Hentikan Kerja Paksa di Laut. Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Ketua Umum Poros Wartawan Lampung

BANDAR LAMPUNG • 06 Oct 2026 06:10 • Admin NA • 16 kali dibaca
Hentikan Kerja Paksa di Laut. Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Ketua Umum Poros Wartawan Lampung

nataragung.id - Bandar Lampung - KASUS dugaan penyiksaan terhadap empat Anak Buah Kapal (ABK) KM Maulana 23 di perairan Kepulauan Aru tidak boleh berhenti hanya karena videonya viral. Justru dari kasus inilah negara harus membuka mata lebih lebar, jangan sampai laut menjadi ruang gelap tempat kekerasan, kerja paksa, dan eksploitasi manusia berlangsung tanpa pengawasan.

Video yang beredar pada awal Oktober 2026 memperlihatkan dugaan kekerasan terhadap para ABK. Aparat kepolisian bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kemudian bergerak. Empat korban dievakuasi dan menjalani perawatan di RSUD Dobo, sementara kapal diamankan dan izin operasionalnya ditindak.

Langkah cepat tersebut patut diapresiasi. Namun, pekerjaan negara belum selesai.

Jika benar para ABK dipukul dengan benda kayu, disundut rokok, disiram air panas, dimasukkan ke dalam tong atau bak air, diinjak, bahkan dijemur sebagai hukuman karena tidak memenuhi target tangkapan, maka persoalannya bukan lagi sebatas hubungan kerja yang buruk. Ini menyangkut dugaan tindak pidana serius dan pelanggaran terhadap martabat manusia.

Lebih memprihatinkan lagi bila benar para korban dijanjikan upah Rp10 juta, tetapi hanya menerima sekitar Rp500 ribu. Apalagi terdapat dugaan keluarga korban diberi informasi yang tidak sesuai mengenai kondisi mereka.

Di titik inilah aparat harus bekerja dengan terang dan menyeluruh. 
Siapa yang merekrut? Siapa yang memerintah? Siapa yang melakukan kekerasan? Siapa yang mengetahui tetapi membiarkan? Dan apakah praktik seperti ini hanya terjadi pada satu kapal? Pertanyaan terakhir sangat penting.

Jangan sampai penegakan hukum hanya berhenti pada orang-orang yang terlihat melakukan pemukulan. Jika penyidikan menemukan adanya sistem perekrutan, pengupahan, pengawasan atau jaringan yang sengaja menempatkan ABK dalam kondisi eksploitatif, seluruh rantainya harus ditelusuri sesuai bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Sebab kerja paksa bukan persoalan kecil.

Pancasila menempatkan kemanusiaan yang adil dan beradab sebagai salah satu fondasi kehidupan berbangsa. UUD 1945 juga menjamin hak setiap orang untuk hidup serta memperoleh perlindungan atas martabat dan hak asasinya.

Karena itu, seseorang yang bekerja di kapal penangkap ikan tidak kehilangan hak kemanusiaannya hanya karena berada jauh di tengah laut.

Mereka tetap manusia, mereka tetap pekerja, mereka juga tetap warga negara yang berhak diperlakukan secara layak.

Di sisi lain, penegakan hukum juga harus dilakukan secara profesional. Jangan menghukum seseorang hanya berdasarkan kemarahan masyarakat atau potongan video. Bukti harus diperiksa, korban harus dilindungi, saksi harus didengar, dan setiap orang yang diduga terlibat harus diproses berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum. Tetapi kehati-hatian hukum bukan alasan untuk lamban.

Kasus KM Maulana 23 seharusnya menjadi pintu masuk untuk melakukan pemeriksaan yang lebih luas terhadap tata kelola ketenagakerjaan di kapal-kapal penangkap ikan. Sistem perekrutan, kontrak kerja, pembayaran upah, jam kerja, keselamatan, mekanisme pengaduan, hingga pengawasan terhadap perusahaan dan kapal perlu diperiksa secara serius.

Negara tidak boleh baru hadir setelah video penyiksaan viral, pengawasan harus hadir sebelum korban jatuh.

Masyarakat juga memiliki peran. Informasi mengenai dugaan kekerasan, eksploitasi atau kerja paksa harus disampaikan melalui jalur hukum yang tepat. Media pun harus memberitakan secara bertanggung jawab,  mengungkap fakta, melindungi identitas dan kondisi korban, serta tidak menghakimi orang sebelum proses hukum selesai.

Kita tidak boleh membiarkan kapal penangkap ikan berubah menjadi tempat di mana hukum seolah berhenti bekerja.

Laut memang luas, tetapi hukum tidak boleh kehilangan jangkauan hanya karena pelanggaran terjadi jauh dari daratan.

Kasus ini harus menjadi peluang untuk memastikan tidak ada lagi ABK yang dipaksa bekerja dengan ancaman, disiksa karena target tangkapan, ditipu mengenai upah, atau diperlakukan seolah tidak memiliki hak.

Tangkap dan proses setiap pelaku yang terbukti terlibat, bongkar jika ada jaringan, lindungi korban, serta perbaiki sistem pengawasan.

Itulah cara negara menjaga kewibawaannya sekaligus memastikan bahwa kemajuan industri perikanan tidak dibayar dengan penderitaan manusia.

Sebab sebesar apa pun hasil tangkapan di laut, tidak ada satu kilogram cumi-cumi pun yang pantas dibayar dengan darah dan penderitaan seorang manusia. (*)

Bandar Lampung, 06 Oktober 2026

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!

Tinggalkan Komentar

5 + 3 = ?
Berita Terkait