Cekhita Lappung - Nasihat Mehayu: Asu - Antara Kasih Sayang Jama Hukum Agama. Pebalahan di Tepas Mesigid Al-Huda. Tulisan: Mang Kumir *)

CEKHITA LAPPUNG • 02 Nov 2026 00:52 • Redaksi NATARAGUNG.ID • 15 kali dibaca
Cekhita Lappung - Nasihat Mehayu: Asu - Antara Kasih Sayang Jama Hukum Agama. Pebalahan di Tepas Mesigid Al-Huda. Tulisan: Mang Kumir *)

nataragung.id - Teginenong - Dibi sina, ditepas Mesigid Al-Huda, lagi khamik jama'ah sai bebalah. Ali, Musa, Pak Husni jama Hakim lagi debat tentang hukum ngisik asu.

Ali: "Menukhut nyak, ngisik asu sina sah-sah gawoh. Toh asu sina makhluk Allah munih, sai pekhallu di sayangi jama di jaga. Bahkan dihadis disebut ko, wat ulun bai pezina kukhuk surga gakha-gakha ia ngejuk wai jama asu sai kehawosan."

Musa: "Eh, tapi Menukhut ku, ngisik asu sina di larang agama lamun mak ngedok kepekhal-luan sai di benokh ko. Soal ni di hadis disebut ko, ulun sai ngisik asu tanpa alasan sai di benokh ko, pahala ni dikukhangi tiap-tiap khani senayah satu qirath. Di riwayat bakhih, malah disebutko khua qirath!"

Ali: "Nah, sina masalahni! Lamun asu sina harus di jawohi,  ulah hapi ulun sai nulung ni justru ngedapokko ampunan jama Allah?"

Pak Husni: "Sabakh pai, menukhut ku, hukum ngisik asu sina harus di tinuk api kebutuhan ni. Bidako asu pemburu jama asu penjaga binatang ternak atau ngejaga huma. Gohna munih asu sai dipakai pelisi guway ngendus narkoba, nyepok ulun sai lebon atau nulung korban bencana."

Musa: "Lamun gohna, picawi jama ulun sai ngisik asu cuma guway kat-ca di mahan atau guway gaya-gayaan gawoh?"

Hakim: "Nah, sina sai makkung kham tehallu jawaban ni. Daripada kham debat tekhus, lebih betik kham lulih jama Ustadz Munawwar. Nah, udi beliau appai luwah anjak kha-ngok mesigid.

Mak munni kemudian, Ustadz Munawwar lapah nuju tepas mesigid.

Ustadz Munawwar: "Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Wah dibi-dibi gohinji tenah-han ni serius nihan, wat rapat penting api?

Hakim: "Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh, Ustadz. Sikam lagi ngebahas hukum ngisik asu, tapi makin munni, debat ni makin panas."

Ustadz Munawwar: "Hehe, hallaw lamun haga belajakh agama. Tapi ingok, sai panas sina cukup matakhani gawoh. Dang sappai hati jama pikekhan kham nutuk panas munih."

Ali: "Gohiji, Ustadz. Gatta lagi wat fenomena bubay berjilbab lapah mehayu suwa nakhik tali asu isik'an ni. Wat munih dokter di Yogyakarta sai ngeliyak ko hal sina di Instagram. Wat sai ngang-ngop biasa, wat munih sai ngelulih api hukum agama ni kelakuan tiyan sina."

"Menurut ikam, asu munih makhluk Allah. Lamun kham nyayangi ni, ina munih pekekhaj-jaan sai betik?"

Ustadz Munawwar: "Benokh, Ali. Asu sina makhluk Allah. Kham makdapok nyiksa, menelantarko atau nagan ko ia menderita."

"Tapi wat sai pekhallu kham bidako. Berbuat betik jama asu ina layin pekakha, jama ngisik asu tanpa kepekhal-luan sai di benokh ko agama. 
perlu kham bidako. Khua pekakha ina dang di cappokh adukko."

Musa: "Bekhatti, Ustadz, ngisik asu tetop hakham?"

