DPRD Lampung Dorong 12 Raperda Inisiatif Jadi Solusi Persoalan Daerah

PEMPROV LAMPUNG 09 Sep 2026 20:14 Admin NA 27 kali dibaca
DPRD Lampung Dorong 12 Raperda Inisiatif Jadi Solusi Persoalan Daerah

nataragung.id - Bandar Lampung - DPRD Provinsi Lampung menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I dengan agenda penyampaian laporan dan penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung Tahun 2026, Selasa (8/9/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Provinsi Lampung, H. Ahmad Giri Akbar, SE, MBA, didampingi Wakil Ketua I Kostiana, SE, MH, Wakil Ketua II Ismet Roni, SH, MH, Wakil Ketua III Maulidah Zauroh, MAPd., dan Wakil Ketua IV Naldi Rinara, SE, MM

Rapat tersebut juga dihadiri Wakil Gubernur Lampung dr. Jihan Nurlela, MM, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Dr. Marindo Kurniawan, ST, MM, anggota DPRD Provinsi Lampung, jajaran Pemerintah Provinsi Lampung, Forkopimda, serta undangan lainnya.

Laporan Bapemperda yang disampaikan Juru Bicara Bapemperda DPRD Provinsi Lampung, Fauzi Heri, ST, SH, MH Ia menjelaskan bahwa pembentukan Peraturan Daerah harus selaras dengan sistem hukum nasional, arah pembangunan daerah, kewenangan pemerintahan daerah, serta kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap peraturan yang dihasilkan memiliki landasan hukum yang kuat, sesuai kewenangan daerah, dan mampu menjawab permasalahan yang berkembang di masyarakat.

Ke-12 Raperda usulan inisiatif DPRD tersebut meliputi Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air di Provinsi Lampung; Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat bagi Perusahaan Perkebunan; Pengembangan Pertanian Perkotaan (Urban Farming); Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu; Pengelolaan Barang Milik Daerah; Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil; Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan; Pertambangan Rakyat; Anti-Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT); Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan; Desa Wisata; serta Penyelenggaraan Urusan Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung.

Raperda Pengelolaan Sumber Daya Air diarahkan untuk memperjelas kewenangan provinsi, khususnya dalam pengelolaan wilayah sungai yang mencakup lebih dari satu kabupaten/kota. Sementara Raperda Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat bagi Perusahaan Perkebunan ditujukan untuk memperkuat pola fasilitasi dan kemitraan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat.

Di sektor pangan dan pertanian, Raperda Pengembangan Pertanian Perkotaan diarahkan untuk memperkuat koordinasi, pelatihan, pemanfaatan teknologi dan kemitraan. Sedangkan Raperda Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu diarahkan untuk memperkuat tata kelola komoditas, sertifikasi, kelembagaan, serta meningkatkan nilai melalui pengembangan industri hilir.

Selanjutnya, Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah diarahkan untuk memperkuat tata kelola aset daerah, termasuk pemanfaatan dan penilaian barang milik daerah. Raperda Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil menitikberatkan pada penguatan legalitas, kemitraan, pendampingan, bantuan hukum, serta pemberdayaan pelaku usaha.

Untuk pembangunan fisik, Raperda Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan diarahkan agar pembangunan infrastruktur provinsi selaras dengan tata ruang dan arah pembangunan daerah. Sementara Raperda Pertambangan Rakyat diarahkan untuk memperjelas kewenangan, pengawasan, serta penegakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada bidang sosial, Raperda Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan diarahkan untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman, khususnya pada satuan pendidikan yang menjadi kewenangan provinsi.

Sementara Raperda tentang Desa Wisata diarahkan untuk memperkuat pengembangan pariwisata berbasis desa dengan tetap memperhatikan kewenangan pembagian antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

Adapun Raperda Penyelenggaraan Urusan Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung diarahkan untuk memperjelas kewenangan provinsi dalam pengelolaan ruang laut, pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan, serta pengawasan wilayah laut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk Raperda Anti-LGBT, pembahasannya diarahkan pada aspek pencegahan, penanganan, penguatan ketahanan keluarga, dan pengelolaan data secara agregat dengan tetap memperhatikan prinsip nondiskriminasi, hak asasi manusia, serta kewenangan pemerintah daerah.

Fauzi Heri menegaskan, setiap Raperda harus melalui proses pengkajian yang cermat agar regulasi yang dihasilkan benar-benar memiliki kepastian hukum dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Setiap rancangan peraturan daerah harus memiliki dasar hukum yang jelas, sesuai kewenangan daerah, dan menjawab kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, proses pengkajian menjadi bagian penting sebelum Raperda masuk pada tahapan pembahasan berikutnya,” ujar Fauzi Heri.

Penyusunan Raperda tersebut mengacu pada ketentuan peraturan-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah, serta ketentuan mengenai pembentukan produk hukum daerah.

Setelah mendapat persetujuan DPRD, 12 Raperda tersebut selanjutnya dapat memasuki tahapan pembahasan bersama Pemerintah Provinsi Lampung sesuai mekanisme pembentukan peraturan-undangan.

Bapemperda berharap seluruh Raperda usulan inisiatif tersebut dapat menjadi instrumen penguatan regulasi daerah yang memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung peningkatan pelayanan publik, pembangunan daerah, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta perlindungan kepentingan masyarakat Lampung. (SMh)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!

Tinggalkan Komentar

8 + 2 = ?
Berita Terkait