Pelecehan Seksual di Lingkungan Pendidikan Perspektif Psikologi Terapan

ARTIKEL • 09 Oct 2026 12:43 • Admin NA • 27 kali dibaca
Pelecehan Seksual di Lingkungan Pendidikan Perspektif Psikologi Terapan

Oleh: Dr. Aguswan Khotibul Umam, S. Ag., MA
Dosen UIN Jurai Siwo Lampung

nataragung.id - Metro - Pemberitaan detikNews pada 8 Oktober 2026 mengenai dugaan pelecehan seksual oleh seorang guru seni terhadap siswa di SMKN 27 Jakarta menjadi pengingat bahwa sekolah tidak hanya berfungsi sebagai institusi pendidikan, tetapi juga sebagai ruang yang wajib menjamin keamanan fisik dan psikologis peserta didik. Dinas Pendidikan DKI Jakarta dilaporkan telah membebastugaskan guru yang bersangkutan selama proses pemeriksaan dan menyiapkan pendampingan bagi siswa yang diduga terdampak (detikNews, 2026). Kasus tersebut perlu ditangani melalui pemeriksaan yang objektif, perlindungan identitas anak, serta penghormatan terhadap hak semua pihak. Dalam psikologi terapan, dugaan pelecehan seksual di sekolah dapat dianalisis melalui perspektif psikologi trauma dan relasi kuasa. Hubungan guru dan siswa memiliki ketimpangan otoritas yang dapat membuat siswa kesulitan menolak perilaku tidak pantas, menyampaikan keberatan, atau melaporkan kejadian.

Dampak psikologis yang mungkin muncul pada individu yang mengalami pelecehan mencakup kecemasan, rasa malu, ketakutan, penurunan kepercayaan terhadap orang dewasa, dan gangguan konsentrasi belajar. Dampak tersebut tidak selalu muncul dengan cara yang sama pada setiap individu. Penelitian Athanasiades, Stamovlasis, Touloupis, dan Charalambous (2023) menunjukkan bahwa pengalaman pelecehan seksual di lingkungan akademik berkaitan dengan konsekuensi emosional dan akademik, sedangkan resiliensi psikologis berperan dalam memahami perbedaan respons individu. Temuan ini menegaskan pentingnya intervensi yang tidak hanya berorientasi pada penyelesaian administratif, tetapi juga pada pemulihan dan keberlanjutan pendidikan siswa.

_Trauma Psikologis dan Pendekatan Pemulihan Berpusat pada Korban_

Salah satu kerangka yang relevan adalah pendekatan trauma-informed care, yaitu pendekatan yang memahami kemungkinan pengaruh trauma terhadap perasaan, perilaku, dan kebutuhan seseorang. Crusto, Hooper, dan Arora (2024) menekankan pentingnya prinsip yang berorientasi pada trauma dan kesetaraan dalam penyusunan program pencegahan pelecehan seksual. Walaupun kajian mereka berfokus pada pendidikan tinggi, prinsip-prinsip tersebut dapat diadaptasi secara hati-hati ke lingkungan sekolah.

Penerapannya meliputi beberapa langkah. Pertama, sekolah menyediakan ruang pengaduan yang aman, rahasia, mudah diakses, dan bebas intimidasi. Kedua, siswa memperoleh akses terhadap psikolog atau tenaga profesional yang kompeten. Ketiga, wawancara dan pengumpulan keterangan dilakukan secara sensitif agar siswa tidak mengalami tekanan atau pengulangan pengalaman traumatis yang tidak perlu. Keempat, sekolah memastikan siswa tetap dapat mengikuti pembelajaran tanpa harus berhadapan langsung dengan pihak yang sedang diperiksa. Pendampingan tidak boleh berubah menjadi interogasi berulang, pemaksaan untuk bercerita, atau tekanan agar siswa segera memaafkan. Pemulihan perlu mengikuti kebutuhan dan kesiapan individu. Orang tua atau pendamping tepercaya dapat dilibatkan dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik anak dan keamanan siswa.

Dalam konteks Indonesia, KPAI pada 2023 mengawasi dugaan kekerasan seksual terhadap tujuh siswa di sebuah SD di Jakarta Timur serta menekankan kebutuhan rehabilitasi dan trauma healing. Pada April 2025, KPAI juga melakukan pengawasan terhadap dugaan kekerasan seksual oleh seorang guru terhadap siswi di salah satu SD di Cimanggis, Depok. Kedua peristiwa tersebut memperlihatkan bahwa penanganan kasus di satuan pendidikan perlu mengintegrasikan perlindungan anak, pendampingan psikologis, koordinasi lintas lembaga, dan pencegahan keberulangan.

