Sejarah Panjang Proses Pemekaran Bandar Negara Dari Bupati ke Bupati. Bagian 10: Arti dan Makna Bandar Negara, Serta Alasan Memakai Nama Tersebut Untuk CDOB. Oleh : H. SyahidanMh *)
nataragung.id - Kalianda - Dijadikannya Bandar Negara sebagai nama calon DOB memunculkan pertanyaan dari warga. Kurang lebih bunyinya: boleh tahu asal-usul nama Bandar Negara? Siapa tahu suatu saat anak cucu kami bertanya.
Pertanyaan itu menggelitik sekaligus wajar. Sebab selama proses pemekaran, nama Bandar Negara memang jarang disebut, padahal nama tersebut termasuk salah satu dari empat nama yang direkomendasikan dalam studi kelayakan LPPM Unila.
Agar publik, khususnya warga lima kecamatan calon DOB, memahami dan bisa menjelaskan kembali, berikut uraian dari sisi bahasa menurut KBBI serta dari sisi sejarah yang berkaitan dengan Kecamatan Natar pada awal berdirinya Provinsi Lampung.
Menurut KBBI Edisi V, kata _bandar_ bermakna tempat atau kota yang menjadi pusat perdagangan atau pelayaran, pelabuhan tempat kapal bersandar, hingga pusat kegiatan ekonomi.
Dalam konteks sejarah, bandar merujuk pada kota pelabuhan pusat perdagangan di Nusantara.
Sementara frasa _Bandar Negara_ secara harfiah dimaknai sebagai kota atau pelabuhan negara, sekaligus pusat pemerintahan atau ibu kota negara. Dalam konteks sejarah Nusantara, frasa ini merujuk pada kota pelabuhan yang menjadi pusat pemerintahan dan perdagangan.
Lantas mengapa nama Bandar Negara dipilih sebagai nama calon DOB di Lampung Selatan?
Pada tahun 2019, LPPM Unila atas permintaan Pemkab Lampung Selatan melakukan studi kelayakan terhadap rencana pemekaran yang telah diusulkan sejak lama. Hasilnya merekomendasikan empat nama calon DOB, yakni Natar Agung, Bandar Lampung, Bandar Negara, dan Bandar Husada, lengkap dengan alasan masing-masing.
Berdasarkan rekomendasi itu, TPPD pimpinan Puji Sartono melakukan sosialisasi ke puluhan desa di lima kecamatan calon DOB dengan cenderung memakai nama Bandar Lampung. Sementara Panitia DOB tetap bertahan dengan nama Natar Agung, karena sudah diusulkan sejak lama, telah dikenal secara nasional, dan sesuai dengan sejarah keberadaan lima kecamatan tersebut.
Panitia juga memandang TPPD sebagai tim ad hoc yang dibentuk karena adanya anggaran APBD, sehingga membutuhkan legalitas berupa SK Bupati untuk pertanggungjawaban dana.
Memakai nama Bandar Negara berarti tidak menyimpang dari rekomendasi LPPM Unila. Anggota DPD RI, Dr. Bustami Zainudin, dalam rapat tertutup pada tanggal 3 Januari 2025 menegaskan risikonya jika memakai nama di luar rekomendasi dari LPPM Unila, maka studi kelayakan berpotensi harus diulang dari awal sehingga proses kembali ke titik nol, dan dana APBD yang telah digunakan untuk studi kelayakan serta sosialisasi berpotensi menjadi temuan BPK.
Atas penjelasan itu, kedua belah pihak sepakat memakai nama Bandar Negara sebagai jalan tengah yang elegan demi percepatan pemekaran.
Secara filosofis dan historis, nama ini pun memiliki kaitan kuat. Saat Provinsi Lampung berdiri setelah berpisah dari Sumatera Selatan di era tahun 1960-an, wilayahnya baru terdiri dari beberapa kabupaten dan kota praja, yaitu Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Tengah dan Lampung Utara serta Kota Praja Tanjoeng Karang - Teloek Betoeng. Salah satu kecamatan di Lampung Selatan saat itu bernama Natar, yang wilayahnya meliputi Kedaton hingga Panjang.
Wilayah Kedaton inilah yang kemudian mencakup Tanjung Bintang beserta pemekarannya, yakni Jati Agung dan Tanjung Sari. Tak heran hingga kini istilah Kedaton masih familier di tiga kecamatan tersebut untuk menyebut blok-blok wilayah tertentu.
Dari lima kecamatan calon DOB, hanya Merbau Mataram yang tidak berkaitan langsung dengan Natar karena merupakan pecahan dari Katibung.
Dengan demikian, empat kecamatan calon DOB pada awalnya berpusat di Natar sebagai induk kecamatan. Sementara kata _negara_ lebih difokuskan pada rencana ibu kota Provinsi Lampung di Kota Baru, Jati Agung, yang juga direncanakan menjadi pusat pemerintahan Bandar Negara kelak.
Berangkat dari fakta sejarah itu, seluruh peserta RDP bersepakat memakai nama Bandar Negara.
Menindaklanjuti kesepakatan tersebut, Badan Musyawarah DPRD Lampung Selatan menggelar rapat untuk mengagendakan sidang paripurna khusus persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah. Rapat dipimpin Ketua DPRD Erma Yusneli didampingi para wakil ketua.
Hasilnya, paripurna digelar pada tanggal 8 Januari 2025 dengan agenda penyampaian surat rekomendasi persetujuan pemekaran DOB oleh Bupati yang diwakili Pj Sekretaris Daerah Intji Indriati. Dalam sidang tersebut seluruh fraksi menyepakati nama calon DOB adalah Bandar Negara, sepakat bahwa ibu kota calon DOB berada di seputaran Kota Baru, serta sepakat membentuk Panitia Khusus DOB.
Pansus yang dibentuk beranggotakan 15 orang dengan pimpinan dari unsur lintas partai yaitu Ketua Pansus Waris Basuki dari Partai Gerindra, wakil ketua Agus Sartono dari PAN, sekretaris Hendry Gunawan dari PDIP, dan direncanakan fokus pada status kepemilikan lahan calon pusat pemerintahan.
Seiring perubahan nama tersebut, para inisiator dan penggagas pemekaran Natar Agung sepakat membuat surat pernyataan bermaterai. Isinya menegaskan penerimaan perubahan nama dari Natar Agung menjadi Bandar Negara, sekaligus penunjukan kembali kepengurusan Panitia Persiapan Pemekaran Natar Agung dengan Ketua Umum Irfan Nuranda Djafar dengan posisi tetap di kepanitiaan Daerah Otonomi Baru Kabupaten Bandar Negara di bantu oleh Sekretaris Umum Ali Sopian serta Nova Indriani sebagai Bendahara Umum, untuk melengkapi susunan kepanitiaan dengan melibatkan para tokoh di lima kecamatan termasuk unsur TPPD.
Bersambung....
*) Penulis adalah Inisiator Pemekaran DOB Natar Agung yang kini sudah berubah menjadi Bandar Negara
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!
Tinggalkan Komentar