Tata Kelola Dana Milyaran Rupiah di Setwan Lamsel Diduga Tidak Taat Aturan. LSM Pro Rakyat: Rentan Terkena Sanksi Pidana

LAMPUNG SELATAN 23 Sep 2026 11:03 Admin NA 69 kali dibaca
Tata Kelola Dana Milyaran Rupiah di Setwan Lamsel Diduga Tidak Taat Aturan. LSM Pro Rakyat: Rentan Terkena Sanksi Pidana

_Keterangan foto: Johan Alamsyah, SE.,  dan Aqrobin AM, Sekretaris Umun dan Ketua Umum LSM Pro Rakyat._

nataragung.id - Kalianda - Tata kelola keuangan yang nilainya milyaran rupiah di lingkungan sekretariat dewan (Setwan) Lampung Selatan, diduga banyak yang tidak taat aturan, kondisi ini rentan terkena sanksi pidana.

Berdasarkan penelusuran dari berbagai pemberitaan media, dana milyaran rupiah yang diduga tidak taat aturan tersebut seperti: Biaya perjalanan dinas 4 orang unsur pimpinan dewan hampir menembus angka Rp2 milyar. Begitu pula perjadin para anggota dewan, rata-rata per anggota mendapat nilai yang bervariasi pada kisaran Rp260-290 juta. Jika anggota DPRD Lamsel berjumlah 46 orang, maka nilai perjalanan dinas (perjadin) para anggota dewan yang terhormat bisa mencapai angka lebih dari Rp10 milyar.

Kondisi perjadin yang nilainya puluhan milyar tersebut, tak urung membuat LSM Pro Rakyat yang dipimpin oleh Aqrobin AM, terpaksa melaporkan hal itu ke BPK RI perwakilan Lampung. Meski Achamd Herry, sekretaris dewan Lampung Selatan, buru-buru memberikan klarifikasi bahwa perjadin itu adalah akumulasi dari berbagai kegiatan yang dilakukan baik oleh pimpinan maupun para anggota dewan, namun karena laporan sudah dilayangkan, maka klarifikasi tersebut lebih pantas disampaikan kepada institusi yang berwenang.

Selanjutnya kegiatan yang diduga menabrak aturan adalah kegiatan IPWK. Berdasarkan pemberitaan lampungraya.id dalam nomenklaturnya kegiatan IPWK tersebut dipergunakan untuk biaya publikasi, dokumentasi dewan, namun dalam pelaporannya di SPJ dipergunakan untuk biaya makan-minum, sewa tenda dan lain sebagainya.


Selain itu ada pula kegiatan yang diduga menabrak aturan yaitu bimtek para anggota DPRD di Bali dari tanggal 19-22 September 2026. Ada indikasi bimtek menabrak Perpres Nomor 46/2015. Dalam SIRUP tercantum pelaksanaan bimtek menggunakan tipe 1 tapi dalam prakteknya, Setwan Lamsel menggunakan tipe 2 dan atau tipe 3.

Terkait hal-hal tersebut diatas Aqrobin AM, Ketua Umum LSM Pro Rakyat yang ditemui di Kalianda pada Selasa (22/9/2026) mengatakan, sejatinya pengelolaan anggaran daerah yang notabene adalah uang rakyat, harusnya dilakukan dengan prinsip efektif, efisien, transparan dan akuntabel.

Lebih lanjut dikatakannya, jangan sampai mereka mengelola uang rakyat seolah-olah mengatur dan membelanjakan uang pribadi. Karena cara pengelolaan seperti itulah, banyak pos penganggaran berbagai biaya yang disebutkan diatas terindikasi kuat melanggar aturan dan berpotensi menjadi temuan yang mengarah ke ranah pidana.

Karena itu, LSM Pro Rakyat akan konsen memantau hal ini. "Kami akan terus pantau persoalan ini, jangan sampai hilang tanpa kejelasan," ucap Aqrobin AM

Aqrobin menambahkan soal tanggapan dan jawaban Sekwan itu biasa..., namanya orang yang tidak mau disalahkan. Walau secara tidak langsung dia sudah mengakui bahwa anggaran perjalanan dinas dan lain-lain itu telah diperingatkan oleh KPK RI.

Sekwan mengatakan untuk anggaran berikutnya atau yang akan datang tidak akan seperti itu lagi. "Artinya sekwan ngaku dong..., setelah diingatkan lembaga antirasuah ke depannya tidak begitu lagi?" Kata Aqrobin setengah bertanya.

Lantas ada pula bahasa sekwan yang tidak tepat. Yang mengatakan persoalan seperti itu bukan hanya di Lamsel, di wilayah lain pun banyak terjadi.

"Jadi kalau banyak terjadi, apa itu suatu pembenaran bahwa di Lamsel juga harus seperti itu? Yang dicontoh itu yang baiknya Pak, bukan hal-hal yang salah yang ditiru," tambah Aqrobin.

Tak lupa Aqrobin berpesan kepada sekretaris dewan Lamsel, jika ada yang mengingatkan untuk kebaikan hendaknya menjadi masukan guna melakukan perbaikan. Jangan selalu memakai jurus ngeles dan cari pembenaran.

"Ingat pepatah asing: _"Winner Find A Way, Losers Find An Excuse"/_ Pemenang selalu memiliki jalan keluar, pecundang selalu mempunyai banyak alasan. Pejabat yang bijak dan baik itu tidak seharusnya seperti itu," tutup Aqrobin


Sementara itu Achamd Herry Sekretaris Dewan Lampung Selatan ketika di konfirmasi melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, pada hari Selasa (22/9/2026), pukul 10.10 WIB, meski pesan terkirim dan dibaca hingga berita ini ditayangkan enggan untuk menjawab. Diduga keengganan sekwan menjawab menurut informasi yang diterima karena yang bersangkutan baru pulang mendampingi anggota DPRD Lampung Selatan melaksanakan bimtek dari tanggal 19-22 September 2026 di Bali.

Namun kalangan ASN Lamsel menyatakan keengganan Sekwan menjawab karena khawatir keliru dalam menjawab. "Mungkin berat dia mau jawab, terancam jadi temuan dana 1,5 M yang dipakai buat Bimtek .." ujar seorang ASN di Lamsel

Berikut pertanyaan dari redaksi kepada sekretaris dewan Achmad Herry.

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhu.

Mohon maaf Pak Sekwan mengganggu. Saya minta komentar bapak sekaligus merupakan hak jawab untuk publikasi Pemberitaan akan hal-hal sbb: 
* Banyak yang menduga dalam penyusunan anggaran di Setwan tidak taat aturan misalnya: Perjadin baik unsur pimpinan maupun para anggota dewan yang nilainya bisa mencapai puluhan milyar. 
* Kegiatan IPWK, dimana dalam nomenklaturnya ada untuk publikasi dan dokumentasi dewan, ternyata dipakai untuk biaya makan-minum dan sewa tenda. 
* Bimtek di Bali yang di duga nyata-nyata menabrak Perpres nomor 46/2025

Terkait point-point diatas, apa komentar dan penjelasan bapak.

Atas perkenannya memberikan klarifikasi, saya haturkan trmksh. 
Salam hormat 
nataragung.id. (*)

Editor: SyahidanMh

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!

Tinggalkan Komentar

7 + 2 = ?
Berita Terkait