Meniti Karier di Dunia Hukum, Adv. Hendri Gama, SH. Resmi Menjadi Pengacara

BANDAR LAMPUNG 16 Sep 2026 21:43 Admin NA 7 kali dibaca
Meniti Karier di Dunia Hukum, Adv. Hendri Gama, SH. Resmi Menjadi Pengacara

nataragung.id,  Bandar Lampung – Advokat muda asal Kabupaten Way Kanan, Adv. Hendri Gama, S.H., resmi menyandang profesi sebagai pengacara setelah menjalani pengambilan sumpah advokat di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Rabu, 16 September 2026.

Prosesi pengambilan sumpah tersebut menjadi momentum penting dalam perjalanan profesional Hendri Gama untuk mengabdikan diri di bidang hukum sekaligus memberikan pelayanan dan pendampingan hukum kepada masyarakat.

Pengambilan sumpah berlangsung di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang dan dipimpin oleh Hakim Ketua Ahmad Shalihin, S.H., M.H.

Dengan telah dilaksanakannya pengambilan sumpah tersebut, Hendri Gama secara resmi menjalankan profesinya sebagai advokat sesuai dengan ketentuan dan tanggung jawab profesi hukum.

Hendri Gama merupakan putra kelahiran Kali Awi, 8 Oktober 1998, dan berdomisili di Kampung Negeri Besar, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan. Ia menempuh pendidikan tinggi di UIN Raden Intan Lampung (UIN RIL).

Menjadi seorang advokat merupakan tahapan penting dalam perjalanan seorang sarjana hukum. Selain memiliki kemampuan akademik dan profesional, advokat juga dituntut menjunjung tinggi etika profesi, integritas, serta tanggung jawab dalam memberikan jasa hukum kepada masyarakat.

Bagi Hendri Gama, pengambilan sumpah ini menjadi awal dari perjalanan baru dalam dunia profesi hukum. Dengan bekal pendidikan yang telah ditempuh serta proses yang telah dilalui, ia diharapkan dapat menjalankan profesinya secara profesional dan bertanggung jawab.

Momentum pengambilan sumpah di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang pada 16 September 2026 tersebut sekaligus menandai secara resmi langkah Adv. Hendri Gama, S.H. memasuki dunia advokat dan menjalankan tugas profesinya di tengah masyarakat.

 

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!

Tinggalkan Komentar

1 + 4 = ?
Berita Terkait