Seratusan Jamaah Padati Masjid Al-Istiqomah Mandah, Habib Ahmad Ghozali Kupas Tuntas Fikih Mandi Wajib

SEPUTAR MASJID • 13 Oct 2026 19:50 • Admin NA • 30 kali dibaca
Seratusan Jamaah Padati Masjid Al-Istiqomah Mandah, Habib Ahmad Ghozali Kupas Tuntas Fikih Mandi Wajib

nataragung.id - Natar - Suasana Masjid Al-Istiqomah, Desa Mandah, Kecamatan Natar, Lampung Selatan tampak penuh sesak pada Selasa malam Rabu ba'da Maghrib, 13 Oktober 2026.

Lebih dari seratus jamaah dari lingkungan Masjid Al-Istiqomah maupun dari masjid desa tetangga antusias mengikuti Kajian Fikih rutin yang menghadirkan Al-Habib Ahmad Ghozali Assegaf, Lc, MA, Pimpinan Pondok Pesantren Daarul Ma'arif, Banjar Negeri, Natar, Lampung Selatan.

Pada kajian kali ini, Habib Ghozali mengkaji kitab klasik Al-Muhtashar Al-Latif atau dikenal Al-Muhtashar Ash-Shaghir karya Al-Allamah Asy-Syaikh Abdullah Bin Abdurrahman Bafadhal yang diterjemahkannya sendiri oleh Al-Habib Ahmad Ghozali Assegaf.

Pembahasan malam itu difokuskan pada bab Thaharah tentang mandi wajib.

Dalam pembahasannya, Habib Ahmad Ghozali menjelaskan bahwa fungsi mandi wajib adalah untuk menghilangkan hadas besar sebagai syarat sahnya shalat dan ibadah lainnya. Menurutnya masih banyak umat Islam yang belum memahami kapan mandi wajib menjadi sebuah keharusan.

"Fungsi mandi wajib itu li raf'il hadatsil akbar, untuk mengangkat hadas besar. Tanpa mandi wajib, shalat kita tidak sah. Maka ilmunya wajib kita ketahui," ujar Habib Ghozali di hadapan jamaah.

Ia menerangkan bahwa penyebab mandi wajib sebelum melaksanakan shalat di antaranya adalah bertemunya dua alat kemaluan laki-laki dan perempuan hingga masuknya zakar laki-laki yang mewajibkan keduanya mandi meskipun tidak keluar sperma.

Kemudian keluarnya sperma baik bagi laki-laki maupun perempuan, baik disengaja maupun tidak sengaja seperti karena mimpi basah. Selanjutnya bagi perempuan setelah selesai haid dan selesai nifas, serta setelah melahirkan termasuk keguguran, dan yang terakhir adalah memandikan orang yang meninggal dunia.

Habib Ghozali juga menekankan rukun mandi dan sunnahnya agar mandi wajib sah secara syariat.

"Rukun mandi itu niat. Tanpa niat maka dianggap mandi biasa. Niat itu bersamaan dengan saat menuangkan air ke badan. Setelah niat, guyur semua badan secara merata," tegasnya.

Sementara untuk kesempurnaan, sebelum mandi wajib ada baiknya membersihkan seluruh badan terlebih dahulu, kemudian berwudhu seperti wudhu hendak shalat.

Terkait penggunaan sabun dan keramas, Habib meluruskan bahwa keramas dan memakai sabun tidak wajib dalam mandi wajib. Yang wajib adalah meratakan air ke seluruh tubuh.

"Keramas dan pakai sabun tidak wajib dalam mandi wajib, tapi setelah prosesi mandi wajib selesai bisa pakai sabun untuk membilas agar lebih bersih," jelasnya.

Karena waktu sudah menjelang Isya, kajian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab oleh jamaah yang berlangsung antusias. Pihak masjid menyampaikan kajian fikih ini akan dilanjutkan kembali pada bulan yang akan datang dengan pembahasan selanjutnya.

Antusiasme seratusan jamaah yang hadir menjadi bukti tingginya dahaga umat akan ilmu fikih dasar yang sangat berkaitan langsung dengan sah atau tidaknya ibadah sehari-hari. (*)

Editor: SyahidanMh

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!

Tinggalkan Komentar

5 + 6 = ?
Berita Terkait