Pemprov Lampung-DPRD Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2026

BERITA UTAMA 07 Aug 2026 17:05 adm@nataragung.id
Pemprov Lampung-DPRD Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2026

nataragung.id - BANDARLAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung bersama DPRD Provinsi Lampung resmi menyepakati Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Bandar Lampung, Jumat (7/8/2026).

Nota kesepahaman ditandatangani oleh Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela bersama pimpinan DPRD Provinsi Lampung sebagai bentuk komitmen bersama dalam penyusunan perubahan anggaran daerah.

Dalam kesepakatan tersebut, struktur Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 menetapkan proyeksi pendapatan daerah sebesar Rp6,992 triliun, belanja daerah Rp7,991 triliun, penerimaan pembiayaan daerah Rp1,098 triliun, serta pengeluaran pembiayaan Rp100 miliar.

Wakil Gubernur Jihan Nurlela menyampaikan bahwa perubahan KUA dan PPAS merupakan bagian penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan untuk menyesuaikan dinamika pembangunan serta perubahan berbagai asumsi yang memengaruhi struktur APBD.

“Kesepakatan ini merupakan wujud sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjalankan fungsi pemerintahan, penganggaran, dan pengawasan secara terpadu,” ujar Jihan.

Ia menambahkan, proses pembahasan yang berlangsung secara konstruktif dengan mengedepankan kepentingan masyarakat telah menghasilkan kesepakatan yang menjadi dasar penyusunan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.

Wagub Jihan juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Lampung, khususnya Badan Anggaran, atas kerja sama dan komitmen selama proses pembahasan hingga tercapainya kesepakatan tersebut.

Selain menyetujui struktur anggaran, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran DPRD turut menetapkan sejumlah asumsi makro ekonomi Provinsi Lampung hingga akhir tahun 2026. Asumsi tersebut meliputi pertumbuhan ekonomi 5,30–5,80 persen, PDRB per kapita atas dasar harga berlaku Rp58 juta–Rp62 juta, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) 74,00–74,40 poin, tingkat pengangguran terbuka 3,51–4,05 persen, tingkat kemiskinan 8,90–9,65 persen, gini rasio 0,274–0,286, inflasi 2,5 persen ±1 persen, tingkat kemantapan jalan 83,55–85,70 persen, Nilai Tukar Petani (NTP) 129,50–131,70, penurunan proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) 0,43 persen dibandingkan APBD 2026, serta penurunan intensitas emisi gas rumah kaca 62,41–64,03 persen.

Lebih lanjut, Jihan menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung akan segera menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 berdasarkan hasil kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS yang telah disetujui bersama.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen mengarahkan setiap kebijakan anggaran untuk mendukung prioritas pembangunan daerah yang sejalan dengan agenda pembangunan nasional, melalui peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan perekonomian daerah, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Jihan berharap pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat berlangsung secara konstruktif dan selesai tepat waktu sesuai tahapan yang telah ditetapkan, sehingga pelaksanaan program pembangunan dapat berjalan efektif, efisien, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (kds)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!

Tinggalkan Komentar

4 + 9 = ?
Berita Terkait