Izin Belum Jelas, Pembangunan Jalan Terus. LSM Pro Rakyat Desak Pool Green SM di Way Halim Disegel

BANDAR LAMPUNG • 06 Nov 2026 10:59 • Redaksi NATARAGUNG.ID • 35 kali dibaca
Izin Belum Jelas, Pembangunan Jalan Terus. LSM Pro Rakyat Desak Pool Green SM di Way Halim Disegel

nataragung.id - Bandar Lampung - LSM Pro Rakyat mendesak Pemerintah Kota Bandar Lampung bertindak tegas menghentikan sementara operasional taksi listrik Green SM serta pembangunan pool kendaraan di Kecamatan Way Halim, jika perizinannya belum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Desakan itu disampaikan menyusul pemberitaan mengenai aktivitas pembukaan lahan atau _land clearing_ untuk pembangunan pool parkir kendaraan taksi listrik Green SM di Way Halim, dengan luas lahan yang disebut mencapai kurang lebih 1,5 hektare.

Ketua Umum LSM Pro Rakyat, Aqrobin A.M., dan Sekretaris Umum LSM Pro Rakyat, Johan Alamsyah, S.E., Kamis (5/11/2026), kepada awak media mempertanyakan kejelasan dan keberadaan seluruh persyaratan perizinan pembangunan pool taksi maupun legalitas operasional taksi listrik Green SM di Kota Bandar Lampung.

Menurut Aqrobin, berdasarkan informasi dan pemberitaan media pada Rabu (4/11/2026), aktivitas pembukaan lahan telah berlangsung sekitar satu minggu terakhir.

Sementara itu, penanggung jawab pekerjaan dari pihak kontraktor menyampaikan bahwa pengurusan perizinan merupakan tanggung jawab tim pusat. Adapun berdasarkan informasi dari konsultan di lapangan, perizinan belum ada dan masih dalam proses.

"Kami mempertanyakan fungsi pemerintah daerah ini apa. Pekerjaan fisik sudah berjalan, sementara kejelasan persyaratan perizinannya belum disampaikan investor kepada publik masyarakat Kota Bandar Lampung. Di mana Amdal lingkungan dan Amdal lalu lintasnya? Apakah KKPR sudah ada, PBG sudah diterbitkan, persetujuan lingkungan sudah dipenuhi, dan apakah peruntukan lahan tersebut sesuai dengan Tata Ruang Kota Bandar Lampung? Bagaimana garis sepadan bangunannya (GSB)? Ini harus dijawab secara terbuka oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung," tegas Aqrobin.

Aqrobin juga menyoroti keterangan pihak Kecamatan Way Halim dan Kelurahan Way Halim Permai yang dalam pemberitaan mengakui belum mengetahui aktivitas pembangunan di lokasi tersebut. Kondisi itu, menurutnya, harus menjadi perhatian serius Wali Kota Bandar Lampung.

"Jangan sampai Pemerintah Kota Bandar Lampung tidak mengetahui aktivitas pembangunan investasi berskala besar di wilayahnya. Pemerintah Kota Bandar Lampung harus hadir dan bertanggung jawab menjalankan fungsi pengawasan. Jangan cuek dan tidak peduli. Makanya menjadi amburadul tata kotanya. Apabila ditemukan persyaratan yang belum dipenuhi, hentikan pekerjaan, lakukan penyegelan sesuai prosedur, dan jangan biarkan pembangunan terus berjalan tanpa kepastian hukum. Harus tegas," ujarnya.

Aqrobin menegaskan, perusahaan investasi asal Vietnam yang menjalankan usaha di Indonesia wajib memahami dan mematuhi seluruh ketentuan hukum Indonesia. Status sebagai investor asing tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan prosedur perizinan.

"Indonesia terbuka terhadap investasi asing, tetapi setiap investor wajib menghormati hukum Indonesia, apalagi di Kota Bandar Lampung. Jangan sampai perusahaan datang membawa investasi, tetapi kewajiban perizinannya justru tidak jelas. Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kota Bandar Lampung harus bertanggung jawab," tambahnya.

Sementara itu, Johan Alamsyah menyampaikan bahwa persoalan taksi Green SM tidak hanya berkaitan dengan pembangunan pool, tetapi juga menyangkut legalitas penyelenggaraan angkutan taksi listrik yang telah beroperasi di Kota Bandar Lampung.

