APBD Hanya untuk Rakyat. Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Ketua Umum Poros Wartawan Lampung

ARTIKEL 20 Sep 2026 06:00 Admin NA 22 kali dibaca
APBD Hanya untuk Rakyat. Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Ketua Umum Poros Wartawan Lampung

nataragung.id - Bandar Lampung - KETEGASAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta seluruh kepala daerah menghentikan pemberian dana hibah maupun Tunjangan Hari Raya (THR) dari APBD kepada instansi vertikal patut menjadi perhatian serius semua pihak. Imbauan tersebut bukan hanya soal administrasi anggaran, melainkan menyangkut integritas tata kelola pemerintahan dan keberpihakan penggunaan uang rakyat.

Selama ini, tidak sedikit daerah yang masih menghadapi persoalan mendasar. Jalan rusak, drainase yang buruk, fasilitas kesehatan yang belum memadai, sekolah yang membutuhkan perbaikan, hingga berbagai program pengentasan kemiskinan yang masih memerlukan dukungan anggaran besar. Di tengah kebutuhan yang begitu banyak, setiap rupiah dalam APBD seharusnya diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat daerah terlebih dahulu.

Karena itu, pertanyaan yang wajar muncul adalah mengapa pemerintah daerah harus mengalokasikan anggaran kepada instansi yang pada dasarnya sudah memperoleh pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)?

KPK mengingatkan bahwa instansi vertikal seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pusat lainnya telah memiliki sumber pendanaan sendiri dari pemerintah pusat. Pemberian hibah tambahan dari pemerintah daerah bukan hanya berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran, tetapi juga membuka ruang konflik kepentingan yang seharusnya dihindari.

Kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan. Dalam sejumlah perkara yang ditangani KPK, muncul dugaan praktik pemberian THR maupun fasilitas tertentu kepada unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang kemudian menjadi perhatian aparat penegak hukum. KPK menilai pola seperti ini dapat menciptakan hubungan yang tidak sehat antara pemberi dan penerima anggaran.

Tentu tidak semua hibah bermakna negatif. Namun dalam tata kelola pemerintahan modern, yang terpenting bukan hanya menghindari pelanggaran hukum, melainkan juga menghindari munculnya persepsi masyarakat bahwa independensi aparat dapat dipengaruhi oleh bantuan anggaran dari pihak yang sewaktu-waktu menjadi objek pengawasan atau pemeriksaan.

Kepercayaan masyarakat adalah modal utama penegakan hukum. Ketika masyarakat melihat adanya hubungan anggaran antara pemerintah daerah dan aparat yang seharusnya mengawasi pemerintah daerah, ruang kecurigaan akan terbuka. Sekalipun tidak terjadi pelanggaran, persepsi masyarakat yang buruk dapat menggerus wibawa institusi yang bersangkutan.

Di sisi lain, kepala daerah saat ini menghadapi tantangan fiskal yang tidak ringan. Banyak daerah dituntut meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat dengan kemampuan anggaran yang terbatas. Dalam situasi seperti itu, efisiensi dan ketepatan prioritas menjadi keharusan, bukan pilihan.

APBD pada hakikatnya adalah instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah. Dana tersebut berasal dari pajak, retribusi, transfer pemerintah pusat, dan berbagai sumber pendapatan lain yang tujuan akhirnya adalah memberikan manfaat langsung kepada warga. Semakin besar anggaran terserap untuk kebutuhan di luar prioritas masyarakat, semakin kecil pula ruang fiskal untuk memperbaiki kualitas hidup masyarakat.

Karena itu, pesan KPK sesungguhnya sederhana namun sangat mendasar yaitu biarkan setiap institusi bekerja sesuai tugas dan sumber pembiayaannya masing-masing. Pemerintah daerah fokus melayani rakyat dan membangun daerah. Instansi vertikal menjalankan fungsi negara dengan dukungan anggaran yang telah disediakan melalui APBN.

Masyarakat juga perlu mengambil peran sebagai pengawas. Transparansi anggaran bukan hanya urusan pemerintah dan lembaga pengawas, tetapi juga hak masyarakat untuk mengetahui ke mana uang daerah dibelanjakan. Semakin kuat pengawasan masyarakat, semakin kecil peluang penyimpangan terjadi.

Dukungan terhadap langkah KPK bukan semata-mata mendukung sebuah lembaga, tetapi mendukung prinsip bahwa uang rakyat harus kembali kepada rakyat. Ketika APBD benar-benar digunakan untuk memperbaiki jalan, membangun sekolah, meningkatkan layanan kesehatan, menciptakan lapangan kerja, dan mengurangi kemiskinan, maka manfaatnya akan dirasakan langsung oleh masyarakat yang menjadi pemilik sah anggaran tersebut.

Demi menjaga kehormatan institusi, independensi aparat, dan kepercayaan masyarakat, sudah saatnya praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan ditinggalkan. APBD harus kembali pada tujuan utamanya yakni melayani rakyat, bukan membiayai institusi yang sesungguhnya telah dibiayai negara. (*)

Bandar Lampung, 20 September 2026

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!

Tinggalkan Komentar

2 + 3 = ?
Berita Terkait