RUU Perampasan Aset, Ujian Nyata Keberanian Negara Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Ketua Umum Poros Wartawan Lampung

ARTIKEL 19 Aug 2026 05:47 Admin NA
RUU Perampasan Aset, Ujian Nyata Keberanian Negara Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Ketua Umum Poros Wartawan Lampung

nataragung.id - Bandar Lampung - KORUPSI bukan lagi hanya persoalan uang negara yang hilang. Korupsi adalah kejahatan yang merusak kepercayaan rakyat, melemahkan pembangunan, dan mencederai kewibawaan negara. Karena itu, pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti ketika pelakunya dijebloskan ke penjara. Harta kekayaan yang diperoleh dari kejahatan juga harus dikejar dan dikembalikan kepada negara.

Dalam kondisi seperti sekarang, pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi sangat penting dan tidak semestinya kembali berjalan lambat. DPR RI bersama pemerintah tengah mempercepat pembahasannya, dengan target aturan tersebut dapat disahkan sebelum Desember 2026.

Target itu tentu patut diapresiasi. Terlebih Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan agar pembahasan regulasi tersebut segera dituntaskan bersama DPR.

RUU Perampasan Aset bukan hanya agenda legislasi biasa. Ini adalah ujian keberanian negara dalam menghadapi koruptor dan mengembalikan hak rakyat.

Selama ini masyarakat sering menyaksikan pelaku korupsi dihukum. Namun, ada pertanyaan yang selalu mengemuka adalah bagaimana dengan uang dan aset hasil korupsinya?

Jangan sampai pelakunya masuk penjara, sementara hasil kejahatannya tetap aman dan pada akhirnya dinikmati keluarga, kroni atau pihak lain.

Logikanya sederhana. Jika seseorang memperoleh kekayaan melalui tindak pidana, maka negara harus memiliki instrumen hukum yang kuat untuk menelusuri, membekukan, merampas dan mengembalikan aset tersebut melalui proses yang sah. Penjara menghukum pelakunya. Perampasan aset memutus keuntungan dari kejahatannya.

Di sinilah pentingnya RUU Perampasan Aset. Namun, percepatan pengesahan juga tidak boleh dilakukan secara serampangan. Negara hukum harus tetap berdiri di atas prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Konsep perampasan aset tanpa pemidanaan membutuhkan rumusan yang sangat hati-hati. Jangan sampai semangat memberantas korupsi justru membuka ruang penyalahgunaan kewenangan atau merugikan masyarakat yang memperoleh hartanya secara sah.

Karena itu, aturan tersebut harus memiliki standar pembuktian yang jelas, mekanisme keberatan, pengawasan lembaga peradilan, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik. Dengan kata lain, negara harus kuat menghadapi koruptor, tetapi tetap adil terhadap rakyat.

DPR dan pemerintah juga harus mampu membedakan antara pembahasan yang matang dengan pembahasan yang terus-menerus ditunda. Penyerapan aspirasi masyarakat dan pendapat para ahli memang penting. Tetapi setelah berbagai masukan diperoleh, harus ada keberanian untuk mengambil keputusan.

Rakyat sudah terlalu lama mendengar jargon perang terhadap korupsi. Yang dibutuhkan sekarang adalah bukti nyata. Jangan sampai Indonesia memiliki banyak aturan untuk menghukum koruptor, tetapi masih lemah dalam mengembalikan hasil kejahatannya.

Pengesahan RUU Perampasan Aset memang tidak akan serta-merta menghapus korupsi. Tetapi setidaknya negara memiliki instrumen yang lebih kuat untuk memastikan bahwa korupsi tidak lagi menjadi jalan mudah menuju kekayaan.

Sebab bagi sebagian pelaku, yang paling ditakuti bukan hanya hukuman penjara, tetapi kehilangan seluruh keuntungan yang diperoleh dari kejahatan.

Karena itu, DPR RI dan pemerintah harus menjadikan target pengesahan sebelum Desember 2026 sebagai komitmen serius, bukan hanya target politik atau administratif.

RUU ini harus lahir sebagai undang-undang yang kuat, adil, transparan, tidak multitafsir, dan tidak mudah disalahgunakan.

Karena persoalan ini bukan hanya tentang sebuah undang-undang. Tetapi tentang wibawa negara dan rasa keadilan rakyat. Negara tidak boleh kalah oleh mereka yang mencuri uang rakyat. Koruptor harus dihukum sesuai hukum yang berlaku, dan kekayaan yang terbukti berasal dari kejahatan harus dikembalikan kepada negara.

RUU Perampasan Aset sudah terlalu lama dinantikan. Kini saatnya negara menunjukkan keberanian. Sebab rakyat tidak hanya ingin melihat koruptor masuk penjara. Rakyat juga ingin melihat uang rakyat kembali. (*)

Bandar Lampung, 19 Agustus 2026

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!

Tinggalkan Komentar

7 + 7 = ?
Berita Terkait