Menurut Johan, perusahaan taksi yang diketahui menggunakan badan hukum PT Xanh SM Green and Smart Mobility Indonesia itu harus memberikan penjelasan terbuka mengenai legalitas investasi, perizinan usaha, perizinan angkutan, persyaratan kendaraan, serta dokumen pembangunan fasilitas operasionalnya.

"Kami meminta instansi pemerintah yang terkait membuka semua dokumen yang berkaitan dengan perizinan yang menjadi dasar pembangunan pool dan izin operasional taksi Green SM di Kota Bandar Lampung. Pemerintah provinsi dan pemerintah kota jangan hanya menyampaikan bahwa investasi sudah berjalan, tetapi masyarakat tidak mengetahui kelengkapan perizinannya," kata Johan.

Johan juga mempertanyakan tindak lanjut Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kota Bandar Lampung setelah munculnya pemberitaan mengenai pembangunan pool tersebut. Terlebih, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung telah menyampaikan rencana pemeriksaan lapangan terkait persyaratan administrasi dan lingkungan.

"Masyarakat harus tahu, apakah pemeriksaan sudah dilakukan? Apa hasilnya? Apakah PBG dan persetujuan lingkungannya sudah ada? GSB-nya bagaimana? Pel banjirnya bagaimana? Jika belum memenuhi ketentuan, mengapa pekerjaan masih berlangsung? Harus tegas. Pemerintah kota jangan berhenti pada rencana pemeriksaan. Harus ada tindakan tegas dan hasil yang diketahui masyarakat. Sudah ada contoh investasi di Kota Bandar Lampung. Seperti pembangunan hotel di Kota Bandar Lampung, karena cuek dan tidak peduli, akhirnya banyak hotel tidak ada tempat parkir, memakan badan jalan, GSB tidak jelas, bikin banjir, dan bikin macet jalan di Kota Bandar Lampung. Ini menjadikan kesannya Wali Kota Bandar Lampung sudah tidak peduli di masa akhir jabatannya," tegas Johan.

Lebih lanjut, Johan menyampaikan bahwa LSM Pro Rakyat segera menyurati kantor pusat Green SM di Jakarta, yakni PT Xanh SM Green and Smart Mobility Indonesia, untuk meminta klarifikasi resmi dan penjelasan terkait pengelolaan perusahaan di daerah, proses pengurusan perizinan investasi, pembangunan pool Way Halim, serta dasar hukum operasional taksi listrik di Bandar Lampung.

Tidak hanya itu, Pro Rakyat juga akan menyampaikan surat kepada Presiden Prabowo, Pemerintah Provinsi Lampung, dan Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Johan menambahkan, LSM Pro Rakyat juga akan meminta supervisi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) agar memberikan perhatian dan melakukan pemantauan sesuai kewenangannya terhadap proses pengurusan perizinan investasi Green SM di Kota Bandar Lampung.

"Kami meminta KPK RI ikut mencermati proses pengurusan seluruh perizinan yang berkaitan dengan investasi taksi Green SM ini. Kami ingin tidak ada praktik suap, gratifikasi, atau pungutan liar dalam proses penerbitan perizinan taksi Green SM. KPK RI dapat mendalami apabila ditemukan indikasi maupun bukti permulaan adanya transaksi yang melibatkan oknum penyelenggara negara, agar dapat ditelaah dan ditindaklanjuti sesuai kewenangannya," tegas Johan.

Johan menekankan bahwa pengawasan atau supervisi tersebut bukan berarti Pro Rakyat telah menyimpulkan adanya dugaan penyuapan atau pungutan liar. Namun, pihaknya berharap timbul transparansi seluruh proses tahapan perizinan agar tidak menimbulkan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan praktik korupsi.

"Jangan sampai investasi yang seharusnya membawa manfaat bagi daerah justru menimbulkan persoalan tata ruang, lingkungan, administrasi, dan dugaan penyimpangan dalam pelayanan perizinan. Kami akan selalu mengawasi persoalan ini sampai ada kejelasan dan tindakan dari pemerintah," tutup Johan.

LSM Pro Rakyat menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak investasi maupun perkembangan transportasi kendaraan listrik.

"Namun, setiap investasi itu harus tunduk dan patuh pada aturan hukum, menghormati dan menjalankan kewenangan pemerintah daerah, menjaga lingkungan, dan memenuhi seluruh persyaratan perizinan. Kepastian hukum dan ketaatan hukum harus berlaku bagi semua pelaku usaha tanpa pengecualian," tutup Aqrobin. (SMh)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!

Tinggalkan Komentar

3 + 2 = ?
Berita Terkait