Sejarah Panjang Proses Pemekaran Bandar Negara Dari Bupati ke Bupati
Bagian Penutup: Piawai Mainkan Isu Pemekaran, Cakada di Lamsel Selalu Menang serta Manuver Gubenur Mirza Kubur Asa Panitia Pemekaran.
Oleh: H. SyahidanMh *)
nataragung.id - Kalianda - Ada hal menarik setelah lebih dari dua dasawarsa pengusulan CDOB Natar Agung yang kini berubah menjadi Bandar Negara. Calon kepala daerah yang piawai memainkan isu pemekaran CDOB selalu menang dalam Pilkada di Lampung Selatan.
Memang isu pemekaran bukan satu-satunya parameter kemenangan, karena dalam pilkada langsung ada faktor X yang sangat berpengaruh. Namun menjual isu pemekaran tidak bisa dinafikan, sebab jumlah suara di 5 kecamatan CDOB tidak jauh berbeda dengan 12 kecamatan yang tersisa. Siapa yang mampu meyakinkan pemilih di 5 kecamatan, berpeluang unggul secara keseluruhan.
Pada Pilkada 2010, pasangan Rycko Menoza – Eki Setyanto mengalahkan petahana Wendy Melfa karena konsisten mengusung isu pemekaran. Namun setelah dilantik, Rycko justru berbalik arah. Ia berupaya memecah Kecamatan Natar menjadi dua dan merencanakan kecamatan baru bernama Negeri Baru, gabungan sebagian Jati Agung dan Tanjung Bintang.
Pilkada 2015, pasangan Zainudin Hasan – Nanang Ermanto mengalahkan Rycko-Eki. Dalam debat kandidat di Taman Wisata Tabek Indah, Zainudin bahkan bersumpah demi Allah siap memekarkan CDOB jika terpilih. Namun setelah dilantik, ia justru mencoret mata anggaran percepatan pemekaran dalam APBD 2016 yang telah dialokasikan oleh Pj Bupati Kherlani. Hingga tertangkap KPK pada pertengahan tahun 2018, anggaran itu tak pernah dianggarkan lagi.
Nanang Ermanto kemudian menjadi Plh, Pj, hingga Bupati definitif sisa jabatan 2016-2021.
Di pilkada 2020, Nanang yang berpasangan dengan Pandu Kusuma Dewangsa menang setelah menganggarkan Rp1 miliar dalam APBD 2019 untuk proses pemekaran. Dana itu digunakan TPPD Bandar Lampung untuk sosialisasi. Namun setelah dilantik, Nanang enggan memberikan rekomendasi ke DPRD untuk paripurna persetujuan bersama (MoU).
Keengganan itu dimanfaatkan pasangan Egi – Syaiful pada Pilkada 2024. Keduanya tampil menjual isu dukungan pemekaran. Petahana Nanang yang maju bersama Antoni Imam sempat menangkis dengan menyebut telah memberikan anggaran Rp1 miliar tahun 2019, namun tangkisan itu dianggap mubazir karena tanpa rekomendasi, padahal studi kelayakan LPPM Unila menyatakan layak mekar. Nanang baru mau memberikan rekomendasi setelah kalah, hal itu tentu sudah terlambat.
Manuver Gubernur Mirza
Di Penghujung tahun 2026, muncul manuver tak terduga dari Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal (Mirza). Ia mewacanakan pemindahan 9 hingga 11 desa di Jati Agung dan Tanjung Bintang ke Kota Bandar Lampung, yang diduga untuk menghentikan proses pemekaran.
Untuk lebih jelasnya, berikut opini penulis yang tayang di http://nataragung.id pada 8 September 2026:
"Gubenur Mirza Ngebet Ingin Memasukkan 11 Desa di Kawasan Kota Baru ke Kota Bandar Lampung: Langkah Taktis Untuk Menghentikan Pemekaran DOB?"
Oleh: H. SyahidanMh
Memasuki penghujung 2026, publik Lampung geger. Pemprov Lampung di bawah komando Gubernur Mirza menggerakkan wacana memasukkan 11 desa di kawasan Kota Baru ke Kota Bandar Lampung, dengan dalih ibu kota provinsi tidak bisa dipindah ke Kota Baru karena masih wilayah Lampung Selatan.
Gerakan ini membuat proses pemekaran Bandar Negara mati suri, hidup segan mati tak mau.
Padahal proses pemekaran yang dimulai sejak 2009 ini sempat menemui titik terang pada 8 Januari 2025. Saat itu DPRD Lampung Selatan dalam paripurna khusus menyepakati tiga hal krusial: mengubah nama CDOB Natar Agung menjadi Bandar Negara, menetapkan Jati Agung (Kota Baru) sebagai ibu kota, dan membentuk Pansus yang diketuai Waris Basuki (Gerindra), Wakil Ketua Agus Sartono (PAN), dan Sekretaris Hendry Gunawan (PDIP).