Ustadz Munawwar: "Dang geluk-geluk ngakuk kesimpulan. Kham tinuk pai dalil ni jama penjelasan para ulama."

"Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda:"

مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا إِلَّا كَلْبَ صَيْدٍ أَوْ مَاشِيَةٍ أَوْ زَرْعٍ، انْتَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ

Khat-ti ni: Bakhang sapa ngisik asu, selain asu makai beburu, ngejaga binatang ternak, atau ngejaga tanoman, maka pahala ni di kukhangi tiap-tiap khani senayah satu qirath." (HR. Bukhari khik Muslim, jama perbedaan redaksi di beberapa riwayat)."

Ustadz Munawwar ngelanjutko: "Hadis sina menunjukkon wat larangan ngisik asu tanpa kepekhal-luan atau kebutuhan sai di benokh ko. Tapi rincian kebutuhan sina dibahas para ulama."

Pak Husni: "Nah, sina sai ku maksud, Ustadz. Bekhatti mak unyin bentuk ngisik asu hukum ni gegoh."

Ustadz Munawwar: "Benokh, Pak Husni. Di hadis jeno disebut ko pikha-pikha kebutuhan sai dibenokh ko, yakni berburu, ngejaga binatang ternak, jama ngejaga tanoman."

"Tapi kham munih harus hati-hati. Dang langsung nyawako bahwa unyin kebutuhan zaman gatta otomatis kukhuk kategori sina. Kham harus ngeliyak tujuan pengisik'an ni, manfaat ni, jama penjelasan para ulama."

"Misal ni, asu sai dipakai pelisi guway ngelacak narkoba, nyepok korban bencana, atau ngebattu nyepok ulun sai lebon, tattu bida jama asu sai di isik cuma guway gaya-gayaan."

Hakim: "Lamun gohna, Ustadz, asu sai diisik cuma guway kat-ca di mahan hukum ni picawi?"

Ustadz Munawwar: "Lamun cuma guway binatang kesayangan tanpa kebutuhan sai di benokh ko hadis jeno jadi dasakh sai kuat."

"Kham mak dapok ngang-ngop setiap kehaga'an pribadi sebagai kebutuhan agama. Tapi lamun wat keadaan khusus, misalni ulun membutuhko battuan binatang ulah kondisi tertentu, Persoalan ni pekhallu di kaji lebih lanjut."

Ali: "Tapi, Ustadz, nyak pagun penasaran. Picawi jama hadis bubay pezina sai kukhuk surga gara-gara ngejuk wai jama asu?"

Ustadz Munawwar: "Nah, lulihan sina hallaw. Rasulullah shalallahu alaihi wasallam nyekhitako ulun bay pezina anjak kalangan Bani Israil. Ia ngeliyak asu sai happekh mati kehawosan. Tekhus ia ngakuk wai guway ngejuk nginum asu sina. Allah mengampuni ni ulah perbuatanni."

Di hadis riwayat Bukhari khik Muslim disebutko:

فَغَفَرَ لَهَا بِهِ

"Maka Allah mengampunini ulah perbuatanni sina."

Ustadz Munawwar: "Cuba perhati ko betik-betik, Ali. Api sai dilakuko bubai Sina?"

Ali: "Ia ngejuk nginum asu sai kehawosan, Ustadz."

Ustadz Munawwar: "Benokh! Hadis sina menunjukkon bahwa rahmat Allah bekhak nihan, khik berbuatlah sai betik jama makhluk hukhik sina perbuatan terpuji."

"Tapi apikah hadis sina nyawakon bahwa bubay sina kukhuk surga ulah ngisik asu di mahan?"

Ali: "Mawat, Ustadz. Mak disebutko gohna."

Ustadz Munawwar: "Nah, tepat!"

"Hadis tentang pahala ngejuk nginum asu mak dapok di jadiko dalil bahwa unyin bentuk ngisik asu didapokko. Sebalik ni, hadis larangan ngisik asu tanpa kebutuhan layin bekhatti kham dapok nyiksa asu."

"Khua hadis sina membahas pekakha sai bebida."

