Sinergi DPRD dan Biro Hukum, Erman Syarif Ikut Bahas Raperda Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan

PEMPROV LAMPUNG • 04 Nov 2026 12:59 • Arif Natar • 32 kali dibaca
Sinergi DPRD dan Biro Hukum, Erman Syarif Ikut Bahas Raperda Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan

nataragung.id, Bandar Lampung – Kepala Bagian Perundang-undangan Biro Hukum Setda Provinsi Lampung, Dr. Erman Syarif, S.H., M.M., M.H., CLA., menghadiri Rapat Finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usul Inisiatif Komisi IV DPRD Provinsi Lampung tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan, Rabu (4/11/2026).

Kehadiran Erman Syarif dalam rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Provinsi Lampung tersebut merupakan bagian dari keterlibatan unsur Biro Hukum dalam pembahasan dan penyempurnaan rancangan regulasi daerah, khususnya dari aspek perundang-undangan.

Rapat yang dimulai pukul 10.00 WIB itu dihadiri pimpinan dan anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Tenaga Ahli Komisi IV, Tim Perumus Raperda dari Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), perwakilan Bappeda Provinsi Lampung, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama Sekretariat DPRD Provinsi Lampung.

Pimpinan Komisi IV yang hadir yakni Ketua Drs. H. Mukhlis Basri, M.Si., Wakil Ketua H. Akhmad Iswan H. Caya, S.H., M.H., dan Sekretaris Muhammad Ghofur, S.Si., bersama anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung.

Dalam pertemuan tersebut, pembahasan difokuskan pada finalisasi substansi dan materi muatan Raperda tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan. Salah satu aspek penting yang menjadi perhatian adalah memastikan materi pengaturan dalam Raperda tetap berada dalam koridor kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, rapat juga membahas perencanaan pembangunan infrastruktur berkelanjutan hingga aspek implementasi Perda setelah nantinya ditetapkan. Dengan demikian, regulasi yang disusun tidak hanya memiliki landasan hukum yang kuat, tetapi juga dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur di daerah.

Keterlibatan Erman Syarif bersama unsur Biro Hukum menjadi bagian dari proses pembahasan lintas perangkat daerah dan tim perumus untuk menyelaraskan aspek hukum dengan kebutuhan pembangunan daerah. Harmonisasi materi muatan menjadi perhatian penting agar rancangan peraturan daerah memiliki kejelasan pengaturan, tidak tumpang tindih dengan regulasi yang lebih tinggi, serta sesuai dengan pembagian kewenangan pemerintahan.

Melalui rapat finalisasi ini, diharapkan Raperda Usul Inisiatif Komisi IV DPRD Provinsi Lampung tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan dapat disempurnakan secara komprehensif, baik dari aspek substansi, perencanaan maupun landasan yuridisnya.

Raperda tersebut diharapkan menjadi salah satu instrumen hukum daerah dalam mendukung pembangunan infrastruktur Provinsi Lampung yang terencana, terintegrasi, dan berkelanjutan.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!

Tinggalkan Komentar

4 + 1 = ?
Berita Terkait