Fraksi PDIP Lamsel: Pemindahan 9 Desa ke Kota Balam Wajib UU, Kepala Daerah 3 Wilayah Harus Buat Persetujuan Bersama
nataragung.id - Kalianda - Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Lampung Selatan kembali menegaskan sikapnya terkait rencana pemindahan 9 hingga 11 desa di kawasan Kota Baru, Kecamatan Jati Agung ke wilayah Kota Bandar Lampung.
Menurut Fraksi PDIP, proses pemindahan tersebut tidak bisa hanya dilakukan dengan SK Mendagri. Secara hukum wajib melalui Undang-Undang karena berdampak pada perubahan batas 3 daerah otonom sekaligus.
Hal itu disampaikan Ketua Fraksi PDIP DPRD Lamsel, Hendry Gunawan yang akrab disapa Een, saat ditemui di Kalianda, Senin (14/9/2026).
Een mengingatkan, rencana pemindahan desa-desa di Jati Agung ini tidak hanya berdampak pada Kabupaten Lampung Selatan. Wilayah Kabupaten Lampung Timur dan Kota Bandar Lampung juga akan ikut berubah karena berbatasan langsung.
“Ini mengomentari salah satu poin penting hasil FGD yang digagas Pemprov Lampung pada Selasa (8/9/2026). Dimana 9 atau 11 desa Lamsel disiapkan masuk delineasi Bandar Lampung, maka otomatis batas Lampung Timur juga akan ikut berubah,” ujar Een.
Wajib Persetujuan Bersama 3 Kepala Daerah dan 3 DPRD
Een menegaskan, Pemprov Lampung harus berpikir objektif. Karena yang berubah bukan hanya administrasi desa, tetapi peta kewilayahan 3 daerah otonom.
Ia memaparkan dasar hukumnya mengacu pada UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Pasal 5 UU 23/2014 menyebutkan:
> "Pembentukan Daerah meliputi pemekaran Daerah dan penggabungan Daerah. Pembentukan Daerah ditetapkan dengan Undang-Undang."
Pasal 32 UU 23/2014 berbunyi:
> "Perubahan batas Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah setelah mendapat persetujuan DPRD Kabupaten/Kota yang bersangkutan."
Namun Een memberi catatan, PP hanya bisa dipakai jika perubahan batas tidak mengubah wilayah provinsi dan tidak membentuk daerah otonom baru.
“Pada kasus 9 atau 11 Desa di Jati Agung ini masuk kategori ‘Perubahan Batas Daerah yang mengakibatkan perubahan wilayah 3 Daerah Otonom sekaligus’,” tegas politisi asal Dapil Natar ini.
Ia merinci, saat ini 9 atau 11 desa itu wilayah Kabupaten Lamsel. Jika masuk Kota Balam, maka wilayah Lamsel berkurang, wilayah Kota Balam berubah, dan wilayah Kabupaten Lamtim juga berubah karena batasnya ikut bergeser.
Artinya ada 3 UU Pembentukan Daerah yang “terganggu” yaitu: UU No. 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Kabupaten Lampung Selatan, UU No. 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Lampung Timur dan UU No. 2 Tahun 1983 jo UU No. 5 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kota Bandar Lampung.
“Karena itu tahap pertama yang wajib dilakukan adalah Kajian dan Persetujuan Bersama. Bupati Lampung Selatan, Wali Kota Bandar Lampung, Bupati Lampung Timur, Gubernur Lampung, serta DPRD dari 3 daerah harus duduk bersama dan membuat Berita Acara Kesepakatan Batas,” tegas Een.
“Perlu dipahami bahwa SK Mendagri fungsinya hanya untuk teknis pemetaan dan kode wilayah setelah UU nya terbit. SK Mendagri tidak bisa mengubah wilayah yang sudah ditetapkan dengan UU,” kata Een.
Selain aspek hukum, Fraksi PDIP juga menyoroti dampak langsung ke masyarakat jika prosesnya dipaksakan tanpa kajian komprehensif.
Jika Tetap di wilayah Kabupaten Lampung Selatan, ada stabilitas administrasi berupa tidak ada perubahan KTP, KK, Pajak Bumi, dan data kependudukan. Warga tidak perlu repot mengurus ulang.
Kemudian dari sisi pertahanan lahan dan PAD. Lamsel tidak kehilangan potensi PAD dari sektor perumahan, industri, dan jasa di kawasan Kota Baru.
Een juga menegaskan jika "dipaksa" Bergabung ke Kota Bandar Lampung Tanpa Prosedur UU maka akan ada plus minusnya juga. Plusnya, hanya akses layanan lebih dekat saja.
Sedangkan minusnya yaitu beban biaya dan administrasi warga, karena seluruh warga harus mengurus ulang KTP, KK, Akta, sertifikat tanah, NPWP, NIB. Butuh waktu, tenaga, dan biaya. Bisa saja berkemungkinan akan ada konflik sosial yaitu rawan memicu keresahan karena merasa "dipindahkan" tanpa dilibatkan. Potensi penolakan dari tokoh adat dan warga.
Yang tak kalah penting masih menurut Een, warga masyarakat 9 atau 11 desa itu akan kehilangan identitas dan aset berupa tanah kas desa, BUMDes yang selama ini di Lamsel statusnya menjadi tidak jelas. Juga akan rawan gugatan hukum, karena cacat prosedur, keputusan bisa digugat ke MA. Akibatnya status kependudukan warga menggantung bertahun-tahun.
“Karena itu kami di Fraksi PDIP menolak cara-cara instan. Harus ada kajian naskah akademik, persetujuan bersama 3 kepala daerah, 3 DPRD, dan persetujuan masyarakat. Jangan sampai warga jadi korban politik pemindahan wilayah,” pungkas Een. (SMh)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!
Tinggalkan Komentar