Musa: "Jadi, nyayangi asu sina betik, tapi lamun haga ngisik ni harus nutuk aturan agama?"

Ustadz Munawwar: "Persis! Islam ngajakh ko kasih sayang, tapi kasih sayang sina mak menghapus ketentuan halal jama hakham."

"Kham dapok ngejuk mengan asu sai kelapkhan, ngejuk way sai kehawosan, atau nulung lamun katan. Tapi sina bebida jama keputusan haga ngisik ni di mahan tanpa alasan sai dibenokh ko."

Pak Husni: "Ustadz, lamun asu tukang jaga mahan picawi? Dihadis jeno sai disebut langsung kan asu pemburu, penjaga binatang ternak, jama penjaga tanoman."

Ustadz Munawwar: "Lulihan sai hallaw. Kaban ulama membahas kebutuhan sai ngedapokko ngisik asu. Wat Pembahasan fikih sai ngukhuk ko kebutuhan penjagaan, meskipun rincian jama batosan ni mak selalu gegoh."

"Syekh Yusuf al-Qaradawi munih membahas persoalan halal jama hakham mak lupa memperhatikon dalil jama kemaslahatan ni."

"Jadi, kham mak cukup ngebaca kepelok hadis, tekhus netopko hukum guway unyin keadaan. Kham harus memahami dalil secara utuh jama ngeliyak penjelasan para ulama."

Hakim: "Bekhatti, Ustadz, asu sai dipakai guway ngejaga mahan anjak tukang maling wat pertimbangan khusus. Tapi lamun cuma guway gaya-gayaan layin lagi, api hukum ni bida?

Ustadz Munawwar: "Ya. Tujuan jama kebutuhan jadi pertimbangan penting. Tapi, penilaian akhir ni tetop harus memperhatiko dalil jama batos kebutuhan."

"Dang sappai sesuatu sai cuma kehaga'an, tekhus kham jadi sebut kebutuhan supaya keliyak'an di benokh ko."

Ali: "Lamun bubay berjilbab sai lapah mehayu suwa menuntun asu jeno, apikah kham dapok langsung nyawako bahwa ia ngelakuko perbuatan hakham?"

Ustadz Munawwar: "Nah, sina bagian sai penting."

"Kham dapok ngejelas ko hukum bedasakhko dalil. Tapi dang geluk-geluk menghakimi ulun cuma bedasakhko video buttak di media sosial."

"Kham makkung tattu pan-ndai alasan ni, tujuan ngisik ni, jama keadaan bakhih sai berkaitan."

"Dang munih ngejadiko jilbab ulun sebagai alasan haga ngeliyomkon ni. Berjilbab sina satu pekakha, sedongkon hukum ngisik asu sina pekakha layin."

"Lamun haga ngi-ngok ko, sappai ko lah ilmu jama adab. Dang jama hinaan, api lagi ngajak ulun khamik-khamik mencaci di media sosial."

Musa: "Tapi, Ustadz, lamun wat dalil larangan ni, layinkah kham hakhus tegas?"

Ustadz Munawwar: "Tegas terhadap hukum mak bekhatti kasakh terhadap jelema."

"Kham dapok nyawako bahwa ngisik asu tanpa kebutuhan sai di benokh ko agama termasuk perbuatan sai dilarang berdasarkon hadis."

"Tapi lamun kham langsung mencela ulun, nyawakon iman ni cadang, atau agama ni mak benokh, padahal kham mak pan-ndai keadaan ni, sina khadu pekakha bakhih."

Pak Husni: "Ustadz, sai luwot nyak ngelulih.
Picawi jama masalah najis? Layin kah asu di ang-ngop najis delom fikih?"

Ustadz Munawwar: "Benokh, tapi wat perincian jama pebidaan pendapat diantara kaban ulama."

"Delom mazhab Syafi'i sai nayah dianut masyarakat Indonesia, asu jama babuy beserta turunan ni dihukumi najis biyak atau mughallazhah, jama ketentuan penyucian sai khadu dikenal delom fikih."

"Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda:"

طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ

Khat-ti ni: "Penyucian bejana salah seorang di antara kuti apabila dijilat asu adalah dengan ngebasuhni pitu kali, salah satuni ngegunakon tanoh." "(HR. Muslim)."

"Tapi, kaban ulama bebida pendapat tentang status kenajisan badan asu jama pikha-pikha persoalan bakhih ni. Jadi, kham harus memahami penjelasan fikih ni jama mak sembarangan menyalahko ulun sai memiliki landasan ilmiah bebida."

Hakim: "Wah, ternyata tijang munih pembahasan ni, Ustadz. Lamun diringkas, api kesimpulanni?"

Ustadz Munawwar: "Baik, nyak ringkasko yo."

"Pertama, berbuat betik jama asu sina perbuatan terpuji. Dang menyiksa, menelantarko, atau nagan ko menderita."

"Kedua, wat hadis sai ngejuk peringatan tentang ngisik asu tanpa kebutuhan sai di benokh ko agama."

"Ketellu, wat kebutuhan sai disebut langsung di hadis, seperti beburu, ngejaga binatang ternak, jama ngejaga tanoman. Kebutuhan bakhih harus dinilai berdasarko dalil jama penjelasan kaban ulama."

"Keeppak, nulung asu bebida jama ngisik asu. Hadis tentang bubay sai ngejuk nginum asu menunjukkon keutamaan kasih sayang, layin pembolehan mutlak guway unyin bentuk pengisik'an."

"Kelima, delom masalah najis, wat pebidaan pendapat di antara ulama. Kham harus belajakh jama memahami mazhab sai di tutuki."

"Ke-ennom, lamun ngeliyak fenomena di media sosial, dang geluk-geluk mencela pelaku ni, pelajakhi hukum ni, pahami keadaan ni, tekhus sappai ko nasihat jama bijaksana."

Ali: "Alhamdulillah, gatta nyak mulai paham. Selama hinji nyak cuma ngeliyak sisi kasih sayang ni, tapi makkung memahami ketentuan tentang ngisik asu."

Musa: "Nyak munih gohna. Nyak pan-ndai hadis larangan ni, tapi makkung memahami picawi ulama ngebahas kebutuhan sai ngebolehko pengisik'an asu."

Pak Husni: "Bekhat-ti, kham harus nayah belajakh semakkung debat."

Ustadz Munawwar: "Benokh. Debat dapok lamun tujuan ni nyepok kebenokhan, layin cuma haga menang."

"Dang sappai kham terlalu semangat ngebila pendapat pesai sappai lupa bahwa ilmu wat adab ni."

"Ingok, kasih sayang tanpa memahami syariat dapok ngeguway kham kelikhu, sedongko memahami larangan tanpa kasih sayang dapok ngeguway kham kasakh."

"Islam ngajakhko keduani: mengikuti ketentuan Allah jama tetop berbuat betik terhadap makhluk-Ni."

Hakim: "Wah, lamun gohna, kesimpulan diskusi dibi sa: dang ngisik asu sembarangan, tapi dang munih nyiksa asu atas ge-khal agama."

Ustadz Munawwar: "Nah, hallaw. Tapi ingok, persoalan hukum ni tetop harus dirujuk guk dalil jama penjelasan kaban ulama."

Tiyan unyin teseng-ngih.

Matakhani semakin condong guk barat. Satu per satu jamaah mulai meninggalkon tepas mesigid Al-Huda.

Dibi sina, tiyan belajakh bahwa agama mak cukup dipahami anjak satu hadis sai di pelok anjak kontek ni. Dalil harus dibaca secara utuh, pendapat ulama harus dipahami jama cermat, jama nasihat harus disappaikon jama akhlak.

Sebab, tujuan belajakh agama layin cuma haga debat,  tapi haga ngehalukon kebenokhan khik mengamalkonni jama penuh tanggung jawab. (*)
_____
📚 H. Komiruddin Imron, Lc
✒️Shabahul_Khair
📚 Cekhita Lappung

*) Penulis adalah Anggota Majelis Pertimbangan Dewan Dakwah Islam Indonesia Propinsi Lampung, tinggal di Pemanggilan, Natar.

