Regenerasi Polri Harus Dijaga. Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Ketua Umum Poros Wartawan Lampung

ARTIKEL • 02 Oct 2026 05:50 • Admin NA • 35 kali dibaca
Regenerasi Polri Harus Dijaga. Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Ketua Umum Poros Wartawan Lampung

nataragung.id - Bandar Lampung - PERGANTIAN Kapolri secara mendadak pada 1 Oktober 2026 menjadi perhatian masyarakat luas. Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo diberhentikan dengan hormat dan digantikan Komjen Pol. Suyudi Ario Seto yang sebelumnya menjabat Kepala BNN.

Cepat dan mengejutkan. Namun, yang lebih penting bukan hanya siapa yang diganti dan siapa yang menggantikan, melainkan bagaimana memastikan regenerasi dan reformasi Polri berjalan sehat.

Gagasan masa jabatan Kapolri sekitar dua sampai tiga tahun patut dikaji serius. Komisi Percepatan Reformasi Polri juga pernah merekomendasikan durasi tersebut untuk menjaga regenerasi kepemimpinan dan membuka ruang bagi perwira-perwira terbaik lainnya. Tentu, rekomendasi tersebut berbeda dengan aturan hukum yang mengikat.

Polri adalah institusi negara, bukan milik seorang Kapolri. Karena itu, jabatan tertinggi di kepolisian harus dipandang sebagai amanah, bukan kekuasaan yang dipertahankan selama mungkin.

Regenerasi penting bukan karena pemimpin lama pasti buruk, melainkan agar organisasi sebesar Polri selalu memiliki kesempatan menghadirkan kepemimpinan baru, gagasan baru dan energi baru.

Presiden Prabowo Subianto patut menjadikan momentum ini sebagai pintu masuk untuk membangun sistem regenerasi Polri yang lebih terukur, berkesinambungan dan tidak bergantung pada kepentingan jangka pendek. Pergantian pimpinan jangan hanya mengganti figur, tetapi harus memperkuat profesionalisme, pengawasan, akuntabilitas dan kepastian penegakan hukum.

Komjen Suyudi kini menghadapi pekerjaan besar. Pengalaman panjangnya di kepolisian dan BNN menjadi modal awal. Namun, masyarakat tidak cukup hanya mendengar visi dan janji. Masyarakat membutuhkan bukti, pelayanan yang profesional, penegakan hukum yang tidak tebang pilih, transparansi, akuntabilitas dan kepolisian yang benar-benar hadir untuk melindungi masyarakat.

Doktrin “Polisi Bersama Masyarakat” harus dibuktikan dalam tindakan, bukan berhenti sebagai slogan.

Akhirnya, siapa pun Kapolrinya, Polri harus tetap menjadi institusi yang tunduk kepada hukum dan kepentingan negara.

Jabatan boleh berganti, tetapi hukum, keadilan dan kepentingan rakyat tidak boleh ikut berganti. Jangan sampai pergantian Kapolri hanya mengganti nama di kursi pimpinan. Jadikan angin segar ini sebagai langkah memperkuat regenerasi, reformasi dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. (*)

Bandar Lampung, 02 Oktober 2026

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!

Tinggalkan Komentar

6 + 5 = ?
Berita Terkait