Pengorbanan Tiga Prajurit Perangi Karhutla Tak Boleh Sia-Sia. Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Ketua Umum Poros Wartawan Lampung
nataragung.id - Bandar Lampung - SEBAGAI bangsa yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan semangat NKRI, kita tentu berduka atas gugurnya tiga prajurit TNI Angkatan Darat dalam menjalankan tugas penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah. Pengorbanan mereka menjadi pengingat bahwa penanggulangan karhutla bukan hanya persoalan memadamkan api, tetapi juga menyangkut keselamatan jiwa manusia.
Diketahui, tiga prajurit tersebut gugur setelah helikopter Mi-17V5 milik Pusat Penerbangan Angkatan Darat (Puspenerbad) dengan nomor registrasi HA-5235 mengalami kecelakaan di perairan Desa Sungai Perlu, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Rabu (4/11/2026). Helikopter itu tengah menjalankan misi water bombing untuk membantu memadamkan karhutla. Sementara lima personel lainnya berhasil diselamatkan.
Sungguh tragis. Mereka menjalankan tugas negara demi melindungi masyarakat dan lingkungan dari ancaman kebakaran, tetapi justru harus kehilangan nyawa dalam operasi kemanusiaan tersebut.
Kita tentu memberikan penghormatan setinggi-tingginya kepada para prajurit yang telah gugur. Namun, di balik duka ini, ada persoalan besar yang tidak boleh luput dari perhatian pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan, yakni bagaimana memastikan peristiwa serupa tidak kembali terulang?
Penanganan karhutla memang membutuhkan keberanian, kesiapsiagaan, dan dukungan berbagai pihak. Akan tetapi, keselamatan personel harus menjadi prioritas utama. Setiap operasi pemadaman, termasuk penggunaan helikopter, wajib didukung standar keselamatan penerbangan, kesiapan teknis, pemantauan cuaca, serta penilaian risiko yang matang.
Investigasi atas kecelakaan tersebut juga harus dilakukan secara objektif dan transparan. Penyebab pasti kecelakaan perlu dipastikan berdasarkan hasil pemeriksaan teknis, bukan cuma dugaan. Jika ditemukan kelemahan dalam prosedur maupun kesiapan operasional, evaluasi menyeluruh harus segera dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang.
Di sisi lain, kita tidak boleh terus-menerus sibuk memadamkan api tanpa serius membenahi akar persoalannya. Karhutla harus diperangi sejak dini melalui pencegahan, pengawasan kawasan rawan kebakaran, edukasi masyarakat, serta penegakan hukum yang tegas terhadap siapa pun yang terbukti sengaja membakar hutan dan lahan.
Tidak boleh ada kompromi terhadap pelaku pembakaran, baik perorangan maupun korporasi. Penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Sebab, kerusakan lingkungan dan kerugian sosial akibat karhutla bukan persoalan kecil. Dampaknya dirasakan masyarakat luas, mulai dari gangguan kesehatan, rusaknya ekosistem, terganggunya aktivitas ekonomi, hingga ancaman keselamatan petugas di lapangan.
Seluruh elemen masyarakat juga harus mengambil bagian dalam upaya pencegahan. Mengubah kebiasaan membuka lahan dengan cara membakar, melaporkan titik api sejak dini, dan menjaga lingkungan merupakan bentuk tanggung jawab bersama. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, TNI-Polri, dunia usaha, serta masyarakat harus membangun koordinasi yang nyata, bukan hanya respons ketika kebakaran sudah meluas.
Pada akhirnya, gugurnya tiga prajurit tersebut tidak boleh hanya menjadi kabar duka yang berlalu begitu saja. Ada tanggung jawab moral dan negara untuk memastikan pengorbanan mereka menjadi kesempatan memperbaiki sistem penanggulangan karhutla di Indonesia.
Kita tentu mendukung penuh setiap upaya pemadaman demi melindungi masyarakat dan lingkungan. Namun, jangan sampai keberhasilan memadamkan api harus dibayar dengan semakin banyaknya nyawa para petugas.
Mencegah karhutla jauh lebih baik daripada mempertaruhkan nyawa untuk memadamkannya. Jangan biarkan hutan terus terbakar dan jangan biarkan para patriot bangsa kembali gugur dalam menjalankan tugas kemanusiaan. (*)
Bandar Lampung, 06 November 2026
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!
Tinggalkan Komentar