Sejarah Panjang Proses Pemekaran Bandar Negara Dari Bupati ke Bupati. Bagian 5: CDOB Natar Agung Kembali di Bahas Pada Ujung Masa Jabatan DPRD 2019-2024. Oleh : H. SyahidanMh *)

LAMPUNG SELATAN 14 Sep 2026 01:28 Admin NA 8 kali dibaca
Sejarah Panjang Proses Pemekaran Bandar Negara Dari Bupati ke Bupati. Bagian 5: CDOB Natar Agung Kembali di Bahas Pada Ujung Masa Jabatan DPRD 2019-2024. Oleh : H. SyahidanMh *)

nataragung.id - Kalianda - Setelah covid 19 mulai mereda, maka pada  bulan Oktober  2022, Seluruh parpol di Lamsel mulai dari PKS, PAN, Gerindra, Golkar, Demokrat dan  Partai Nasdem didatangi oleh Panitia CDOB Natar Agung, untuk bersilaturahmi dan berdiskusi terkait kelanjutan proses Pemekaran.

Satu persatu kantor pengurus Parpol itu di datangi dan di ajak diskusi. Memang ada dua parpol yang mengabaikan keinginan panitia untuk berdiskusi  yaitu PDIP dan PKB. Kedua parpol ini tidak memberikan alasan terkait mengapa mereka mengabaikan keinginan panitia CDOB untuk bersilaturahmi.

Kesimpulan dari silaturahmi antara Panitia CDOB dan pengurus parpol (kecuali PDIP dan PKB), bahwa partai-partai politik  akan mendorong fraksi masing masing di DPRD Lampung Selatan, untuk terus berjuang memekarkan Kabupaten Natar Agung.

Pada sisi lain, Alhamdulillah dalam RPJMD Lamsel tahun 2021-2026, proses pemekaran Natar Agung telah  di cantumkan, yaitu  paling lambat akan dilaksanakan persetujuan dan  pengesahan bersama (MoU) antara  DPRD dan Pemerintah Daerah Lamsel dalam sidang  paripurna DPRD tahun 2023. Namun ternyata target itu  tidak menjadi kenyataan.

Bisa saja target itu belum terpenuhi , karena sejak awal 2023,  pengurus partai dan anggota DPRD Lamsel, tengah mempersiapkan diri untuk berjuang dalam pileg Februari 2024, sehingga seluruh tenaga, fikiran dan waktu habis tersita guna menghadapi pesta demokrasi lima tahunan itu.

Barulah setelah pileg 2024 berakhir, Panitia CDOB kembali bekerja dan berhasil mengumpulkan para tokoh dari lima kecamatan yang akan masuk dalam wilayah calon Kabupaten Natar Agung di Masjid Airan Raya, Jati Agung, pada hari Sabtu 27 April 2024. Acara tersebut bertajuk "Silaturahmi, Halal bihalal dan Rapat Akbar dengan para tokoh calon Kabupaten Natar Agung".

Banyak tokoh politik yang hadir dalam acara tersebut ; ada H. Zulkifli Anwar, Hanan A Razak, keduanya anggota DPR RI, Abdul Hakim anggota DPD RI. Juga hadir Anggota DPRD Lamsel periode 2019-2024 dan anggota terpilih DPRD Lamsel hasil pemilu 2024 khusunya  dari dapil calon Kabupaten Natar Agung.

Usai Rapat Akbar, sesuai rekomendasi peserta rapat, Panitia Pemekaran CDOB, tanggal 29 April 2024, langsung mengirim surat ditujukan kepada Ketua DPRD Lamsel, untuk kiranya berkenan mengadakan hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Lamsel dan Panitia CDOB serta pihak-pihak terkait lainnya yang jadwal pelaksanaan RDP di serahkan sepenuhnya kepada DPRD Lamsel.

RDP ini dianggap perlu, karena Panitia Natar Agung akan mempertanyakan baik kepada DPRD atau kepada pemerintah, mengapa jadwal paripurna DPRD terkait persetujuan pengesahan Calon DOB Natar Agung menjadi molor atau tertunda Dari tahun 2023 ke 2024, sesuai amanat yang sudah tercantum dalam RPJMD Lamsel tahun 2021-2026.

Setelah hampir 3 (tiga) bulan menunggu, akhirnya DPRD Lamsel pada tanggal 22 Juli 2024, mengundang pihak terkait untuk mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Lamsel.

Melalui surat bernomor : 4.0.0.1.4/739/DPRD/II.01/VII/2024. Dimana undangan RDP itu merujuk pada surat Panitia Persiapan Pemekaran CDOB, nomor : OO1/P.DOB/NA/27/04/2024, tertanggal 29 April 2024 prihal Permohonan Hearing/Rapat Dengar Pendapat. Dalam undangan RDP yang ditanda tangani oleh ketua DPRD Lampung Selatan, Hendri Rosyadi, SH, MH., mengundang berbagai pihak di Lampung Selatan yang terkait dengan proses Pemekaran yaitu : 
* Sekretaris Daerah 
* Asisten bidang Pemerintahan 
* Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan 
* Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
* Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa 
* Kabag Hukum 
* Kabag Tata Pemerintahan 
* BPKAD 
* Bapeda 
* Badan Riset dan Inovasi Daerah 
* Panitia Pemekaran DOB Natar Agung 
* Tim Percepatan Pemekaran Daerah (TPPD) Lamsel dan
* Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Unila).