VERSI BAHASA INDONESIA

ANJING: ANTARA KASIH SAYANG DAN KETENTUAN SYARIAT
Dialog Sore di Teras Masjid Al-Huda
____
Sore itu, teras Masjid Al-Huda ramai oleh beberapa jamaah yang belum pulang setelah melaksanakan shalat Ashar. Di antara mereka, Ali, Musa, Pak Husni, dan Hakim sedang terlibat perdebatan hangat tentang hukum memelihara anjing.

Ali:
Menurut saya, memelihara anjing itu sah-sah saja. Toh, anjing juga makhluk Allah yang perlu disayangi dan dilindungi. Bahkan, ada hadis tentang seorang wanita pezina yang masuk surga karena memberi minum seekor anjing yang kehausan.

Musa:
Lho, kok bisa begitu? Menurut saya, memelihara anjing itu haram. Bukankah Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda bahwa orang yang memelihara anjing tanpa kebutuhan yang dibenarkan akan dikurangi pahalanya setiap hari sebanyak satu qirath? Dalam riwayat lain disebutkan dua qirath. Satu qirath itu sebesar Gunung Uhud!

Ali:
Nah, itu dia! Kalau anjing memang harus dijauhi, mengapa orang yang menolongnya justru mendapatkan ampunan Allah?

Pak Husni:
Sabar dulu! Menurut saya, hukum memelihara anjing itu harus dilihat dari kebutuhannya. Anjing pemburu tentu berbeda dengan anjing penjaga ladang. Begitu juga anjing yang digunakan polisi untuk mengendus narkoba, melacak orang hilang, atau membantu operasi penyelamatan.

Musa:
Kalau begitu, bagaimana dengan orang yang memelihara anjing hanya untuk teman berjalan-jalan atau sekadar mengikuti tren?

Hakim:
Nah, itu yang belum kita temukan jawabannya. Daripada kita terus berdebat berdasarkan pendapat masing-masing, lebih baik kita tanyakan kepada Ustadz Munawwar. Kebetulan beliau sedang keluar dari pintu masjid.

Tak lama kemudian, Ustadz Munawwar melangkah menuju teras.

Ustadz Munawwar:
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Wah, sore-sore begini kok kelihatannya serius sekali? Ada rapat penting apa?

Hakim:
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh, Ustadz. Kami sedang membahas hukum memelihara anjing. Perdebatannya sudah mulai panas, tetapi belum ada yang mau mengalah.

Ustadz Munawwar:
Alhamdulillah, bagus kalau mau membahas ilmu. Asalkan jangan sampai yang panas bukan hanya perdebatannya, tetapi juga hati kita. Apa masalahnya?

Ali:
Begini, Ustadz. Sekarang ada fenomena perempuan berjilbab berjalan pagi sambil menuntun anjing peliharaannya. Ada pula seorang dokter di Yogyakarta yang memperlihatkan aktivitas seperti itu di Instagram. Sebagian orang menganggapnya biasa, tetapi sebagian lain mempertanyakannya dari sisi agama.

Saya berpendapat, anjing juga makhluk Allah. Kalau kita menyayanginya, bukankah itu perbuatan baik?

Ustadz Munawwar:
Benar, Ali. Anjing adalah makhluk Allah. Kita tidak boleh menyiksanya, membiarkannya menderita, atau memperlakukannya dengan kejam.

Tetapi ada satu hal yang perlu kita bedakan: berbuat baik kepada anjing tidak sama dengan memelihara anjing tanpa kebutuhan yang dibenarkan syariat.

Dua persoalan ini jangan dicampuradukkan.

Musa:
Berarti, Ustadz, memelihara anjing tetap haram?

Ustadz Munawwar:
Jangan terburu-buru mengambil kesimpulan. Kita pelajari dahulu dalilnya dan bagaimana para ulama menjelaskannya.

Dalam kitab Al-Halal wal Haram fil Islam, Syekh Yusuf al-Qaradawi membahas persoalan ini dengan memperhatikan dalil-dalil syariat dan kebutuhan manusia.

