Masih Ada Tanda Tanya di Kasus PT LEB, LSM Pro Rakyat Minta Kejati Gali Peran Sekda dan Pimpinan DPRD Lampung
nataragung.id - Bandar Lampung - Perkara dugaan korupsi pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatra (WK PHE OSES) melalui PT Lampung Energi Berjaya (LEB) yang menjerat mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi masih menyisakan sejumlah pertanyaan yang dinilai perlu dibuka secara terang dalam persidangan.
Setelah Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Tanjung Karang pada Rabu (30/9/2026) menolak eksepsi Arinal Djunaidi, perkara tersebut berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.
Bagi LSM Pro Rakyat, tahap pembuktian menjadi momentum penting untuk mengurai seluruh mata rantai perkara, bukan hanya mengenai terdakwa, tetapi juga proses administrasi pemerintahan, dasar penunjukan PT LEB, pembayaran PI oleh PT Pertamina Hulu Energi Offshore Southeast Sumatra (PHE OSES), serta dugaan aliran dana kepada pihak lain.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum LSM Pro Rakyat Aqrobin A.M. dan Sekretaris Umum Johan Alamsyah kepada awak media Kamis (1/10/2026), mereka mengatakan, publik berhak mengetahui secara utuh bagaimana proses PI tersebut berlangsung.
"Pertanyaan kami sederhana, proses penunjukan PT LEB melalui administrasi Pemerintah Provinsi Lampung, tentu ada dokumen, pejabat yang memproses, dasar keputusan dan mekanisme yang dilalui. Persuratan dan pengajuan ke PT Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE OSES). Semua itu harus dibuka dalam persidangan," kata Aqrobin.
Menurutnya, persoalan tersebut semakin penting karena terdapat perdebatan mengenai dasar hukum dan persyaratan PT LEB dalam pengelolaan Participating Interest (PI).
"Kalau memang sejak awal ada persoalan mengenai persyaratan atau kewenangan PT LEB sebagai penerima atau pengelola PI, maka harus dijelaskan pula atas dasar apa PHE OSES kemudian melakukan pembayaran kepada PT LEB. Tidak mungkin perusahaan sebesar Pertamina lalai atau tidak memverifikasi lagi. Jangan sampai ada mata rantai yang terputus," tegas Aqrobin.
LSM Pro Rakyat juga mempertanyakan proses administrasi yang dilakukan oleh jajaran Pemerintah Provinsi Lampung pada saat itu, termasuk peranan mantan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, FD.
Menurut Aqrobin, sejauh mana keterangan tersebut telah ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dokumen dan pihak lain yang terkait dengan proses pengambilan keputusan.
"Kalau Sekda saat itu sudah diperiksa, publik tentu ingin mengetahui apa yang terungkap dari pemeriksaan tersebut. Siapa yang menginisiasi, siapa yang memproses administrasi, siapa yang memberikan rekomendasi dan bagaimana proses tersebut sampai kepada pembentukan serta penunjukkan pengelolaan Participating Interest (PI) oleh PT LEB, apakah memang hasil verifikasi dari PHE OSES terhadap PT LEB memenuhi dan sesuai dengan aturan hukum, pastinya ada korespondensi surat menyurat Pemerintah Provinsi Lampung dan PHE OSES," ujar Aqrobin.
LSM Pro Rakyat menegaskan, penyebutan jabatan pejabat dalam konteks tersebut bukan berarti menuduh pejabat melakukan tindak pidana.
"Semua harus berdasarkan bukti. Jabatan seseorang tidak otomatis membuat orang tersebut bersalah. Tetapi setiap orang yang memiliki peran dalam suatu rangkaian peristiwa harus diperiksa apabila keterangannya relevan untuk mengungkap perkara, apalagi posisi Sekretaris Daerah Provinsi Lampung dalam peristiwa ini," kata Aqrobin.
LSM Pro Rakyat meminta Kejaksaan Tinggi Lampung membuka secara transparan, terang benderang hasil pemeriksaan terhadap pihak PHE OSES, terutama mengenai dasar pembayaran oleh PHE-OSES ke PT LEB, dokumen pengalihan PI, persetujuan regulator, serta perhitungan nilai yang dibayarkan.
Hal ini sangat penting untuk menjawab pertanyaan publik mengenai nilai Participating Interest (PI) yang dalam pemberitaan perkara disebut sekitar Rp271,5 miliar, sementara dalam dakwaan jaksa terdapat angka realisasi dana dan kerugian negara dengan nominal berbeda.
"Kejaksaan Tinggi Lampung harus terang, transparan bagaimana angka tersebut muncul. Apakah nilai sekitar Rp271 miliar itu nilai hak Participating Interest (PI), apa nilai kontraktual, atau realisasi pembayaran? Apakah PI sudah sesuai dengan perhitungan produksi dan lifting pada saat itu? Semua itu harus bisa dijelaskan berdasarkan dokumen," kata Aqrobin.