Berdasarkan undangan dimaksud, maka Rapat Dengar Pendapat (RDP) di laksanakan pada Hari Kamis, 25 Juli 2024, jam 09.00 WIB, diruang Badan Anggaran DPRD Lamsel. Agenda RDP di buka oleh ketua komisi 1 DPRD  yaitu H.Dwi Riyanto (Partai Gerindra), kemudian di lanjutkan dengan paparan dari Ketua CDOB Natar Agung, Irfan Nuranda Djafar, paparan dari yang mewakili TPPD terkait hasil sosialisasi tahun 2019, kemudian paparan dari LPPM Unila tentang hasil Study Kelayakan Calon DOB tahun 2019 dan penjelasan serta penegasan dari pihak ekskutif yang dalam hal ini di sampaikan oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Anton Carmana, Kadisdukcapil, Kadis PMD, Bagian Hukum, Bappeda dan Bagian Tapem.

Dalam paparan LPPM Unila, secara tegas menyatakan bahwa Natar Agung sudah layak di mekarkan dengan pembagian 5 Kecamatan masuk wilayah pemekaran dan 12 kecamatan tetap berada di kabupaten induk. Study kelayakan tersebut telah dilaksanakan oleh LPPM Unila pada tahun 2019 lalu.

Yang menarik, dalam rekomendasi Study kelayakan, LPPM Unila mengajukan 4 (empat) alternatif nama, untuk daerah yang akan di mekarkan yaitu : 
1. Natar Agung 
2. Bandar Negara 
3. Bandar Husada 
4. Bandar Lampung.

Menanggapi paparan dari LPPM unila, Ketua Umum Pemekaran Natar Agung, memberikan tanggapan terkait dengan alternatif nama yang di rekomendasikan oleh LPPM Unila. Menurut Irfan, di pakainya nama Natar Agung, untuk CDOB bukan tidak ada alasan, sudah berdasarkan sejarah yang ada, karena setelah Provinsi Lampung berpisah dari Sumatera Selatan era tahun 1960-an, Lampung Selatan adalah satu diantara empat kabupaten kota yang ada di Lampung.

Natar sendiri adalah sebuah kecamatan yang ada di Lampung Selatan. Natar sebagai Kecamatan meliputi Kedaton dan Panjang. Sedang Kedaton, meliputi Tanjung Bintang dan wilayah pemekarannya yaitu Jati Agung dan Tanjung Sari. Hanya Merbau Mataram yang tidak ada sejarahnya dengan Natar, karena Merbau Mataram adalah hasil pemekaran dari Kecamatan Katibung. Sehingga pemakaian nama Natar Agung, sudah berdasarkan fakta sejarah yang ada.

Pada bagian lain, Irfan cukup menyayangkan kenapa LPPM Unila memberikan rekomendasi empat nama tersebut. Pemberian nama terhadap CDOB menurut UU yang ada, adalah mutlak berasal dari Warga masyarakat pengusul, yang disampaikan kepada pemerintah melalui panitia yang ada. Natar Agung adalah nama yang diusulkan oleh warga masyarakat sejak tahun 2009.

Irfan menambahkan, sepengetahuan dirinya selaku mantan Bupati Lampung Timur, tidak pernah terjadi sebuah institusi yang bertugas melakukan study kelayakan memberikan rekomendasi nama. Contoh : Kabupaten Mesuji adalah usulan warga masyarakat, begitu juga dengan Kabupaten Lampung Timur, Tanggamus, Pesawaran dll, itu semua adalah usulan warga masyarakat.

Setelah dilakukan diskusi cukup mendalam antara sesama peserta RDP, sekitar pukul 11. 45 WIB, ketua Komisi I DPRD Lamsel, H Dwi Riyanto, menyampaikan kesimpulan RDP yaitu  sebagai berikut : Mohon  segera dilakukan Rapat Paripurna DPRD Lampung Selatan, untuk Pengesahan Persetujuan Bersama (MoU) antara DPRD Lampung Selatan dan Pemerintah Daerah Lampung Selatan tentang Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) sebelum berakhirnya masa jabatan anggota DPRD Lampung Selatan periode 2019-2024

Itulah kesimpulan tunggal yang dibacakan oleh ketua Komisi I dan disetujui oleh semua pihak yang hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) saat itu.
Bersambung....

*) Penulis adalah Inisiator Pemekaran DOB Natar Agung yang kini sudah berubah menjadi Bandar Negara

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!

Tinggalkan Komentar

3 + 7 = ?
Berita Terkait