DPRD Lampung Dorong Penyempurnaan Raperda Bank Lampung

PEMPROV LAMPUNG 09 Sep 2026 19:41 Admin NA 18 kali dibaca
DPRD Lampung Dorong Penyempurnaan Raperda Bank Lampung

nataragung.id - Bandar Lampung - DPRD Provinsi Lampung menyetujui penarikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung tentang perubahan bentuk hukum Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung. Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan ruang penyempurnaan substansi agar regulasi Bank Lampung dapat disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan penguatan bank milik daerah.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I DPRD Provinsi Lampung yang digelar di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Selasa (8/9/2026).

Raperda yang ditarik merupakan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah (PD) Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung menjadi PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Provinsi Lampung H. Ahmad Giri Akbar, S.E., M.B.A., didampingi Wakil Ketua I Kostiana, S.E., M.H., Wakil Ketua II Ismet Roni, S.H., M.H., Wakil Ketua III Maulidah Zauroh, M.A.Pd., dan Wakil Ketua IV Naldi Rinara, S.E., M.M. Hadir pula Wakil Gubernur Lampung dr. Jihan Nurlela, M.M., Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Dr. Marindo Kurniawan, S.T., M.M., anggota DPRD, jajaran Pemerintah Provinsi Lampung, Forkopimda, serta undangan lainnya.

Dalam rapat tersebut, laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung dibacakan oleh juru bicara Bapemperda, Budhi Condrowati, S.E., M.Si.

Berdasarkan laporan Bapemperda, usulan penarikan Raperda disampaikan Gubernur Lampung melalui Surat Nomor 100.3.3/2162/03/2026 tanggal 25 Juni 2026.

Bapemperda menilai penarikan Raperda menjadi langkah yang diperlukan untuk memastikan pengaturan mengenai Bank Lampung dapat disusun secara lebih tepat dan memiliki kepastian hukum. Hal ini mempertimbangkan perkembangan regulasi sektor keuangan, termasuk Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, serta ketentuan Otoritas Jasa Keuangan terkait permodalan dan Kelompok Usaha Bank (KUB).

DPRD menilai penyempurnaan regulasi penting dilakukan agar ketentuan yang nantinya ditetapkan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi sekaligus mampu memberikan landasan yang kuat bagi tata kelola, permodalan, dan pengembangan Bank Lampung.

Dalam kesempatan tersebut, DPRD juga memberikan sejumlah catatan kepada Pemerintah Provinsi Lampung. Pemerintah daerah diminta memperhatikan ketentuan mengenai masa sidang, menyusun roadmap dan target waktu yang jelas, melakukan konsultasi dengan OJK serta kajian terhadap kebutuhan penyertaan modal daerah, dan berkoordinasi dengan seluruh pemegang saham Bank Lampung.

Selain itu, tindak lanjut administratif atas penarikan Raperda tersebut perlu dilakukan melalui penyesuaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

DPRD Provinsi Lampung menegaskan bahwa penarikan Raperda bukan berarti mengurangi urgensi penguatan Bank Lampung. Sebaliknya, proses penyempurnaan diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif, memiliki kepastian hukum, serta mampu mendukung penguatan Bank Lampung dalam menunjang perekonomian dan pembangunan daerah.

Persetujuan penarikan Raperda tersebut selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Persetujuan Bersama DPRD dan Gubernur Lampung serta Keputusan DPRD Provinsi Lampung. (SMh)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!

Tinggalkan Komentar

6 + 9 = ?
Berita Terkait