Miliaran Perjalanan Dinas DPRD Lampung Selatan Disorot LSM Pro Rakyat: Jangan Jadikan APBD Seperti Uang Pribadi

LAMPUNG SELATAN 08 Sep 2026 10:58 Admin NA
Miliaran Perjalanan Dinas DPRD Lampung Selatan Disorot LSM Pro Rakyat: Jangan Jadikan APBD Seperti Uang Pribadi

nataragung.id - Lampung Selatan - Penggunaan anggaran perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan kembali menjadi sorotan. Dari data yang diterima menunjukkan sejumlah anggota DPRD memiliki realisasi perjalanan dinas masing-masing dengan nilai ratusan juta rupiah.

Sorotan semakin tajam setelah dalam dokumen tercantum kegiatan “perjalanan dinas bimtek partai politik dibiayai oleh APBD”.

Kondisi tersebut dinilai LSM Pro Rakyat perlu segera diperiksa secara menyeluruh, bukan hanya dari sisi administrasi, tetapi juga dari aspek kepatuhan terhadap prinsip pengelolaan keuangan daerah, kewajaran, manfaat kegiatan, serta pertanggungjawaban penggunaan uang rakyat.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum LSM Pro Rakyat Aqrobin A.M, dan Sekretaris Umum Johan Alamsyah, Senin (7/9/2026) kepada awak media di Kalianda.

LSM Pro  Rakyat menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan hak anggota DPRD untuk melaksanakan kegiatan perjalanan dinas sepanjang perjalanan tersebut benar-benar berkaitan dengan tugas kedinasan, memiliki dasar anggaran yang sah, dibutuhkan, serta dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.

“Yang kami persoalkan adalah ketika anggaran APBD digunakan secara berlebihan, tidak efisien, tidak jelas manfaatnya bagi masyarakat, dan tidak senyatanya atau terdapat kegiatan yang secara substansi lebih berkaitan dengan kepentingan partai politik tetapi pembiayaannya menggunakan uang rakyat. Ini harus diperiksa,” tegas Aqrobin.

Menurut Aqrobin, pengelolaan keuangan daerah bukan berarti setiap anggaran yang sudah tercantum dalam APBD otomatis boleh digunakan tanpa mempertimbangkan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, kepatutan dan manfaat bagi masyarakat.

Hal tersebut sejalan dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur bahwa pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab serta memperhatikan kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 menjadi pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah dan masih berstatus berlaku.

Aqrobin meminta BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung segera melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran perjalanan dinas DPRD Kabupaten Lampung Selatan, memeriksa dokumen perjalanan, surat tugas, tujuan kegiatan, bukti pertanggungjawaban, penerima pembayaran, serta kesesuaian antara kegiatan yang dilaksanakan dengan tugas dan fungsi DPRD.

“Kami akan meminta BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung untuk memeriksanya, jangan hanya melihat angka di atas kertas. Periksa apakah realisasi perjalanan dinas tersebut benar-benar dilakukan, siapa yang berangkat, apa hasilnya, berapa hari, berapa biaya yang dibayarkan, dan apa manfaatnya bagi masyarakat Lampung Selatan. Kalau ada kejanggalan, harus segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” ujar Aqrobin.

Kabupaten Lampung Selatan telah memiliki Peraturan Bupati Nomor 10.1 Tahun 2025 tentang Prosedur Perjalanan Dinas dan Standar Biaya Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan, yang mengatur prosedur serta standar biaya perjalanan dinas. Peraturan tersebut berlaku sejak 18 Maret 2025.

Sementara itu, Sekretaris Umum LSM Pro Rakyat Johan Alamsyah, menyoroti lebih serius bagian dokumen yang mencantumkan kegiatan “bimtek partai politik dengan sumber pembiayaan APBD".

Johan menegaskan, pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran.

Menurut Johan, informasi tersebut cukup bagi BPK RI dan Kejaksaan untuk membuka dan memeriksa dokumen aslinya secara menyeluruh.

“Kegiatan yang bersifat kepartaian atau kegiatan internal partai dibiayai menggunakan APBD, ngawur, ini persoalan serius. Karena itu kami akan minta BPK RI dan kejaksaan melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan,” kata Johan.

Menurut Johan, fraksi DPRD dan partai politik merupakan dua hal yang harus dilihat secara cermat dari aspek penggunaan anggaran. Karena itu, jangan sampai nomenklatur kedinasan digunakan untuk membiayai kegiatan yang sebenarnya tidak berkaitan dengan kepentingan kedinasan apalagi kepentingan rakyat.

“APBD adalah uang rakyat. Bukan uang partai, bukan uang pribadi anggota DPRD, dan bukan uang yang dapat digunakan sesuka hati. Setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat,” tegas Johan.

Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan sendiri pada 2026 telah mengumumkan kebijakan pengurangan perjalanan dinas hingga 50 persen untuk perjalanan dalam negeri dan 70 persen untuk perjalanan luar negeri sebagai bagian dari efisiensi anggaran.

Karena itu, LSM Pro Rakyat menilai penggunaan anggaran perjalanan dinas DPRD Kabupaten Lampung Selatan perlu ditempatkan dalam konteks efisiensi dan prioritas belanja publik.

Johan mengatakan, masyarakat Lampung Selatan masih membutuhkan banyak anggaran untuk pelayanan publik, infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan program yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh rakyat.

“Jangan sampai ketika rakyat diminta memahami efisiensi dan keterbatasan anggaran, justru belanja perjalanan dinas pejabat terus berjalan dengan nilai fantastis. Semau-maunya. Kalau memang perjalanan itu benar-benar diperlukan dan sesuai aturan, silakan. Tetapi kalau ditemukan perjalanan yang tidak perlu, tidak sesuai tugas, tidak dilaksanakan, apalagi tidak senyatanya atau pertanggungjawabannya bermasalah, harus ada konsekuensi hukumnya,” ujar Johan.


LSM Pro Rakyat menyatakan akan melakukan penyerahan dokumen pendukung untuk segera membawa persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Kami akan membawa data dan dokumen. LSM Pro Rakyat akan melaporkannya secara resmi kepada Kejaksaan. Kami ingin uang rakyat dikelola secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Aqrobin.

Aqrobin melanjutkan bahwa langkah tersebut bukan ditujukan untuk menyerang institusi DPRD Kabupaten Lampung Selatan maupun individu anggota dewan.

“Ini bukan soal suka atau tidak suka terhadap DPRD. Ini soal APBD, ini uang rakyat. Kalau benar, katakan benar. Kalau salah, harus diperbaiki dan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Kami meminta semuanya transparan,” tutup Aqrobin. (SMh)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!

Tinggalkan Komentar

3 + 9 = ?
Berita Terkait