DPRD Lampung Terima dan Perjuangkan Aspirasi Buruh

PEMPROV LAMPUNG 17 Sep 2026 19:39 Admin NA 35 kali dibaca
DPRD Lampung Terima dan Perjuangkan Aspirasi Buruh

nataragung.id  - Bandar Lampung - DPRD Provinsi Lampung menerima aspirasi Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) Lampung yang menyampaikan 10 tuntutan nasional dan dua tuntutan lokal, termasuk aspirasi terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan.

Aspirasi tersebut dibahas dalam pertemuan bersama Sekretaris Komisi V DPRD Lampung Elly Wahyuni, S.E., M.M.; Wakil Ketua Komisi I DPRD Lampung Ade Utami Ibnu, S.E.; Anggota Komisi V DPRD Lampung Deni Ribowo, S.E.; serta Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Dr. Agus Nompitu, S.E., M.T.P., di Ruang Rapat Komisi DPRD Provinsi Lampung, Kamis (17/9/2026).

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan buruh menyampaikan sejumlah aspirasi mengenai perlindungan hak pekerja, kepastian hubungan kerja, kesejahteraan buruh, serta penguatan regulasi ketenagakerjaan. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah dorongan agar RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dapat memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap pekerja.

Sekretaris Komisi V DPRD Lampung Elly Wahyuni, S.E., M.M., mengatakan DPRD menerima aspirasi yang disampaikan perwakilan buruh dan akan memperjuangkannya melalui jalur kelembagaan. “Kami menerima aspirasi yang disampaikan teman-teman buruh dan akan memperjuangkannya. Apa yang menjadi tuntutan buruh akan kami tindak lanjuti melalui jalur kelembagaan,” kata Elly.

Menurut Elly, penyampaian aspirasi secara langsung menjadi bagian penting dalam penyerapan aspirasi masyarakat. DPRD akan mencermati poin-poin yang disampaikan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Lampung Ade Utami Ibnu, S.E., menyampaikan dukungan terhadap aspirasi buruh, khususnya dalam memperkuat perlindungan hak dan kesejahteraan pekerja. “DPRD Provinsi Lampung mendukung perjuangan dan aspirasi buruh. Ini merupakan kepentingan bersama, khususnya dalam memperkuat perlindungan terhadap pekerja,” ujar Ade.

Ade mengatakan 10 tuntutan nasional dan dua tuntutan lokal yang disampaikan KBPBI menjadi aspirasi yang perlu mendapat perhatian. DPRD Lampung akan mendorong agar aspirasi tersebut dapat disampaikan melalui jalur kelembagaan kepada pemerintah pusat maupun DPR RI.

Anggota Komisi V DPRD Lampung Deni Ribowo, S.E., menegaskan DPRD Lampung siap mengawal dan mengantarkan aspirasi buruh ke DPR RI. “DPRD Lampung siap mengawal dan mengantarkan aspirasi buruh ke DPR RI. Kami ingin apa yang menjadi tuntutan dan harapan pekerja di Lampung dapat disampaikan secara langsung,” kata Deni.

Deni menjelaskan, DPRD tidak hanya menerima aspirasi di tingkat daerah, tetapi juga siap memfasilitasi penyampaian aspirasi tersebut ke tingkat pusat agar suara pekerja Lampung dapat menjadi bagian dari masukan dalam pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.

Dalam audiensi tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Dr. Agus Nompitu, S.E., M.T.P., turut berdiskusi bersama DPRD dan perwakilan buruh mengenai aspirasi serta persoalan ketenagakerjaan yang disampaikan.

DPRD Lampung menegaskan aspirasi masyarakat, termasuk dari kalangan pekerja, merupakan bagian dari fungsi representasi DPRD. Karena itu, aspirasi yang telah disampaikan akan menjadi bahan untuk ditindaklanjuti melalui komunikasi dan koordinasi dengan pihak terkait.

Melalui pertemuan tersebut, DPRD Lampung mendorong agar aspirasi buruh tidak berhenti pada penyampaian tuntutan, tetapi dapat diteruskan melalui jalur kelembagaan hingga tingkat pusat. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat perhatian terhadap perlindungan hak dan kesejahteraan pekerja.

DPRD Lampung juga memastikan ruang dialog dengan kelompok pekerja tetap terbuka sebagai bagian dari penyerapan aspirasi masyarakat dan penguatan fungsi representasi lembaga. (SMh)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!

Tinggalkan Komentar

2 + 1 = ?
Berita Terkait