Seri Adat Bukan Pajangan. Adat adalah Ingatan dan Jati Diri. Seri 5: Tetua, Marga, dan Tanah, Ikatan yang Menghidupkan. Oleh: Mohammad Medani Bahagianda *)
nataragung.id – Bandar Lampung – Tabik pun!
Mari duduk di beranda ini. Angin dari Gunung Pesagi turun membawa kesejukan. Saya ingin bercerita tentang tiga hal yang membuat kita tetap menjadi kita: tetua, marga, dan tanah.
Dahulu kala, di kaki Gunung Pesagi, hiduplah seorang Punyimbang (pemuka adat yang bijak) bernama Radin Nibung. Ia tidak kaya. Rumahnya berdinding kulit kayu. Tapi setiap orang di kampung itu menyebut namanya dengan hormat.
Suatu hari, seorang pemuda bernama Sutan Jaya datang menghadap dengan sombong. Tanpa permisi, tanpa menyebut gelar, ia langsung berbicara keras di hadapan para tetua yang sedang bermusyawarah.
Radin Nibung tidak marah. Ia hanya menatap pemuda itu dengan tatapan teduh.
“Anakku,” katanya pelan, “mulutmu lebih tajam daripada keris yang kusandang. Tapi kerisku hanya melukai daging. Mulutmu bisa melukai hati selama bertahun-tahun. Belajarlah berkata dengan rendah, karena kata-katamu adalah wajahmu”.
Pemuda itu terdiam. Sejak hari itu, ia belajar. Ia belajar bahwa Pesenggiri, harga diri, bukan tentang berbicara keras, tapi tentang tahu kapan harus diam.
Itulah tetua. Bukan orang yang paling tua usianya. Tapi orang yang paling dalam ilmunya.
Menurut adat, tetua bukan sekadar orang tua yang dihormati karena umur. Tetua adalah Punyimbang, penyimbang, penyeimbang, penengah.
Dalam Kitab Kuntara Raja Niti, ada nasihat yang diwariskan dari generasi ke generasi: “Jika berjalan di rumpun duri, alun-alun supaya pagun, lambat-lambat asal selamat, lambat laun akan sampai juga”.
Artinya: jangan tergesa-gesa. Hidup ini bukan lomba lari. Yang penting selamat sampai tujuan.
Tetua memahami ini. Mereka tidak mengambil keputusan dengan emosi. Mereka mendengar dulu, baru bicara. Mereka menimbang dulu, baru memutuskan.
Dalam menyelesaikan sengketa waris, misalnya, Penyimbang selalu mengutamakan musyawarah untuk mufakat. Dalam kondisi tertentu, penyimbang bisa mengambil inisiatif menetapkan keputusan. Keputusan itu biasanya final.
Tapi keputusan itu bukan keputusan sembarangan.
Menurut adat, penyimbang harus berbudi pekerti baik, menjadi panutan, menghargai dan menghormati orang lain. Kalau tidak, ia kehilangan wibawa. Kalau tidak, ia bukan tetua, hanya orang tua yang kebetulan punya gelar.
Marga bukan sekadar nama belakang. Marga adalah keluarga besar. Marga adalah ikatan darah yang mengikat satu kebuayan (keturunan).
Dalam masyarakat Lampung Pepadun, ada empat klen besar yang masing-masing dibagi menjadi klen-klen yang disebut Buay. Abung Sewo Mego, misalnya, terdiri dari sembilan kebuaian: Buay Nunyai, Nuban, Unyi, Subing, Anak Tuha, Selagai Kunang, Beliyuk, dan Nyerupa.
Setiap Buay dipimpin oleh Penyimbang Marga, penyimbang yang menguasai suatu wilayah kampung atau marga kebuayan. Ia bertanggung jawab menyelesaikan semua masalah dan mengesahkan pesta adat anggotanya.
Di Saibatin, marga-marga tersebar di sepanjang pesisir. Ada Marga Ulu Krui, Marga Pasar Krui, Marga Pedada, Marga Laay, Marga Bandar, dan lain-lain. Masing-masing dipimpin oleh Suntan, anak laki-laki tertua dari Pun Penyimbang adat.
Yang menarik, marga bisa lahir dari perjalanan. Marga Sungkai, misalnya, berasal dari orang Komering yang bermigrasi pada tahun 1800-an. Mereka menyusuri Way Sungkai, membuka pemukiman baru, dan meminta bagian tanah kepada tetua Abung Buay Nunyai.
Keturunan mereka kemudian maju. Mereka mampu begawi menyembelih 64 kerbau dan membaginya ke seluruh Kebuayan Abung. Sejak itu, mereka diakui sebagai marga tersendiri.
