Pemerintah Terapkan Identitas Kependudukan Digital (IKD), KTP-el Tetap Berlaku
BANDAR LAMPUNG
•
23 Aug 2025 06:41
•
nataragung.id, Bandar Lampung -- Pemerintah terus melakukan langkah modernisasi dalam layanan administrasi kependudukan. Melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, kini masyarakat mulai diperkenalkan dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau sering disebut KTP Digital.
Meski demikian, penerapan IKD tidak serta merta menggantikan KTP elektronik (KTP-el) yang sudah digunakan masyarakat selama ini. Kedua identitas kependudukan tersebut akan saling melengkapi dan tetap berlaku.
Dirjen Dukcapil menegaskan, ada sejumlah alasan mengapa KTP-el masih tetap dipertahankan. Salah satunya karena belum semua masyarakat memiliki ponsel pintar (smartphone), tidak terbiasa menggunakan teknologi digital, atau tinggal di daerah dengan jaringan internet yang belum merata.
“Penerapan KTP Digital merupakan bagian dari transformasi digital pelayanan publik. Namun untuk memastikan semua warga tetap terlayani tanpa hambatan, KTP-el tetap berlaku sebagaimana mestinya,” jelas pihak Dukcapil.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!
Tinggalkan Komentar