Seruan Tegas Ketum LLI dan PWDPI, Minta Kapolda dan Kajati Segera Tahan Sekda Lamteng
nataragung.id - Bandar Lampung - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Laskar Lampung Indonesia (LLI), Ir. Nerozely Agung Putra, menyampaikan pernyataan tegas sekaligus mempertanyakan alasan belum dilakukannya penahanan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda), Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Saya ingin bertanya secara terbuka, Mengapa hingga saat ini belum ada penahanan? Apakah karena jabatannya? Apakah karena kedudukannya? Jika seorang rakyat biasa ditetapkan tersangka, seringkali langsung ditahan. Tapi mengapa ketika pejabat yang menjadi tersangka, prosesnya terhambat dan terkesan ditunda-tunda?" tanya Nerozely dalam keterangannya, Selasa (18/8/2026).
Ia menegaskan bahwa pertanyaan ini muncul bukan untuk menghalangi proses hukum, melainkan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kepastian hukum.
"Kami tidak memihak siapa pun. Yang kami minta adalah kejelasan. Jika secara hukum boleh tidak ditahan, jelaskan alasannya secara terbuka. Tapi jika ada alasan sah untuk ditahan, maka segera tahan, jangan pilih kasih, jangan pandang bulu, dan jangan ditunda-tunda lagi," tegasnya.
Senada dengan hal itu, Ketua Umum DPP PWDPI, M. Nurullah RS, turut menyampaikan dukungan dan pernyataan serupa.
"Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) mendukung penuh seruan Laskar Lampung Indonesia. Kami pun mempertanyakan hal yang sama: Mengapa belum ada penahanan? Penegakan hukum harus adil dan setara. Jangan sampai terlihat ada standar ganda — satu ukuran untuk rakyat biasa, dan ukuran lain untuk pejabat. Itu yang akan merusak kepercayaan publik terhadap hukum di negeri ini," ujar M. Nurullah RS.
Ketum PWDPI menegaskan bahwa jika aturan hukum memberikan ruang kebijaksanaan, maka pertimbangannya harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara publik.
"Kami meminta Kepolisian dan Kejaksaan memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat. Jika memang tidak perlu ditahan, sampaikan alasannya secara jelas. Namun jika ada alasan sah untuk menahan, maka laksanakan segera. Jangan beri kesempatan untuk mengatur bukti, mempengaruhi saksi, atau melarikan diri. Hukum harus tegak lurus, tidak boleh tunduk pada jabatan atau kedudukan siapa pun," tambahnya.
Sebagai organisasi pers yang mengawal kebenaran dan keadilan, PWDPI akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendesak proses hukum berjalan cepat, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Kedua organisasi sepakat menuntut penegakan hukum yang tegas dan adil, serta berharap aparat penegak hukum segera memberikan kejelasan dan menindaklanjuti penahanan tersebut demi menjaga keadilan dan kesetaraan hukum di bumi Lampung.(SMh)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!
Tinggalkan Komentar