Di antara hadis yang menjadi dasar pembahasan adalah sabda Rasulullah shalallahu alaihi wasallam:

مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا إِلَّا كَلْبَ صَيْدٍ أَوْ مَاشِيَةٍ أَوْ زَرْعٍ، انْتَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ

"Barang siapa memelihara anjing, selain anjing untuk berburu, menjaga ternak, atau menjaga tanaman, maka pahalanya akan berkurang setiap hari sebanyak satu qirath." (HR. al-Bukhari dan Muslim, dengan perbedaan redaksi dalam sejumlah riwayat).

Hadis ini menunjukkan adanya larangan memelihara anjing tanpa kebutuhan yang dibenarkan. Adapun rincian hukum dan cakupan kebutuhan tersebut dibahas oleh para ulama.

Pak Husni:
Nah, itu yang saya maksud, Ustadz. Ada anjing untuk berburu, menjaga ternak, dan menjaga tanaman. Berarti tidak semua bentuk pemeliharaan anjing hukumnya sama.

Ustadz Munawwar:
Betul, Pak Husni. Hadis tersebut secara jelas menyebutkan beberapa kebutuhan yang dibenarkan.

Namun, kita juga harus berhati-hati. Jangan langsung mengatakan bahwa semua kebutuhan modern otomatis masuk dalam kategori yang sama. Kita perlu melihat tujuan pemeliharaan, manfaatnya, dan penjelasan para ulama mengenai perluasan hukum tersebut.

Misalnya, anjing yang digunakan untuk membantu kepolisian melacak narkoba, mencari korban bencana, atau mendeteksi orang hilang memiliki tujuan yang berbeda dari anjing yang dipelihara semata-mata sebagai aksesori atau simbol gaya hidup.

Kebutuhan-kebutuhan modern seperti itu perlu dinilai berdasarkan fungsi dan kemaslahatannya.

Hakim:
Kalau begitu, bagaimana dengan anjing yang dipelihara hanya untuk teman di rumah, Ustadz? Pemiliknya merasa kesepian dan ingin mempunyai hewan kesayangan.

Ustadz Munawwar:
Untuk pemeliharaan anjing semata-mata sebagai hewan kesayangan tanpa kebutuhan yang dibenarkan, hadis tadi menjadi dasar larangan yang kuat.

Kita tidak boleh menganggap semua keinginan pribadi sebagai kebutuhan syar'i. Akan tetapi, kita juga tidak boleh menetapkan hukum terhadap setiap keadaan tanpa mengetahui persoalan yang sebenarnya.

Kalau seseorang membutuhkan bantuan hewan karena kondisi tertentu, misalnya untuk membantu penyandang disabilitas, persoalannya perlu dikaji secara khusus berdasarkan kebutuhan dan ketentuan fikih yang relevan.

Jadi, jangan menyamakan semua kasus.

Ali:
Tetapi, Ustadz, saya masih penasaran. Bagaimana dengan hadis tentang wanita pezina yang masuk surga karena memberi minum anjing?

Ustadz Munawwar:
Bagus! Mari kita perhatikan hadisnya.

Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda bahwa seorang wanita pezina dari kalangan Bani Israil melihat seekor anjing yang hampir mati kehausan. Wanita itu kemudian mengambil air untuk memberinya minum. Karena perbuatannya itu, Allah memberikan ampunan kepadanya.

Dalam hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim disebutkan:

فَغَفَرَ لَهَا بِهِ

"Maka Allah mengampuninya karena perbuatannya itu."

Perhatikan baik-baik. Apa yang dilakukan wanita tersebut?

Ali:
Memberi minum anjing yang kehausan.

Ustadz Munawwar:
Benar. Hadis itu menunjukkan besarnya rahmat Allah dan keutamaan berbuat baik kepada makhluk hidup.

Tetapi, apakah wanita tersebut mendapatkan ampunan karena memelihara anjing di rumah?

Ali:
Tidak disebutkan begitu, Ustadz.

Ustadz Munawwar:
Tepat sekali!