_Menjaga Martabat serta Mencegah Kemudaratan_

Dalam perspektif Islam, perlindungan peserta didik berkaitan erat dengan penghormatan terhadap martabat manusia dan kewajiban mencegah kemudaratan. Allah Swt. berfirman: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’ [17]: 32). Ayat ini memberikan landasan etis untuk menjaga batas-batas perilaku seksual. Dalam penerapannya pada lingkungan pendidikan, prinsip tersebut perlu dipahami bersama kewajiban menghormati batas personal, mencegah perilaku yang bersifat seksual dan tidak dikehendaki, serta melindungi siswa dari penyalahgunaan otoritas. Dugaan pelecehan harus dinilai berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan melalui prasangka semata.

Prinsip keadilan juga ditegaskan dalam QS. An-Nisa’ [4]: 135, yang memerintahkan orang beriman untuk menegakkan keadilan sekalipun terhadap diri sendiri atau orang-orang terdekat. Ayat ini relevan untuk menolak budaya menutupi dugaan pelanggaran demi menjaga nama baik sekolah atau melindungi seseorang yang memiliki jabatan. Rasulullah saw. bersabda: “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HR. Ibnu Majah, no. 2340; dikenal dengan kaidah la darar wa la dirar). Hadis tersebut menjadi dasar etis untuk mencegah tindakan yang merugikan keselamatan dan kesejahteraan orang lain. Dalam konteks sekolah, penghormatan kepada guru tidak dapat dijadikan alasan untuk membungkam siswa atau mengabaikan pengaduan. Sebaliknya, pendidik berkewajiban menjaga amanah, memberikan teladan, dan melindungi peserta didik. Pendekatan keagamaan yang sehat harus mendukung keadilan, pemulihan, dan pencegahan, bukan menyalahkan korban atau memaksakan perdamaian.

_Rekomendasi Psikologi Terapan dan Pencegahan di Indonesia_

Berdasarkan kajian psikologi dan nilai-nilai Islam tersebut, terdapat empat rekomendasi utama. Pertama, sekolah perlu menerapkan kebijakan perlindungan siswa yang jelas, termasuk mekanisme pelaporan, pembatasan interaksi yang berisiko, pemeriksaan yang adil, dan perlindungan dari pembalasan. Kedua, siswa yang diduga mengalami pelecehan perlu memperoleh asesmen psikologis dan pendampingan sesuai kebutuhan, tanpa diberi label sebagai individu yang lemah atau bermasalah. Ketiga, guru dan tenaga kependidikan perlu mengikuti pelatihan tentang batas profesional, persetujuan (consent), relasi kuasa, perlindungan anak, dan respons terhadap pengaduan. Keempat, sekolah harus membangun budaya yang mendorong pelaporan secara aman, mengevaluasi pelaksanaan kebijakan secara berkala, dan bekerja sama dengan orang tua, tenaga kesehatan mental, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, KPAI, serta aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

Akhirnya penting untuk dipahami  bahwa peristiwa di Jakarta pada 2026, kasus di Jakarta Timur pada 2023, dan dugaan kasus di Depok pada 2025 memperlihatkan pentingnya penanganan yang tidak berhenti pada pemeriksaan terhadap individu. Sekolah juga perlu mengevaluasi sistem pengawasan, akses pengaduan, dan budaya organisasi yang memungkinkan siswa merasa aman untuk berbicara. Keberhasilan penanganan tidak cukup diukur dari pemberian sanksi, tetapi juga dari keselamatan siswa, kualitas pemulihan, keberlanjutan pendidikan, dan tidak berulangnya kekerasan. Dengan demikian, psikologi terapan, prinsip perlindungan anak, dan etika Islam dapat dipadukan dalam membangun lingkungan pendidikan yang aman dan bermartabat. Kepentingan terbaik siswa harus menjadi prioritas, sementara proses pemeriksaan wajib berjalan objektif, adil, dan sesuai hukum. Sekolah yang sehat bukanlah sekolah yang bebas dari laporan, melainkan sekolah yang mampu menerima laporan, menanganinya secara bertanggung jawab, dan mencegah terulangnya kekerasan. (*)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!

Tinggalkan Komentar

2 + 9 = ?
Berita Terkait