Pemerintah Pusat Sudah Mulai Menunjukkan Sikap Sentralisasi Kekuasaan Terhadap Otonomi Daerah

LAMPUNG TENGAH 14 Aug 2026 14:34 Admin NA
Pemerintah Pusat Sudah Mulai Menunjukkan Sikap Sentralisasi Kekuasaan Terhadap Otonomi Daerah

nataragung.id - Lampung Tengah - Masyarakat adat Marga Unyi Gunung Sugih Bustami, S.sos, MM., mengatakan bahwa momentum memperingati Hari Kemerdekaan 17 Agustus yang ke-81 tahun 2026, laksana mengulas kembali perjalanan dari orde lama, orde baru dan orde reformasi. Hal tersebut disampaikan oleh Bustam di Gunung Sugih Jumat 14/8/2026.

Menurut Bustami, jika mengulas kembali Gerakan Reformasi tahun 1998 serta memperingati hari ulang tahun yang ke-27  perpindahan ibu kota kabupaten  Lampung Tengah di Gunung Sugih, salah satu tujuan amanat reformasi tahun 1998 adalah memberikan hak otonomi daerah pada kabupaten kota se Indonesia dan tertuang di dalam amanat amandemen UUD tahun 1945 tahun 2001-2004 dalam bab IV Pasal 18.18 a. yaitu penguatan suatu daerah kabupaten untuk mandiri sesuai dengan kekayaan alam dan hasil bumi serta  industri yang ada di daerah kabupaten kota masing-masing.

Menurutnya sesuai dengan data yang  diperoleh, dana Transfer Keuangan Daerah (TKD) meliputi: Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Desa, Dana Otonomi Khusus, Dana Daerah Keistimewaan serta dana Otonomi Daerah. "Kalau memang dana TKD itu turun, karna ada alasan efisiensi, sementara pemerintah pusat tidak menjelaskan pada daerah kota kabupaten,   program apa yang menyebabkan efisiensi anggaran APBN hal ini mestinya patut di pertanyakan," kata Bustami dengan nada tanda-tanya.

"Kenapa anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD  kabupaten-kota tidak berteriak soal ini. Kenapa tidak dilawan keinginan pemerintah pusat yang membuat daerah itu miskin, karna sangat berdampak kepada masyarakat yang di rugikan ketika para wakil rakyatnya tidak berani berjuang meluruskan sesuai dengan amanat konstitusi," lanjut Bustami.

Karna ini adalah salah satu agenda reformasi guna penguatan otonomi daerah, sementara  pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan fiskal, terindikasi kebijakan tersebut menuai kontroversi di tengah masyarakat, yang  justru kebijakan seperti ini adalah kebalikannya dampak  dari  kebijakan fiskal  yang membuat otonomi daerah itu gagal, dan membuat  pemerintah pusat  berfoya-foya, sementara daerah-daerah dibuat miskin.

Masih kata Bustami, suasana itu semakin menjadi masalah yang menyakitkan bagi  masyarakat, ketika  program MBG dan KDMP yang banyak di salah gunakan, akibatnya menyedot mayoritas anggaran APBN sebagai cikal bakal kekacauan anggaran negara, termasuk di daerah. Dan hasilnya yang di pertunjukkan di publik adalah korupsi BGN, belanja ugal-ugalan di KDMP, serta anggaran MBG tidak di munculkan secara khusus dalam anggaran APBN masih karena masih mendompleng di anggaran pendidikan.

Artinya tata kelola anggaran APBN pun berdampak pada anggaran pendidikan serta berdampak pula pada  kesulitan daerah untuk melaksanakan pembangunan infrastruktur yang menjadi skala prioritas di daerah.

"Bahkan untuk penggajian ASN dan PPPK yang ada di daerah sudah memprihatinkan dengan melihat postur anggaran APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun 2026, belum lagi pemerintah pusat sudah mengeluarkan regulasi  menerapkan anggaran di APBD untuk belanja pegawai per 1Januari tahun  2027 tidak boleh lebih dari 30 % dari anggaran APBD Tahun 2027," tegas Bustami dengan nada prihatin.

"Ini seharusnya dalam momen 81'tahun Indonesia Merdeka bisa menjadi bahan evaluasi untuk menata ulang kebijakan-kebijakan pemerintah pusat yang membuat otonomi daerah terbelenggu dengan kekuatan sentralistis, khususnya Menteri Salam Negeri untuk segera melakukan evaluasi re-strukturisasi pada daerah-daerah otonomi agar masyarakatnya  lebih adil dan sejahtera," tutup Bustami. (SMh)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!

Tinggalkan Komentar

1 + 5 = ?
Berita Terkait