Hadis tentang pahala memberi minum anjing tidak bisa dijadikan dalil bahwa semua bentuk memelihara anjing dibolehkan. Sebaliknya, hadis tentang larangan memelihara anjing tanpa kebutuhan juga tidak berarti kita boleh menyakiti atau menelantarkan anjing.

Masing-masing hadis berbicara tentang persoalan yang berbeda.

Musa:
Jadi, menyayangi anjing itu baik, tetapi memeliharanya tetap harus mengikuti aturan syariat?

Ustadz Munawwar:
Persis. Islam mengajarkan kasih sayang, tetapi kasih sayang itu tidak menghapus ketentuan halal dan haram.

Kita bisa memberi makan anjing yang kelaparan, memberi minum yang kehausan, atau menolongnya ketika terluka. Semua itu berbeda dari keputusan untuk memeliharanya di rumah tanpa alasan yang dibenarkan.

Pak Husni:
Lalu bagaimana dengan anjing penjaga rumah? Dalam hadis tadi yang disebutkan secara langsung adalah anjing pemburu, penjaga ternak, dan penjaga tanaman.

Ustadz Munawwar:
Pertanyaan bagus. Para ulama membahas cakupan kebutuhan yang membolehkan pemeliharaan anjing. Sebagian pembahasan fikih memasukkan kebutuhan penjagaan, meskipun rincian dan batasannya tidak selalu sama.

Syekh Yusuf al-Qaradawi juga mempertimbangkan kebutuhan dan kemaslahatan dalam membahas persoalan ini.

Karena itu, kita tidak cukup hanya membaca satu potongan hadis, kemudian menetapkan hukum bagi semua keadaan. Kita harus memahami keseluruhan dalil dan penjelasan ulama.

Hakim:
Kalau anjing digunakan untuk menjaga rumah dari pencuri, berarti ada alasan yang perlu dipertimbangkan. Tetapi kalau hanya untuk gaya-gayaan, hukumnya berbeda?

Ustadz Munawwar:
Ya. Tujuan dan kebutuhan menjadi pertimbangan penting. Namun, penilaian akhirnya tetap harus memperhatikan dalil, batas kebutuhan, serta kemungkinan adanya cara lain yang lebih tepat.

Jangan sampai sesuatu yang sebenarnya hanya keinginan kemudian kita beri nama kebutuhan agar terlihat dibenarkan.

Ali:
Sekarang saya mulai paham. Tetapi bagaimana dengan perempuan berjilbab yang berjalan pagi sambil menuntun anjing? Apakah kita boleh langsung mengatakan bahwa dia telah melakukan sesuatu yang haram?

Ustadz Munawwar:
Nah, ini bagian yang penting.

Kita boleh menjelaskan hukum umum berdasarkan dalil. Akan tetapi, kita tidak boleh terburu-buru menghakimi seseorang hanya berdasarkan video singkat di media sosial.

Kita belum tentu mengetahui alasan orang tersebut, jenis anjing yang dipelihara, tujuan pemeliharaannya, atau keadaan lain yang berkaitan.

Jangan pula menjadikan jilbab seseorang sebagai alasan untuk mempermalukannya. Berjilbab adalah satu perkara, sedangkan hukum memelihara anjing adalah perkara lain yang perlu dinilai berdasarkan ketentuannya masing-masing.

Kalau kita ingin mengingatkan, sampaikanlah dengan ilmu dan adab. Bukan dengan hinaan, apalagi mengajak orang ramai-ramai mencaci seseorang di media sosial.

Musa:
Tetapi, Ustadz, kalau memang ada dalil larangannya, bukankah kita harus tegas?

Ustadz Munawwar:
Tegas terhadap hukum tidak berarti kasar terhadap manusia.

Kita bisa mengatakan, "Memelihara anjing tanpa kebutuhan yang dibenarkan syariat termasuk perbuatan yang dilarang berdasarkan hadis."

Itu penjelasan hukum.

Tetapi kalau kita berkata, "Orang itu pasti begini, pasti begitu, imannya rusak, agamanya tidak benar," padahal kita tidak mengetahui keadaannya, itu sudah menjadi persoalan lain.

