Proyek Puluhan Miliar Tanpa Rambu Memadai, LSM Pro Rakyat: Gubernur Lampung Harus Turun Tangan

BANDAR LAMPUNG • 11 Oct 2026 09:39 • Admin NA • 35 kali dibaca
Proyek Puluhan Miliar Tanpa Rambu Memadai, LSM Pro Rakyat: Gubernur Lampung Harus Turun Tangan

nataragung.id - Bandar Lampung - Proyek pelebaran Jalan RE Martadinata, Teluk Betung, Bandar Lampung, yang menelan anggaran puluhan miliar rupiah, kini menjadi sorotan tajam publik.

Minimnya rambu-rambu peringatan pekerjaan dan adanya besi tulangan yang menonjol di sekitar rigid beton dinilai sangat berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan yang setiap hari melintasi jalur tersebut.

LSM Pro Rakyat mempertanyakan peran Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung dalam melakukan pengawasan terhadap pekerjaan yang dilaksanakan kontraktor. Pasalnya, rambu pengaman dan keselamatan merupakan unsur mendasar yang wajib ada sejak awal pekerjaan, bukan setelah terjadi kecelakaan.

Sorotan ini disampaikan langsung Ketua Umum LSM Pro Rakyat, Aqrobin AM, bersama Sekretaris, Johan Alamsyah, saat meninjau lokasi proyek Jalan RE Martadinata, Teluk Betung, pada akhir pekan lalu.

LSM Pro Rakyat menegaskan keselamatan masyarakat tidak boleh dikesampingkan.

"Proyek bernilai puluhan miliar. Pertanyaannya sederhana, apakah pengawasan dari Dinas BMBK Provinsi Lampung benar-benar berjalan? Rambu peringatan adanya pekerjaan konstruksi, pengamanan besi yang menonjol, dan perlindungan bagi pengguna jalan merupakan hal mendasar. Jangan sampai persoalan yang seharusnya mudah dicegah justru mengakibatkan masyarakat menjadi korban," tegas Aqrobin.

Menurutnya, jalan tersebut setiap hari dilalui ribuan kendaraan. Setiap potensi bahaya di area pekerjaan harus segera ditangani, terlebih jika terdapat besi tulangan yang menonjol ke jalur kendaraan.

"Jangan menunggu jatuh korban dulu baru bertindak. Kontraktor harus segera memasang rambu peringatan yang jelas, pembatas area kerja, lampu peringatan pada malam hari, serta memastikan seluruh material dan besi tulangan tidak membahayakan pengguna jalan," ujar Aqrobin.

Senada, Sekretaris Umum LSM Pro Rakyat, Johan Alamsyah, mempertanyakan fungsi pengawasan proyek yang dijalankan Dinas BMBK Provinsi Lampung sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan tersebut.

Menurut Johan, persoalan ini bukan sekadar soal progres fisik, melainkan soal kepatuhan terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja, keselamatan lalu lintas, serta tanggung jawab penyelenggara pekerjaan terhadap masyarakat.

"Berulang kali persoalan keselamatan proyek ini menjadi perhatian media. Namun rambu peringatan dan pengamanan di lokasi proyek masih sangat minim. Wajar jika publik mempertanyakan sejauh mana peran pengawasan dari Dinas BMBK Provinsi Lampung dilaksanakan. Hal kecil yang terlihat di lapangan justru menjadi ukuran awal keseriusan pengawasan," kata Johan.

Johan menegaskan kontraktor pelaksana tidak cukup hanya mengejar progres fisik sesuai kontrak. Keselamatan pekerja dan masyarakat yang melintasi lokasi proyek harus menjadi prioritas yang tidak dapat ditawar.

Ia meminta Dinas BMBK Provinsi Lampung segera turun langsung melakukan pemeriksaan, mengevaluasi penerapan K3, dan memerintahkan kontraktor memperbaiki seluruh kekurangan pengamanan. Apabila ditemukan ketidakpatuhan terhadap persyaratan kontrak dan ketentuan keselamatan, pemerintah provinsi harus mengambil tindakan sesuai kewenangannya.

