LSM Pro Rakyat Desak Kapolda Lampung Irjen Pol. Yustan Alpiani Tindak Tegas Dugaan Intimidasi Wartawan

BANDAR LAMPUNG • 16 Oct 2026 14:18 • Admin NA • 27 kali dibaca
LSM Pro Rakyat Desak Kapolda Lampung Irjen Pol. Yustan Alpiani Tindak Tegas Dugaan Intimidasi Wartawan

nataragung.id - Bandar Lampung - Rentetan dugaan intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan di Provinsi Lampung sepanjang tahun 2026 mendapat perhatian serius dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pro Rakyat.

LSM Pro Rakyat mendesak Kapolda Lampung, Irjen Pol. Yustan Alpiani untuk bertindak tegas dan memerintahkan penyidik Polda Lampung memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat intimidasi terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.

Kasus terbaru yang menjadi sorotan adalah dugaan intimidasi terhadap wartawan senior, Nelson, saat melakukan peliputan di Jalan Prof. Dr. Hamka, Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung.

Dalam peristiwa tersebut, Nelson mengaku mengalami tindakan intimidasi. Ia diduga dicekik pada bagian leher dari belakang dan ditarik secara kasar oleh seseorang saat hendak menjalankan tugas peliputan.

Peristiwa itu menimbulkan keprihatinan serius karena mengancam keselamatan profesi wartawan.

Nelson telah melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung. LSM Pro Rakyat meminta kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Hal itu disampaikan ketua umum LSM Pro Rakyat, Aqrobin A.M., bersama sekretaris umum, Johan Alamsyah, di Bandar Lampung pada Kamis (15/10/2026).

"Wartawan adalah profesi yang dilindungi undang-undang. Ketika seorang wartawan mengalami intimidasi, apalagi sampai diduga mengalami kekerasan fisik, dicekik dari belakang dan ditarik secara kasar saat menjalankan tugas jurnalistik, persoalan ini tidak boleh dianggap sepele. Ini sangat berbahaya bagi keselamatan profesi wartawan. Kami meminta Kapolda Lampung untuk mengambil langkah konkret dan memastikan laporan tersebut ditangani secara serius," tegas Aqrobin.

LSM Pro Rakyat menilai dugaan intimidasi terhadap wartawan harus menjadi peringatan bagi seluruh pemangku kepentingan di Provinsi Lampung.

Penegakan hukum yang lamban atau tidak memberikan kepastian hukum dikhawatirkan menimbulkan kesan bahwa tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan dapat dilakukan oleh siapa pun tanpa konsekuensi hukum.

"Kami menegaskan seluruh asosiasi media, organisasi profesi wartawan, perusahaan pers, dan insan jurnalistik harus memperkuat solidaritas untuk melindungi keselamatan profesi wartawan," ujar Johan Alamsyah.

Menurut Johan, wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik tidak boleh menjadi sasaran ancaman, tekanan, maupun kekerasan fisik dari pihak mana pun. Apabila ada keberatan terhadap pemberitaan atau kegiatan peliputan, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme yang sah, bukan melalui tindakan intimidatif.

"Intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan bukan hanya menyangkut keselamatan pribadi jurnalis, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap profesi pers. Jika wartawan takut menjalankan tugasnya, masyarakat berpotensi kehilangan akses terhadap informasi yang penting," tambah Johan.

LSM Pro Rakyat berharap Kapolda Lampung dapat menunjukkan kinerja nyata di awal masa jabatannya melalui penanganan laporan dugaan intimidasi tersebut. Pihaknya meminta Kapolda memberikan perhatian khusus terhadap perkara Nelson dan menjadikannya peristiwa terakhir pelecehan terhadap profesi wartawan di Lampung.

"Kami meminta Kapolda Lampung segera memeriksa pihak-pihak yang diduga melakukan intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan Nelson. Apabila berdasarkan alat bukti telah ditemukan unsur tindak pidana, proseslah sesuai hukum yang berlaku. Jadikan peristiwa ini yang terakhir di Provinsi Lampung," tegas Johan.

LSM Pro Rakyat mengingatkan bahwa perlindungan terhadap kebebasan pers di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang secara melawan hukum dan dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

Selain itu, dugaan pencekikan, penarikan, atau tindakan kekerasan terhadap Nelson juga perlu diperiksa berdasarkan ketentuan pidana umum.

"Semangat kepemimpinan baru di Polda Lampung harus menjadi momentum untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap kepolisian. Kami berharap Kapolda menunjukkan bahwa setiap laporan, termasuk laporan wartawan yang diduga mengalami intimidasi saat bertugas, akan ditangani secara profesional dan tidak dibiarkan berlarut-larut," lanjut Aqrobin.

LSM Pro Rakyat menegaskan akan terus memantau perkembangan laporan tersebut dan mendorong organisasi wartawan serta asosiasi media untuk bersama-sama mengawal proses hukum.

"Jangan menunggu sampai terjadi korban yang lebih parah baru semua pihak bergerak. Penegakan hukum harus hadir sejak laporan diterima. Kami meminta Kapolda Lampung bertindak tegas, memeriksa pihak yang diduga terlibat, dan memberikan kepastian hukum," tutup Aqrobin. (SMh)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!

Tinggalkan Komentar

1 + 3 = ?
Berita Terkait