Penuhi Undangan Klarifikasi Polda Lampung, Pemred nataragung.id: Kami Taat Kode Etik Jurnalistik, Bukan Kami yang Dilaporkan SN

BANDAR LAMPUNG • 22 Oct 2026 16:03 • Redaksi NATARAGUNG.ID • 68 kali dibaca
Penuhi Undangan Klarifikasi Polda Lampung, Pemred nataragung.id: Kami Taat Kode Etik Jurnalistik, Bukan Kami yang Dilaporkan SN

nataragung.id - Bandar Lampung - Pemimpin Redaksi nataragung.id, H. Syahidan Mh, S.Ag memenuhi undangan wawancara klarifikasi dari Kepolisian Daerah Lampung pada Kamis (22/10/2026).

Undangan tersebut tertuang dalam Surat Polda Lampung Nomor: B/ /998/IX/2026/Res.2.5./Ditreskrimsus tanggal 30 September 2026, Klasifikasi Biasa, Lampiran 1 lembar, Perihal undangan wawancara klarifikasi perkara. Surat ditandatangani Kasubdit-V Siber selaku Penyidik, Kompol Hendra Haditama R, S.IK., M.M.

Klarifikasi dilaksanakan di Gedung D Lantai III Ruang Unit II Subdit V Siber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung, sejak pukul 10.30 WIB hingga 13.00 WIB.

Sebelum wawancara resmi dimulai, Syahidan melakukan diskusi informal dengan penyidik. Dalam diskusi tersebut, Syahidan mendapat informasi bahwa Laporan Polisi Nomor: LP/B/631/VIII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG tanggal 20 Agustus 2026 atas nama pelapor SRI NINGSIH (SN), yang menjadi dasar Surat Perintah Penyelidikan Nomor:  SP.Lidik/600/VIII/RES.2.5./2026/Reskrimsus tanggal 26 Agustus 2026, bukan melaporkan nataragung.id atau narasumbernya, melainkan pihak lain.

"Penyidik menjelaskan ada sekitar 6 media online lainnya yang juga diundang Polda dengan maksud yang sama untuk klarifikasi perkara ini," ujar Syahidan di halaman Polda Lampung usai klarifikasi.

Dalam wawancara klarifikasi, penyidik mengajukan sekitar 18 pertanyaan. Materi pertanyaan antara lain tugas dan tanggung jawab pemimpin redaksi, mekanisme penerbitan berita, susunan dewan redaksi nataragung.id, legalitas media, serta pemenuhan hak jawab pihak yang diberitakan apakah sudah sesuai kaidah Kode Etik Jurnalistik.

Terkait hal tersebut, Syahidan menjelaskan secara rinci tugas dan tanggung jawab pemimpin redaksi dan mekanisme terbitnya berita di nataragung.id.
Untuk legalitas, nataragung.id telah menyerahkan bukti dalam bentuk file PDF berupa akta notaris pendirian perusahaan media, surat legalitas perusahaan dari Kementerian Hukum RI, dan susunan redaksi nataragung.id kepada penyidik.

"Bukti-bukti telah kita serahkan kepada penyidik saat wawancara, sehingga keberadaan nataragung.id memang media yang sah dan legal," tegas Syahidan.

Syahidan menegaskan, pemberitaan yang diklarifikasi berawal dari berita pertama nataragung.id berjudul "Informasi Dugaan Penggerebekan Oknum Anggota DPRD Bandar Lampung di Hotel, LSM Pro Rakyat Desak Partai Buka Suara" yang tayang dengan link nataragung.id/berita/informasi-dugaan-penggerebekan-oknumanggota-dprd-bandar-lampung-di-hotel-lsm-pro-rakyat-desak-partai-buka-suara

Berita tersebut merupakan isu yang berkembang di lapangan dan dikomentari oleh LSM Pro Rakyat agar menjadi terang benderang.

Sebagai bentuk kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, nataragung.id juga telah memberikan ruang hak jawab.

Hak jawab tersebut telah diterbitkan nataragung.id berupa bantahan atau klarifikasi dari SN saat menggelar konferensi pers pada 21 Agustus 2026 di Media Centre DPRD Kota Bandar Lampung, dengan judul berita: https://nataragung.id/berita/bantah-isu-penggerebekan-di-hotel-mbk-anggota-dprd-bandar-lampung-sn-saya-sakit-di-rs-imanuel

"Kode Etik Jurnalistik mengajarkan wartawan menulis tanpa niat jahat. Wartawan menulis berdasarkan isu di lapangan yang dikomentari oleh LSM agar terang benderang. Di sisi lain, wartawan juga menulis bantahan atau tanggapan dari pihak yang diberitakan. Dua hal itu menjadi penanda bahwa nataragung.id tak beritikad buruk terhadap isu atau pihak yang sedang menjadi sorotan," ucap Syahidan di hadapan penyidik.

Pihaknya berharap proses klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman bahwa karya jurnalistik nataragung.id telah dijalankan sesuai prosedur, profesional, dan mematuhi Undang-Undang Pers. (*)

Editor: Muhammad Arya

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!

Tinggalkan Komentar

6 + 4 = ?
Berita Terkait