Pemprov Lampung Ajukan Perubahan APBD 2026, Anggaran Didorong Lebih Berdampak ke Masyarakat

PEMPROV LAMPUNG 08 Sep 2026 16:11 adm@nataragung.id
Pemprov Lampung Ajukan Perubahan APBD 2026, Anggaran Didorong Lebih Berdampak ke Masyarakat

Bandar Lampung — Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung pembicaraan tingkat I penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Selasa (8/9/2026).

Dalam penyampaiannya, Jihan menegaskan bahwa penyusunan Perubahan APBD 2026 berpedoman pada kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD mengenai Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 yang telah disepakati pada 7 Agustus 2026.

Menurut Jihan, kesepakatan tersebut merupakan hasil kajian dan pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah, perangkat daerah, dan Badan Anggaran DPRD. Proses tersebut diarahkan agar program dan kegiatan yang dilaksanakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung pembangunan Provinsi Lampung.

“Program dan kegiatan yang akan dijalankan harus benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat dan pembangunan Provinsi Lampung,” ujar Jihan.

Ia menjelaskan, Perubahan APBD 2026 diarahkan untuk membiayai program, kegiatan, dan subkegiatan sesuai dengan kemampuan pendapatan daerah serta didukung pembiayaan yang sehat. Kebijakan tersebut diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan daerah, memperkuat pelayanan publik, dan mendukung pembangunan di berbagai sektor.

Jihan mengatakan, pencapaian sasaran tersebut ditempuh melalui optimalisasi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, serta sumber pendapatan daerah lainnya yang sah. Pendapatan tersebut selanjutnya diarahkan untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan publik yang memadai dan berkualitas.

Untuk menjaga kesinambungan fiskal daerah, kebijakan umum pengelolaan keuangan dalam Perubahan APBD 2026 akan diarahkan pada mobilisasi pendapatan secara terukur dan realistis serta menghindari kebijakan yang dapat menimbulkan distorsi dalam perekonomian.

Sementara itu, belanja daerah diorientasikan pada pemenuhan pelayanan kepada masyarakat sekaligus menjadi instrumen untuk mempercepat perekonomian daerah dan mencapai sasaran prioritas pembangunan daerah yang sejalan dengan prioritas pembangunan nasional.

“Belanja daerah diarahkan untuk mendukung kegiatan prioritas dan pencapaian indikator kinerja daerah, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat,” katanya.

Dalam Rancangan Perubahan APBD 2026, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp6,992 triliun, atau mengalami penurunan sebesar Rp19,667 miliar dibandingkan target sebelumnya.

Penurunan tersebut bersumber dari beberapa komponen pendapatan. Pendapatan Asli Daerah yang semula ditargetkan sebesar Rp4,025 triliun menjadi Rp4,007 triliun, atau berkurang sekitar Rp17,398 miliar.

Selanjutnya, pendapatan transfer yang semula ditargetkan sebesar Rp2,876 triliun menjadi Rp2,874 triliun, atau berkurang sekitar Rp2,269 miliar. Sementara itu, lain-lain pendapatan daerah yang sah tercatat sebesar Rp111,008 miliar.

Pada sisi belanja, Rancangan Perubahan APBD 2026 mengalami peningkatan sebesar Rp74,655 miliar, dari semula Rp7,916 triliun menjadi Rp7,991 triliun.

Penyesuaian belanja tersebut dilakukan berdasarkan kebutuhan pendanaan selama satu tahun anggaran, terutama untuk mendukung berbagai prioritas pembangunan daerah.

Jihan juga menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait laporan keuangan daerah, terdapat selisih yang perlu diseimbangkan melalui sumber pembiayaan daerah yang sah.

Untuk menutup defisit tersebut, pembiayaan daerah direncanakan bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp98,323 miliar dan penerimaan pinjaman daerah sebesar Rp1 triliun.

Sementara itu, pengeluaran pembiayaan dialokasikan sebesar Rp100 miliar untuk pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo.

Dengan struktur tersebut, pembiayaan netto sebesar Rp998,323 miliar digunakan untuk menutup defisit anggaran sehingga struktur APBD tetap berada dalam kondisi seimbang dengan SiLPA tahun berkenaan sebesar Rp0.

Jihan menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Lampung yang akan melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 hingga nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Jihan juga menyampaikan harapan agar aktivitas erupsi Anak Gunung Krakatau segera berhenti sehingga tidak menimbulkan dampak yang lebih luas bagi masyarakat dan wilayah Lampung.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar tersebut dinyatakan memenuhi kuorum setelah Sekretaris DPRD melaporkan sebanyak 61 anggota DPRD hadir secara langsung maupun mengikuti rapat melalui konferensi video.

Rapat tersebut memiliki sejumlah agenda, antara lain pembicaraan tingkat I penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026, penyampaian dua Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung, serta pembicaraan tingkat I terhadap 12 Raperda usul inisiatif DPRD Provinsi Lampung.

Wakil Gubernur Lampung bersama pimpinan DPRD melanjutkan agenda penyerahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk dibahas sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Pemerintah Provinsi Lampung).

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!

Tinggalkan Komentar

2 + 4 = ?
Berita Terkait