Karhutla Bukan Kejahatan Biasa. Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Ketua Umum Poros Wartawan Lampung
nataragung.id - Bandar Lampung - KEBAKARAN hutan dan lahan (karhutla) tidak boleh lagi dipandang sebagai persoalan musiman yang selesai setelah api padam. Ketika dilakukan dengan sengaja, dampaknya jauh melampaui lahan yang terbakar diantaranya ekosistem rusak, satwa kehilangan habitat, kesehatan masyarakat terganggu, aktivitas ekonomi terhambat, bahkan asap dapat melintasi batas negara.
Karena itu, wacana Presiden Prabowo Subianto untuk mengategorikan pelaku karhutla sebagai “terorisme ekologi” patut menjadi peluang untuk memperkuat penegakan hukum. Presiden menyampaikan gagasan tersebut dalam rapat terbatas penanganan bencana pada 16 September 2026 dan meminta Menteri Sekretaris Negara serta Menteri Hukum mendalami penguatan regulasinya.
Namun, istilah terorisme ekologi tidak boleh berhenti sebagai jargon. Jika hendak menjadi kategori hukum baru, harus ada dasar undang-undang yang jelas, unsur pidana yang tegas, mekanisme pembuktian yang kuat, serta tetap menjunjung prinsip negara hukum.
Yang terpenting bukan seberapa keras istilahnya, tetapi seberapa efektif hukum mampu mencegah dan menghukum pelakunya.
Jika korporasi terbukti sengaja membakar lahan untuk kepentingan usaha, pencabutan izin dan proses pidana harus berjalan. Jangan sampai perusahaan hanya kehilangan izin, sementara pihak yang bertanggung jawab secara pidana lolos dari pertanggungjawaban.
Sebaliknya, penegakan hukum juga harus berdasarkan bukti. Dugaan terhadap seseorang atau korporasi tidak boleh otomatis berubah menjadi vonis di ruang umum.
Tegas bukan berarti serampangan. Keras bukan berarti mengabaikan hukum.
Pemerintah juga perlu memberikan solusi kepada masyarakat yang selama ini membuka lahan dengan cara membakar. Larangan harus disertai bantuan alat, teknologi dan pendampingan agar pembukaan lahan tanpa bakar benar-benar dapat dilakukan.
Dengan demikian, pendekatannya tidak semata-mata represif, tetapi juga preventif.
Pada akhirnya, persoalan karhutla bukan hanya tentang api. Ini tentang bagaimana negara melindungi lingkungan dan kehidupan masyarakat.
Hutan bukan hanya kumpulan pohon. Di dalamnya terdapat ekosistem, sumber air, keanekaragaman hayati dan kehidupan yang menjadi bagian dari masa depan bangsa.
Karena itu, siapa pun yang terbukti sengaja membakar hutan dan lahan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum. Tidak boleh ada tebang pilih, tidak boleh ada impunitas.
Kita tidak boleh terus-menerus sibuk memadamkan api, sementara penyebabnya dibiarkan berulang.
Sudah saatnya seluruh elemen masyarakat bersatu memerangi karhutla. Sebab ketika hutan dibakar, yang hilang bukan hanya pepohonan tetapi sebagian dari masa depan kita. (*)
Bandar Lampung, 18 September 2026
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!
Tinggalkan Komentar