LSM Pro Rakyat Ingatkan Gubernur Lampung, Jangan Lalai Mengelola Amanah Rakyat, Temuan BPK RI Harus Jadi Rambu
nataragung.id - Bandar Lampung - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pro Rakyat mengingatkan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal agar semakin tegas, berhati-hati dan konsisten menjaga amanah rakyat dalam menjalankan roda Pemerintah Daerah Provinsi Lampung.
LSM Pro Rakyat menilai usia yang relatif muda, pintar bergelar insinyur, energi kepemimpinan, serta besarnya dukungan politik dari pusat dan pemerintahan daerah yang dimiliki Gubernur Lampung saat ini harus menjadi modal untuk membawa Lampung menjadi provinsi yang lebih maju, mandiri, berdaya saing dan memiliki tata kelola pemerintahan yang bersih dan baik.
Ketua Umum LSM Pro Rakyat, Aqrobin A.M, bersama Sekretaris Umum Johan Alamsyah mengatakan kepada awak media, Selasa (25/8/2026) bahwa mandat yang diberikan masyarakat Provinsi Lampung kepada Rahmat Mirzani Djausal dalam kontestasi pemilihan kepala daerah saat itu merupakan kepercayaan besar yang tidak boleh disia-siakan dan diingkari.
“Gubernur Lampung harus tegas dalam menjaga amanah yang telah dipercayakan oleh rakyat Provinsi Lampung. Gubernur masih muda dan rakyat tentu berharap besar di bawah kepemimpinannya mampu membawa Provinsi Lampung menjadi lebih maju. Harapan kita adalah lahir pemimpin yang visioner, berintegritas dan mampu membaca kebutuhan masyarakat untuk jangka panjang,” ujar Aqrobin A.M.
Menurut Aqrobin, kemenangan dalam kontestasi pemilihan kepala daerah bukan sekadar kemenangan politik, melainkan pemberian mandat seluruh rakyat Provinsi Lampung kepada Gubernur untuk mengelola anggaran, sumber daya dan kebijakan daerah demi kepentingan masyarakat Provinsi Lampung.
“Ketika rakyat sudah memilih memberikan kepercayaan dan kemudian beliau dilantik menjadi kepala daerah, Gubernur, maka kekuasaan itu sesungguhnya adalah amanah. Karena itu setiap kebijakan harus dipertanggungjawabkan, bukan hanya secara administratif dan hukum, tetapi juga secara moral kepada rakyat dan kepada Allah SWT,” tegas Aqrobin.
Aqrobin kemudian menyampaikan sebuah perumpamaan yang menurutnya patut menjadi bahan renungan bagi seluruh pemimpin.
“Kalau kita belajar dari kisah Nabi Yusuf AS, beliau diuji terlebih dahulu dengan kehidupan di penjara sebelum kemudian mendapat amanah menjadi pemimpin. Jangan sampai kebalikannya, ketika sudah mendapatkan amanah dan kekuasaan justru kemudian lalai menjaga,” kata Aqrobin.
LSM Pro Rakyat juga menilai Provinsi Lampung memiliki potensi ekonomi yang besar. Karena itu, pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan sumber daya harus dilakukan secara profesional, transparan dan memberikan manfaat nyata kepada masyarakat. Potensi tersebut antara lain berasal dari sektor pertambangan, sektor perkebunan, sektor perikanan, pajak dan retribusi daerah.
“Lampung ini provinsi yang kaya potensi. Ada pertambangan, perkebunan, perikanan, pertanian dan berbagai sumber pendapatan daerah. Pertanyaannya, adalah bagaimana semua potensi tersebut dikelola dengan baik, transparan dan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat, sekarang berapa nilainya PAD dari sektor pertambangan minerba dan sektor perikanan yang diterima,” ujar Aqrobin.