LSM Pro Rakyat meminta Kejaksaan Tinggi Lampung transparan dalam pemeriksaan terhadap PHE OSES, ini menjadi bagian penting untuk mengetahui siapa yang mengajukan pembayaran, siapa yang memverifikasi, dasar perhitungannya, serta ke rekening mana saja dana tersebut disalurkan.
"Kalau memang pembayaran dilakukan oleh perusahaan negara, tentu ada dasar administrasi dan perhitungan yang dapat diperiksa. Kami minta, buka semuanya secara objektif, terbuka dan transparan," tegas Aqrobin.
Sementara itu, Sekretaris Umum LSM Pro Rakyat Johan Alamsyah, S.E., menyoroti dugaan aliran dana yang disebut dalam dakwaan berkaitan dengan pimpinan DPRD Provinsi Lampung saat itu.
Johan mengatakan, apabila kemudian dalam persidangan ditemukan bukti mengenai pemberian atau penerimaan uang yang berkaitan dengan jabatan atau kewenangan DPRD Provinsi Lampung, aparat penegak hukum Kejaksaan Tinggi Lampung harus segera menelusurinya secara terbuka dan profesional.
"Kejaksaan Tinggi Lampung harus tegas, siapa saja yang menerima, kapan diberikannya, melalui siapa, berasal dari rekening mana, untuk kepentingan apa dan apa kaitannya dengan kewenangan atau jabatan penerima. Jangan hanya berhenti pada satu nama atau beberapa nama, apabila memang terdapat bukti mengenai pihak lain segera diungkap, kami dari awal saat itu telah minta DPRD Provinsi Lampung segera bentuk pansus PT LEB, karena diduga saat itu pembentukan perda tanpa paripurna," ujar Johan.
Johan juga meminta penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung mendalami peran Sekretariat DPRD Provinsi Lampung periode 2019–2024, karena diduga terdapat surat, notulensi, disposisi, agenda rapat, komunikasi atau dokumen administrasi yang menghubungkan Pemerintah Provinsi Lampung, DPRD dan proses pengelolaan PI dan pembentukan perda terkait.
"Ini bukan tuduhan kepada Sekretaris DPRD atau pejabat tertentu. Kami hanya meminta seluruh dokumen dan fakta peristiwa diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung," jelas Johan.
Menurut Johan, hubungan antara Pemerintah Provinsi Lampung, DPRD Provinsi Lampung, PHE OSES dan perusahaan BUMD pengelola PI harus dipetakan secara jelas agar publik memahami siapa melakukan apa dalam setiap tahapan.
LSM Pro Rakyat juga meminta Kejati Lampung untuk segera menjelaskan status dan asal-usul aset yang telah disita dalam perkara tersebut.
Kejati Lampung sebelumnya menyatakan barang bukti hasil penggeledahan senilai sekitar Rp38,5 miliar telah disita pada September 2025 dan digunakan sebagai barang bukti dalam perkara terkait.
Menurut Johan, status setiap aset harus diuji berdasarkan bukti, termasuk apakah aset tersebut memiliki hubungan dengan tindak pidana yang sedang diperiksa saat ini.
"Kalau penyidik menemukan bukti bahwa ada harta benda yang merupakan hasil tindak pidana dan kemudian disamarkan atau dialihkan untuk menyembunyikan asal-usulnya, tentu penerapan ketentuan TPPU perlu dikaji," kata Johan.
LSM Pro Rakyat juga menyampaikan, pertanyaan terbesar dalam perkara PT LEB ini adalah bagaimana proses PI 10 persen itu berlangsung, siapa saja pihak yang mempunyai kewenangan dan bertanggungjawab dalam setiap tahap, peranan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, bagaimana bisa diduga pembentukan perda tanpa paripurna, diduga hanya kesepakatan pimpinan DPRD Provinsi Lampung, apa dasar perhitungan pembayaran yang dilakukan oleh PHE OSES, berapa sebenarnya lifting saat itu, bagaimana bisa dana Participating Interest (PI) tersebut dikelola oleh pihak lain, dan juga memeriksa pihak-pihak lain yang berdasarkan bukti mempunyai pertanggungjawaban hukum, yang juga diduga telah menerima dan menggunakan transferan uang Participating Interest (PI).
"Jangan sampai, kasus ini berhenti cukup di mantan kepala daerah, hingga mata rantai lainnya tidak dijelaskan. Jangan juga sampai berkembang di masyarakat, seakan kasus ini, terjadi karena politik. Biarkan dokumen, saksi, ahli dan fakta persidangan yang berbicara," pungkas Johan.
LSM Pro Rakyat juga mengajak seluruh masyarakat dari berbagai kalangan tetap kritis dalam mengawal kasus PT LEB.
"Kami menghimbau dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap mengawasi dan mengawal kasus PT LEB ini sampai tuntas," tutup Aqrobin. (SMh)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!
Tinggalkan Komentar