Jalur Mandiri PTN: Dihapus atau Diawasi Lebih Ketat? Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Ketua Umum Poros Wartawan Lampung
nataragung.id - Bandar Lampung - ADA persoalan serius yang patut menjadi perhatian bersama dalam dunia pendidikan tinggi Indonesia, yakni sistem penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Jalur mandiri sebenarnya bukan sesuatu yang keliru. Perguruan tinggi membutuhkan ruang untuk menjaring calon mahasiswa sesuai kebutuhan dan karakter masing-masing. Namun, ketika kewenangan yang besar tidak diimbangi pengawasan yang ketat, ruang tersebut berpotensi menjadi celah penyimpangan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan praktik “pengondisian” mahasiswa baru diduga dapat terjadi di berbagai kampus negeri, tidak hanya di satu perguruan tinggi. Salah satu persoalan yang disoroti adalah besarnya kewenangan pihak rektorat dalam menentukan kelulusan melalui jalur mandiri. Inilah yang harus dibenahi.
Semakin besar kewenangan seseorang atau lembaga, semakin kuat pula pengawasan yang dibutuhkan.
Persoalan muncul ketika masyarakat tidak memperoleh informasi yang jelas mengenai bagaimana seorang calon mahasiswa dinyatakan lulus. Jika bobot penilaian, kuota, kriteria kelulusan, hingga komponen biaya tidak transparan, wajar jika masyarakat mempertanyakan keadilannya.
Apalagi jika terdapat Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) dengan nilai besar. Secara aturan, pungutan tersebut dapat memiliki dasar dan mekanisme tersendiri. Namun, jangan sampai muncul kesan bahwa kemampuan finansial ikut menentukan siapa yang mendapatkan kursi di PTN.
Pendidikan seharusnya menjadi jalan menuju keadilan, bukan ruang yang menimbulkan kesan bahwa kesempatan dapat dibeli.
Pemerintah memiliki dua pilihan. Pertama, menghapus jalur mandiri dan menggantinya dengan sistem seleksi yang lebih terpusat, objektif, transparan, dan terukur. Kedua, jika jalur mandiri tetap dipertahankan, pengawasannya harus diperketat secara serius, termasuk melibatkan KPK dan kementerian yang membidangi pendidikan tinggi.
Seluruh proses harus terdokumentasi secara digital, kriteria kelulusan diumumkan secara terbuka, kuota dapat diawasi, serta setiap keputusan harus memiliki dasar yang jelas dan dapat diaudit.
Pengawasan jangan hanya datang setelah kasus terjadi. Pencegahan harus bekerja sejak proses seleksi dimulai.
Kita tentu tidak boleh menggeneralisasi bahwa seluruh PTN menjalankan jalur mandiri secara tidak benar. Banyak perguruan tinggi yang tetap menjaga integritas dan profesionalitas.
Namun, celah sekecil apa pun harus ditutup. Sebab jika masyarakat sampai memiliki persepsi bahwa kursi PTN lebih mudah diperoleh karena kemampuan ekonomi daripada prestasi, yang dipertaruhkan bukan hanya sistem penerimaan mahasiswa baru, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.
Anak pejabat dan anak rakyat biasa harus memiliki kesempatan yang sama. Anak orang kaya dan anak keluarga sederhana harus dinilai secara adil berdasarkan kemampuan dan prestasinya.
Karena itu, bila jalur mandiri masih diperlukan, mari diperbaiki dan diawasi dengan ketat. Tetapi jika evaluasi menunjukkan bahwa jalur tersebut terlalu besar membuka ruang penyimpangan, tidak ada salahnya pemerintah mempertimbangkan penghapusannya.
Jangan menunggu kasus berikutnya. Benahi sistemnya sekarang. Sebab pendidikan tinggi bukan hanya tempat mencetak sarjana, tetapi tempat menjaga integritas, keadilan, dan masa depan bangsa. (*)
Bandar Lampung, 03 September 2026
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!
Tinggalkan Komentar