LSM Pro Rakyat mengingatkan agar kekayaan di daerah jangan sampai hanya menjadi sumber penerimaan pemerintah, tetapi harus mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, membuka lapangan pekerjaan, memperbaiki infrastruktur, memperkuat pendidikan dan kesehatan, serta meningkatkan daya saing generasi muda Lampung.
Sedangkan Sekretaris Umum LSM Pro Rakyat Johan Alamsyah, menambahkan bahwa posisi Gubernur Lampung saat ini memiliki kekuatan kewenangan dan ruang kebijakan yang sangat luar biasa besar.
Menurut Johan, dukungan pemerintah pusat, DPR RI hingga dalam pemerintahan daerah merupakan modal penting bagi Gubernur Lampung untuk mempercepat pembangunan. Namun, besarnya kewenangan tersebut juga harus diimbangi dengan pengawasan, transparansi dan kehati-hatian dalam setiap mengambil keputusan.
“Sekarang Gubernur Lampung mempunyai kekuasaan dan ruang kebijakan yang luar biasa. Dukungan dari pusat, DPR RI sampai pemerintahan daerah sangat memungkinkan program pembangunan di Provinsi Lampung dijalankan secara cepat. Tetapi ingat, justru karena kewenangan dan dukungannya besar, jangan sampai ada kelalaian dalam mengambil keputusan,” ujar Johan Alamsyah.
Johan mengatakan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung harus dipandang sebagai salah satu rambu penting dalam mengevaluasi kebijakan dan pelaksanaan program pemerintahan yang direncanakan dan dijalankan Gubernur Lampung.
BPK RI Perwakilan Lampung sendiri dalam berbagai hasil pemeriksaan terhadap Pemerintah daerah mencatat persoalan seperti kekurangan volume pekerjaan, pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak dan penggunaan anggaran yang tidak sesuai kondisi senyatanya.
“LHP BPK RI jangan hanya dipandang sebagai dokumen yang selesai setelah ditindaklanjuti secara administratif. Itu harus menjadi cermin dan alarm bagi kepala daerah. Kalau ada kekurangan volume, ketidaksesuaian spesifikasi teknis kontrak atau penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya, semuanya harus diperiksa, jangan sampai berulang-ulang setiap tahun, Di situlah ukurannya kemampuan seorang pemimpin dalam memanajemen pemerintahannya dalam memperbaiki tata kelola pemerintahannya,” kata Johan.
Johan menegaskan, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara pekerjaan dengan kontrak atau penggunaan anggaran tidak sesuai dengan kondisi senyatanya, pemerintah harus memberikan penjelasan dan melakukan tindakan hukum sesuai ketentuan.
LSM Pro Rakyat juga meminta Gubernur Lampung memberikan perhatian serius terhadap sektor ketenagakerjaan.
Tantangan tenaga kerja di Provinsi Lampung ke depan tidak hanya menyangkut jumlah lapangan pekerjaan, kualitas sumber daya manusia, kesesuaian kompetensi dengan kebutuhan industri, perlindungan pekerja, upah yang layak, produktivitas dan kemampuan tenaga kerja menghadapi perubahan teknologi, tetapi juga waspada terhadap bonus demografi.
Johan mengatakan pemerintah daerah Provinsi Lampung harus berani membangun kebijakan tenaga kerja yang lebih konkret dengan memperkuat pendidikan vokasi, pelatihan berbasis kebutuhan industri, sertifikasi kompetensi, kemitraan antara pemerintah, dunia usaha dan perguruan tinggi serta lembaga pendidikan.
“Jangan sampai Provinsi Lampung kaya dengan sumber daya alam tetapi anak-anak mudanya justru kesulitan mendapatkan pekerjaan. Buka Investasi untuk penyerapan tenaga kerja lokal dan lakukan peningkatan kompetensi masyarakat Provinsi Lampung,” kata Johan.
LSM Pro Rakyat mengingatkan bahwa harapan masyarakat terhadap Rahmat Mirzani Djausal sejak masa pemilihan kepala daerah cukup besar. Sosok muda, berjiwa pemimpin, berpendidikan, visioner dan religius diharapkan mampu menghadirkan warna baru dalam pemerintahan Lampung.
