Tolak Geothermal Rajabasa, Masyarakat Adat Segekhi Suku Geruduk DPRD Lamsel

LAMPUNG SELATAN 24 Sep 2026 15:02 Admin NA 76 kali dibaca
Tolak Geothermal Rajabasa, Masyarakat Adat Segekhi Suku Geruduk DPRD Lamsel

nataragung.id - Kalianda - Rencana perpanjangan izin dan pengembangan proyek panas bumi (geothermal) di Gunung Rajabasa mendapat penolakan keras dari masyarakat adat. Aspirasi tersebut disampaikan langsung oleh Forum Tokoh Adat dan Pemuda Segekhi Suku dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan Komisi I, II, dan III DPRD Lampung Selatan, Kamis (24/9/2026).

RDP yang digelar di Ruang Banggar DPRD Lampung Selatan itu membahas rencana pengembangan geothermal oleh PT Supreme Energy seluas 50 hektare di kawasan hutan Rajabasa.

Perwakilan Tokoh Pemuda Segekhi Suku, Arhan, mengatakan masyarakat menolak rencana pembukaan lahan tersebut. Mereka juga meminta keterbukaan informasi terkait dampak lingkungan dan sosial dari proyek tersebut.

Kekhawatiran masyarakat, kata Arhan, menguat setelah audiensi akademis dengan Fakultas Teknik Universitas Lampung (Unila). Sejumlah poin yang disorot yakni potensi terganggunya aliran air dan sumber mata air, meningkatnya aktivitas kegempaan, terancamnya situs budaya dan tatanan adat, hingga potensi paparan gas berbahaya Hidrogen Sulfida (H2S).


Aspirasi itu langsung mendapat dukungan dari pimpinan DPRD Lampung Selatan. Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli, menegaskan penolakan masyarakat adalah hak konstitusional.

"Kami mendukung penuh sikap dan penolakan keras yang disampaikan Forum Tokoh Adat serta Pemuda Segekhi Suku. Ini adalah hak konstitusional masyarakat untuk memperjuangkan keselamatan diri, kelestarian lingkungan, dan hak generasi mendatang dari ancaman bahaya ekologis," tegas Erma.

Sementara dari pihak eksekutif, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mengambil peran sebagai fasilitator dialog.

Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdakab Lampung Selatan, Tri Umaryani, menyatakan Pemkab siap mempertemukan masyarakat adat dengan PT Supreme Energy dan Bupati Lampung Selatan untuk membahas persoalan secara terbuka.

"Pemkab Lampung Selatan siap memfasilitasi pertemuan antara masyarakat adat, PT Supreme Energy, dan Bupati Lampung Selatan," ujar Tri.

Tri menegaskan, Pemkab Lamsel tidak memiliki hubungan kerja sama langsung dengan PT Supreme Energy. Kewenangan teknis terkait penetapan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP), perizinan, hingga perpanjangan izin geothermal sepenuhnya berada di Pemerintah Pusat.

Meski demikian, Pemkab tetap menampung dan menginventarisasi seluruh aspirasi masyarakat adat untuk diteruskan secara resmi kepada kementerian dan lembaga terkait di pusat.

Melalui forum RDP ini, Pemkab dan DPRD berharap persoalan geothermal Rajabasa tidak hanya dilihat dari sisi investasi, tetapi juga dari aspek keselamatan masyarakat, kelestarian lingkungan, dan keberlangsungan hidup masyarakat adat di sekitar Gunung Rajabasa. (mara-kmf)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!

Tinggalkan Komentar

8 + 3 = ?
Berita Terkait