Pansus sempat tancap gas dengan RDP bersama OPD hingga konsultasi ke pemerintah pusat. Namun sekitar September 2025, kerja Pansus mulai goyah. Ketua Pansus Waris Basuki berdalih masa kerja Pansus telah berakhir sejak 8 Januari 2025, dengan alasan panitia pemekaran tak mampu menyediakan tanah pusat perkantoran.
Ternyata itu hanya akal-akalan. Diam-diam Pemprov menyusun strategi mengambil 11 desa di Kota Baru untuk dimasukkan ke Bandar Lampung.
Upaya itu terkesan terburu-buru dan tanpa kajian mendalam. Awalnya hanya 3 desa, lalu menjadi 5 desa, kemudian 9 desa yakni Gedung Harapan, Margo Mulyo, Purwotani, Sinar Rezeki, Margodadi, Margorejo, Gedung Agung, Sumber Jaya, dan Banjar Agung. Terakhir menjadi 11 desa dengan tambahan sebagian Way Huwi dan sebagian Sabah Balau agar wilayahnya tersambung ke Kota Baru. Kini sudah dibahas Komisi I DPRD Lamsel bersama OPD dan Biro Otda Setprov Lampung.
Kabar yang berhembus, langkah ini diambil karena desakan orang kuat yang tak berkenan Bandar Negara terus berproses. Alasan moratorium pusat pun tidak tepat, karena moratorium berlaku nasional, bukan hanya di Lampung.
Lantas, benarkah ibu kota provinsi harus berada di kota? Jawabannya tidak. UU No.23/2014 jo UU No.9/2015 tidak mewajibkan ibu kota provinsi berada di kota, boleh di kabupaten.
Contohnya: Maluku Utara yang praktiknya di Sofifi (Kab. Halmahera Tengah), Sulawesi Barat di Mamuju, Papua Barat di Manokwari, Papua Tengah di Nabire, Papua Selatan di Merauke, Papua Pegunungan di Wamena (Kabupaten Jayawijaya), Kalimantan Utara di Tanjung Selor (Kabupaten Bulungan). Banten pun awalnya beribu kota di Kabupaten Serang sebelum Kota Serang mekar.
Karena itu muncul pertanyaan besar, mengapa Gubernur Mirza ngotot memasukkan 9 atau 11 desa itu ke Bandar Lampung? Dugaan penulis, tujuan utamanya adalah menghentikan pemekaran. Sebab jika 11 desa yang sejak usulan 2009 masuk CDOB itu pindah, maka proses pemekaran otomatis tidak sah dan harus dimulai dari nol.
Padahal saat kampanye Pilkada 2024, orang dekat Mirza, Alm. Bakhtiar Basri, pada 27 Oktober 2024 di hadapan ratusan tokoh pemekaran berjanji mendukung penuh pemekaran. Begitu pula Egi-Syaiful dalam dua kali debat publik, 25 Oktober dan 4 November 2024, berjanji berada di garda terdepan pemekaran.
Kini setelah berkuasa, publik patut mengkritisi, apakah gegeran ala Gubernur Mirza ini merupakan langkah taktis untuk menghentikan DOB Bandar Negara? Tabik.
Manuver Gubernur Mirza itu mendapat penolakan keras di DPRD Lampung Selatan. Dalam Rapat Paripurna Khusus dengan agenda penyampaian nota RAPBD 2027, Fraksi PDIP secara terbuka menyatakan penolakan terhadap wacana pemindahan 9 atau 11 desa tersebut.
Fraksi PDIP menegaskan, pemindahan desa-desa itu tidak hanya mencederai semangat perjuangan pemekaran yang telah berjalan lebih dari 20 tahun, tetapi juga berpotensi menimbulkan gejolak sosial di masyarakat. PDIP meminta Pemprov menghormati proses politik yang sudah berjalan di DPRD dan tidak mengambil langkah sepihak yang justru mematikan aspirasi rakyat di 5 kecamatan.
Penolakan senada disampaikan Fraksi Partai Nasdem. Nasdem menilai wacana tersebut tidak memiliki urgensi dan kajian akademik yang jelas, serta sarat kepentingan untuk menggagalkan DOB Bandar Negara. Nasdem meminta Gubernur fokus pada penataan Kota Baru sebagai pusat pemerintahan tanpa harus mencaplok wilayah Lampung Selatan, serta mendesak agar Pansus segera menuntaskan tugasnya melalui paripurna lanjutan.
Kini semua berpulang kepada Gubernur Lampung, apakah manuver itu akan dilanjutkan atau dihentikan. Termasuk apakah Pemprov mampu meyakinkan pemerintah pusat menjadikan Kota Baru sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) di tengah kondisi keuangan negara yang tidak baik-baik saja. Biarlah sejarah yang mencatat, dan satu pertanyaan lagi apakah CDOB Bandar Negara akan terus berlanjut, mari kita bersama menunggu itikad baik Pansus yang faktanya saat ini masih membahas proses pemekaran meski mereka sudah menyatakan bubar. Biarkan sejarah yang kelak akan menjawab.
T A M A T
*) Penulis adalah: Inisiator Pemekaran CDOB Natar Agung yang kini sudah berubah menjadi Bandar Negara.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!
Tinggalkan Komentar