Dalam pelaksanaan proyek konstruksi, kewajiban menjaga keselamatan tidak hanya berkaitan dengan pekerja, tetapi juga dengan masyarakat di sekitar area pekerjaan. Sejumlah ketentuan terkait pelaksanaan proyek antara lain Undang-Undang tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang tentang Jasa Konstruksi beserta perubahannya, Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan Undang-Undang Jasa Konstruksi, Peraturan Menteri PUPR tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, serta Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan beserta ketentuan pelaksanaannya.

Penerapan ketentuan tersebut perlu diwujudkan melalui identifikasi bahaya, pengendalian risiko, pengamanan area kerja, pemasangan rambu yang sesuai, pengaturan arus lalu lintas, serta penyediaan perlengkapan keselamatan yang diperlukan berdasarkan kondisi lapangan dan dokumen keselamatan proyek. Penilaian mengenai pelanggaran harus didasarkan pada pemeriksaan kondisi aktual, dokumen kontrak, rencana keselamatan konstruksi, serta kewajiban masing-masing pihak.

Johan menilai persoalan keselamatan pada proyek Jalan RE Martadinata tidak boleh dianggap sepele. Apabila pengawasan dan tindakan korektif dari jajaran Dinas BMBK Provinsi Lampung dinilai belum memadai, maka Gubernur Lampung harus memastikan evaluasi dilakukan secara langsung melalui mekanisme pengawasan pemerintah daerah.

"Kepala Dinas BMBK Provinsi Lampung terkesan cuek terhadap persoalan mendasar seperti rambu peringatan dan keselamatan para pengguna jalan, maka Gubernur Lampung seharusnya lebih peduli. Gubernur memang tidak harus menggantikan tugas teknis pengawas proyek, tetapi wajib memastikan bahwa perangkat daerah yang dipimpinnya menjalankan tugas dan tanggung jawab secara profesional serta tidak membiarkan persoalan keselamatan berlarut-larut," tegas Johan.

Johan menambahkan, peran pengawasan kegiatan proyek pemerintah daerah tidak boleh hanya berorientasi pada laporan administrasi, persentase progres, dan penyerapan anggaran. Pengawasan keamanan dan keselamatan pelaksanaan kegiatan proyek juga harus menjadi prioritas. Akan timbul pertanyaan, bagaimana hasilnya akan baik kalau pengawasan kegiatan proyek lemah. Kondisi di lapangan harus menjadi bagian penting dalam menilai kinerja pelaksanaan proyek.

LSM Pro Rakyat mendesak Dinas BMBK Provinsi Lampung untuk segera melakukan pengawasan dan pemeriksaan keselamatan di sepanjang lokasi pekerjaan, memastikan besi tulangan yang berpotensi membahayakan telah diamankan, memasang rambu dan pembatas yang memadai, serta mengevaluasi kinerja kontraktor dan konsultan pengawas.

"Jangan sampai proyek yang dibangun menggunakan uang rakyat bernilai puluhan miliar justru menimbulkan risiko bagi rakyat. Standar pengawasan dan keselamatannya juga harus serius. Keselamatan rakyat pengguna jalan tidak boleh menunggu sampai terjadi kecelakaan berikutnya," tutup Aqrobin.

LSM Pro Rakyat mengimbau dan mengajak seluruh elemen masyarakat agar terus memantau pelaksanaan pekerjaan tersebut dan mendorong instansi terkait melakukan evaluasi sesuai kewenangan, agar pembangunan infrastruktur tidak hanya menghasilkan jalan yang baik secara fisik, tetapi juga menjamin keselamatan masyarakat selama pekerjaan berlangsung. (SMh)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!

Tinggalkan Komentar

6 + 3 = ?
Berita Terkait