Dalam sejumlah kesempatan, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal juga menekankan pentingnya kolaborasi seluruh elemen masyarakat dalam mendorong Lampung menjadi daerah yang maju dan berdaya saing.
Karena itu, menurut Johan, harapan tersebut harus dijawab dengan kerja nyata dan keberanian melakukan koreksi apabila terdapat persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Kami tidak ingin kritik ini dimaknai sebagai upaya untuk menjatuhkan Gubernur. Justru sebaliknya, ini adalah pengingat. Kami ingin Gubernur berhasil dan sukses, karena kalau Gubernur berhasil menjalankan amanah, yang menikmati keberhasilannya adalah rakyat Lampung,” lanjut Johan.
Ditambahkannya bahwa kritik dari masyarakat, lembaga sosial dan lembaga kontrol harus ditempatkan sebagai bagian dari mekanisme demokrasi.
“Pemimpin jangan hanya mau mendengar pujian. Pemimpin yang kuat adalah pemimpin yang berani mendengarkan kritik, lalu memeriksa kritik tersebut dan memperbaiki apa yang memang harus diperbaiki,” ujar Johan.
LSM Pro Rakyat pun meminta seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Lampung memperkuat pengawasan internal, memastikan setiap pekerjaan sesuai dengan spesifikasi kontrak, memastikan penggunaan setiap rupiah anggaran memberikan manfaat bagi masyarakat dan sesuai keadaan, serta menindaklanjuti rekomendasi LHP BPK RI Perwakilan Lampung, LHP BPK RI sebagai instrumen penting untuk mengevaluasi efektivitas pembangunan.
LSM Pro Rakyat mengingatkan bahwa jabatan kepala daerah, bukan sekadar kehormatan, melainkan amanah yang memiliki konsekuensi besar.
Johan mengatakan, seorang pemimpin harus selalu memiliki batas dalam menggunakan kewenangan dan tidak boleh menganggap kekuasaan sebagai milik pribadi atau kelompoknya.
“Jabatan itu ada batasnya. Masa Kekuasaan juga ada batasnya. Karena itu jangan sampai seorang pemimpin terlena dengan kekuasaan. Akan tiba masa pertanggungjawabannya. Rakyat memberikan mandat untuk mengurus kepentingan publik, bukan untuk kepentingan kelompok atau kepentingan pribadi,” kata Johan.
Dalam Islam, kepala daerah disebut Ulil Amri (pemegang otoritas kekuasaan di daerah). APBD adalah amanah uang rakyat, kepala daerah wajib menyalurkan sesuai mekanisme dan wajib mengawasi penggunaan dan pelaksanaannya agar tidak di korupsi atau tidak dikurangi spesifikasinya. Pesan tersebut sejalan dengan firman Allah SWT dalam QS. An-Nisa ayat 58, Kewajiban Adil dan Amanah Mengelola daerah. " sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat,.. hendaklah kamu menetapkannya dengan adil,".
Dan QS. Al.Baqarah ayat 124. Pemimpin Tidak Berlaku bagi Orang-orang Dzalim. Menegaskan bahwa kepemimpinan-Nya tidak berlaku bagi orang-orang yang dzalim.
“ Sesungguhnya Aku menjadikanmu pemimpin bagi seluruh manusia, Ibrahim berkata, “ Dan (juga) dari keturunanku?” Allah berfirman, “Janji-Ku tidak berlaku bagi orang-orang dzalim.”
“Semoga Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, tidak termasuk ke dalam pemimpin yang dzalim dan bathil, dan tetap berada di jalan amanah, tidak lalai, tidak menyalahgunakan kewenangan, dan mampu menepati dan membuktikan bahwa kepercayaan rakyat Lampung yang diberikan kepadanya adalah pilihan yang tepat,” tutup Aqrobin. (SMh)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!
Tinggalkan Komentar