Buktikan Perbuatannya, Baru Kejar Tersangka. Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Ketua Umum Poros Wartawan Lampung

ARTIKEL 21 Sep 2026 05:58 Admin NA 37 kali dibaca
Buktikan Perbuatannya, Baru Kejar Tersangka. Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Ketua Umum Poros Wartawan Lampung

nataragung.id - Bandar Lampung - PENDAPAT hukum Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H. terkait perkara PT CNI layak mendapat perhatian. Bukan karena berpihak kepada siapa pun, tetapi karena mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi harus tetap berjalan dalam koridor negara hukum.

Pengembalian uang negara bukanlah akhir dari persoalan hukum. Tetapi pengembalian uang juga bukan otomatis bukti bahwa seseorang telah melakukan korupsi.

Dalam perkara PT CNI, Kejaksaan menyebut telah menerima pengembalian Rp401,65 miliar sebagai nilai kerugian keuangan negara berdasarkan penghitungan BPKP.

Pertanyaannya sederhana, siapa yang melakukan perbuatan pidana yang menyebabkan kerugian tersebut?

Di sinilah hukum harus bekerja. Harus jelas perbuatannya, kewenangannya, perannya, kesalahannya, serta hubungan sebab-akibat antara perbuatan dengan kerugian negara.

Prof. Henry juga mengingatkan, pemilik, pemegang saham atau direksi tidak boleh otomatis diposisikan sebagai pihak yang bertanggung jawab secara pidana hanya karena kedudukannya dalam perusahaan.

Status bukan perbuatan pidana. Begitu pula dua alat bukti dalam penetapan tersangka tidak cukup dipahami hanya sebagai angka. Alat bukti harus relevan dan konkret menunjukkan keterlibatan orang yang hendak dimintai pertanggungjawaban.

Karena itu, prinsipnya harus jelas. Buktikan perbuatannya, temukan alat buktinya, baru tentukan siapa yang bertanggung jawab.

Jangan dibalik tentukan tersangkanya, kemudian mencari bukti untuk membenarkannya.

Persoalan penghitungan kerugian negara pun perlu dijelaskan secara transparan, termasuk perbedaan kedudukan BPK dan BPKP serta bagaimana hasil penghitungan tersebut digunakan dalam pembuktian perkara.

Kita tentu mendukung pemberantasan korupsi sampai tuntas, tetapi pemberantasan korupsi bukan perlombaan mencari tersangka.

Hukum tidak boleh tunduk kepada tekanan pemberitaan maupun opini publik. Hukum harus tunduk kepada fakta, alat bukti dan proses yang adil.

Sebab kehormatan hukum bukan terletak pada berapa banyak orang yang dijadikan tersangka, melainkan pada kemampuan negara membuktikan siapa yang benar-benar bersalah berdasarkan hukum.

Itulah pesan penting yang patut kita renungkan dari pemikiran Prof. Henry.

Menegakkan hukum harus tegas, tetapi ketegasan tanpa pembuktian hanya akan melahirkan persoalan baru. Jangan kejar tersangka, buktikan dulu perbuatannya. (*)

Bandar Lampung, 21 September 2026

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!

Tinggalkan Komentar

4 + 4 = ?
Berita Terkait