MA Batalkan Konferensi Pers Soal Putusan Kasasi Suket Ijazah Gibran, Salinan Putusan Belum Diterima

JAKARTA • 02 Nov 2026 13:58 • Redaksi NATARAGUNG.ID • 45 kali dibaca
MA Batalkan Konferensi Pers Soal Putusan Kasasi Suket Ijazah Gibran, Salinan Putusan Belum Diterima

nataragung.id - Jakarta - Mahkamah Agung (MA) membatalkan konferensi pers yang sedianya digelar Senin (2/11/2026) pukul 11.00 WIB di Media Center MA, Jakarta, untuk menjelaskan Putusan Kasasi Nomor 742 K/TUN/2026 terkait Surat Keterangan (Suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Pembatalan tersebut disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas MA Andi Julia Cakrawala melalui keterangan resmi kepada awak media.

"Sampai saat ini Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung belum menerima salinan putusan terkait perkara nomor 742 K/TUN/2026, sehingga kami belum dapat memberikan informasi secara utuh pada konferensi pers hari ini," ujar Andi.

"Konferensi pers pada hari ini dibatalkan hingga pemberitahuan lebih lanjut," kata Andi.

MA menjelaskan, tanpa salinan lengkap, pihaknya belum dapat memberikan penjelasan menyeluruh mengenai pertimbangan hukum majelis.

Konferensi pers tersebut semula dijanjikan sehari sebelumnya oleh Kepala Subbagian Humas MA Devi Sugara sebagai penjelasan resmi pertama MA atas perkara yang menyita perhatian publik tersebut.

Adapun Putusan Kasasi Nomor 742 K/TUN/2026 sendiri telah ditetapkan pada Jumat (30/10/2026) dan amar-nya telah tercatat di laman kepaniteraan MA.

Amar putusan tersebut berbunyi:

"Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya,"

Dalam amar tersebut, MA memuat empat poin utama:

Pertama: Mengabulkan seluruh gugatan penggugat H.M. Subhan Palal
Kedua:Menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum
Ketiga: Memerintahkan penarikan surat keterangan tersebut dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan
Keempat: Menghukum tergugat membayar biaya perkara.

Perkara ini berawal dari gugatan Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT yang diajukan Subhan Palal terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) di PTUN Jakarta. Setelah ditolak di PTUN dan PTTUN, upaya kasasi ke MA dikabulkan.

MA menegaskan, pembatalan konferensi pers tidak mengubah keberlakuan putusan kasasi itu sendiri. Putusan tetap tercatat dan berlaku, yang tertunda hanya penjelasan resmi dari lembaga pemutus.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026 juga telah memberikan pertimbangan terkait ijazah Gibran, dengan menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah luar negeri sebagai dasar penyetaraan, namun tidak mendiskualifikasi dari jabatan Wakil Presiden.

MA akan mengumumkan jadwal baru konferensi pers setelah salinan lengkap putusan Nomor 742 K/TUN/2026 diterima oleh Biro Hukum dan Humas. (SMh)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!

Tinggalkan Komentar

3 + 3 = ?
Berita Terkait