niaga dan regulasi di masa lalu yang kerap menyebabkan tingkat pendapatan petani belum sebanding dengan potensi produksi yang dihasilkan. Untuk mengatasi hal tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung mengambil langkah-langkah strategis: 

1. Penataan Tata Niaga Komoditas: Memastikan stabilitas harga di tingkat petani melalui regulasi yang adil agar nilai tambah tidak hanya dinikmati oleh mata rantai di tingkat atas. 

2. Proteksi Hasil Panen Lokal: Mengatur lalu lintas distribusi komoditas utama seperti gabah dan singkong guna menjaga pasokan bahan baku serta menghidupkan industri pengolahan lokal. 

3. Hilirisasi Produk: Mendorong pengolahan komoditas mentah seperti kopi dan hasil kebun lainnya di dalam daerah agar memiliki nilai tambah (added value) sebelum diekspor. 

"Intervensi kebijakan pemerintah sangat diperlukan agar roda perekonomian benar-benar berputar di tingkat bawah. Ketika harga komoditas stabil dan membaik, daya beli petani meningkat, yang pada akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah," tegas Gubernur.

Sebagai bagian dari upaya jangka panjang modernisasi sektor agraris, Pemprov Lampung juga terus memperkuat kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui program beasiswa perguruan tinggi bagi pemuda desa. Diharapkan, lulusan perguruan tinggi dapat kembali ke daerah untuk menerapkan ilmu pengetahuan dan inovasi di bidang pertanian. 

Sementara itu, Praktisi Hukum Resmen Kadapi yang turut hadir sebagai narasumber menyoroti pentingnya peran mahasiswa dan alumni Fakultas Hukum dalam mengawal kebijakan publik dan penegakan hukum di daerah. Menurutnya, pengawasan kritis dari civitas academica sangat dibutuhkan agar regulasi yang dilahirkan pemerintah daerah tetap berorientasi pada keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat. 

Melalui kegiatan Stadium Generale ini, BEM FH UBL diharapkan dapat terus menjadi wadah diskusi konstruktif antara mahasiswa, akademisi, dan pemerintah daerah dalam mengawal pembangunan di Provinsi Lampung.

(Pemerintah Provinsi Lampung).

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!

Tinggalkan Komentar

1 + 3 = ?
Berita Terkait