Itulah marga. Bukan sekadar garis keturunan. Tapi perjalanan, perjuangan, dan pengakuan.
Tanah bukan sekadar aset ekonomi. Tanah adalah amanah.
Dalam Kitab Kuntara Raja Niti, ada sepuluh Mayuh Tiyuh, sepuluh hal yang membuat sebuah negeri tercela. Yang pertama: Kamak di Mukak di Belakang, kotor di depan dan kotor di belakang.
Artinya, negeri yang tidak menjaga lingkungannya adalah negeri yang tercela. Tanah yang kotor, sungai yang tercemar, hutan yang gundul, semua itu tanda bahwa manusia telah lupa amanah.
Yang ketiga: Mak Busesat, tidak memiliki balai adat. Sessat adalah lambang adat, budaya, kebersamaan, musyawarah, gotong-royong. Kota yang tidak punya sessat berarti tidak ada kegiatan adat, tidak ada tata titi, tidak ada identitas.
Jadi, tanah dan adat tidak bisa dipisahkan. Tanah adalah tempat adat hidup. Adat adalah cara manusia menjaga tanah.
Menurut syarak, menjaga tanah adalah bagian dari menjaga amanah Allah. Allah berfirman:
وَلَا تُفۡسِدُوۡا فِى الۡاَرۡضِ بَعۡدَ اِصۡلَاحِهَا وَادۡعُوۡهُ خَوۡفًا وَّطَمَعًا ؕ اِنَّ رَحۡمَتَ اللّٰهِ قَرِيۡبٌ مِّنَ الۡمُحۡسِنِيۡنَ
Wa laa tufsiduu fil ardi ba'da islaahihaa wad'uuhu khawfanw wa tama'aa; inna rahmatal laahi qariibum minal muhsiniin.
"Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat kepada orang yang berbuat kebaikan." (QS. Al-A’raf: 56).
Dalam tradisi Lampung, Ruwat Bumi adalah ungkapan syukur kepada Tuhan atas hasil panen dan keselamatan lingkungan. Tradisi ini sudah berakulturasi dengan Islam. Sesajen yang dulu dipersembahkan untuk roh, kini maknanya bergeser: menjadi sedekah, menjadi syukur kepada Allah.
Penyimbang yang adil adalah cermin dari pemimpin yang diajarkan Islam. Nabi bersabda: “Pemimpin suatu kaum adalah pelayan mereka.” Penyimbang yang melayani, bukan yang dilayani.
Tabik pun!
Saya sudah terlalu lama bicara. Tapi izinkan saya menutup dengan satu hal.
Tetua, Marga, dan Tanah adalah tiga tali yang mengikat kita. Tetua memberikan ilmu. Marga memberikan ikatan. Tanah memberikan tempat berpijak.
Kalau salah satu putus, kita akan terombang-ambing.
Tanpa tetua, kita kehilangan arah. Tanpa marga, kita kehilangan saudara. Tanpa tanah, kita kehilangan akar.
Jangan tunggu adat menjadi sejarah. Selagi masih ada tetua yang bisa bertutur, selagi masih ada marga yang bisa dirujuk, selagi masih ada tanah yang bisa dijaga, rawatlah.
Catat sebelum hilang, ajarkan sebelum dilupakan.
Karena tetua, marga, dan tanah bukan pajangan. Mereka adalah ingatan. Mereka adalah jati diri.
Tabik pun!
Daftar Pustaka:
1. Bahagianda, Mohammad Medani. “Merawat Jejak Hidup Lampung untuk Generasi Mendatang: Tata Krama Berbicara yang Mulai Terlupakan.” Nataragung.id, 27 Juni 2026.
2. Bahagianda, Mohammad Medani. “Buku Seri: Sopan Santun sebagai Identitas Orang Lampung. Seri 5: Nyimah, Ngelangkok, dan Mulim, Tiga Tali Adat.” Nataragung.id, 3 Juli 2026.
3. Hadikusuma, Hilman. Hukum Adat Lampung. Bandar Lampung: Universitas Lampung Press.
4. Pengendalian Sosial Tradisional Daerah Lampung. Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1997.
5. Adat Istiadat Daerah Lampung. Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
6. Sabarudin, Sa. Adat Turun Duwai pada Upacara Begawi di Kampung Komering Putih Lampung Tengah. 2012.
7. Tinjauan Hukum Islam terhadap Peran Penyimbang dalam Sengketa Waris. Skripsi, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, 2017.
*) Penulis Adalah Saibatin dari Kebandakhan Makhga Way Lima. Gelar Dalom Putekha Jaya Makhga, asal Sukamarga Gedungtataan, Pesawaran. Tinggal di Labuhan Ratu, Bandar Lampung.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!
Tinggalkan Komentar