Pak Husni:
Saya juga ingin bertanya tentang masalah najis. Bukankah anjing dianggap najis dalam fikih?

Ustadz Munawwar:
Benar, tetapi di sini juga ada perincian dan perbedaan pendapat di antara para ulama.

Dalam mazhab Syafi'i yang banyak dianut masyarakat Indonesia, anjing dan babi beserta turunannya dihukumi najis berat (mughallazhah), dengan ketentuan penyucian yang dikenal dalam fikih.

Salah satu dalilnya adalah sabda Rasulullah shalallahu alaihi wasallam:

طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ

"Penyucian bejana salah seorang dari kalian apabila dijilat anjing adalah dengan membasuhnya tujuh kali, salah satunya dengan tanah." (HR. Muslim).

Namun, para ulama berbeda pendapat mengenai status kenajisan tubuh anjing dan beberapa persoalan yang berkaitan dengannya.

Karena itu, jangan mengira bahwa seluruh mazhab mempunyai rincian hukum yang sama.

Ibu-ibu dan jamaah yang kebetulan lewat di teras masjid mulai ikut memperhatikan pembicaraan itu. Beberapa mengangguk, sementara yang lain tampak baru memahami bahwa persoalan tersebut ternyata memiliki banyak sisi.

Hakim:
Ustadz, kalau kita ringkas, bagaimana kesimpulan dari pembahasan sore ini?

Ustadz Munawwar:
Baik. Ada beberapa hal yang perlu kita ingat.

Pertama, berbuat baik kepada anjing adalah perbuatan terpuji. Jangan menyiksa, menelantarkan, atau membiarkannya menderita.

Kedua, hadis-hadis Nabi shalallahu alaihi wasallam memberikan peringatan tentang memelihara anjing tanpa kebutuhan yang dibenarkan syariat.

Ketiga, ada kebutuhan yang disebutkan secara langsung dalam hadis, seperti berburu, menjaga ternak, dan menjaga tanaman. Kebutuhan lain perlu dinilai berdasarkan dalil dan penjelasan ulama, bukan hanya berdasarkan keinginan pribadi.

Keempat, kita perlu membedakan antara menolong anjing dan memeliharanya. Hadis tentang wanita yang memberi minum anjing menunjukkan keutamaan kasih sayang, bukan pembolehan mutlak untuk semua bentuk pemeliharaan.

Kelima, dalam masalah najis, ada perbedaan pendapat di antara ulama. Kita hendaknya memahami mazhab yang diikuti dan tidak sembarangan menyalahkan orang yang memiliki landasan ilmiah berbeda.

Keenam, ketika menemukan fenomena di media sosial, jangan buru-buru mencela pelakunya. Pelajari hukumnya, pahami keadaannya, kemudian sampaikan nasihat dengan bijaksana.

Ali:
Alhamdulillah. Ternyata selama ini saya hanya melihat sisi kasih sayangnya, tetapi belum memahami ketentuan tentang memelihara anjing.

Musa:
Saya juga. Saya tahu hadis larangannya, tetapi belum memahami bagaimana ulama membahas kebutuhan yang membolehkan pemeliharaan anjing.

Pak Husni:
Berarti kita memang perlu belajar lebih banyak sebelum berdebat.

Ustadz Munawwar:
Betul. Berdebat boleh saja selama tujuannya mencari kebenaran, bukan mencari kemenangan.

Jangan sampai kita begitu bersemangat membela pendapat sendiri sampai lupa bahwa ilmu memiliki adab.

Ingat, kasih sayang tanpa memahami syariat bisa membuat kita keliru, sedangkan memahami larangan tanpa kasih sayang bisa membuat kita bersikap kasar.

Islam mengajarkan keduanya: mengikuti ketentuan Allah dan tetap berbuat baik kepada makhluk-Nya.

Hakim:
Wah, kalau begitu, diskusi sore ini kita tutup dengan satu kesimpulan: jangan memelihara anjing sembarangan, tetapi jangan pula menyakiti anjing atas nama agama.

Ustadz Munawwar:
Nah, itu lebih baik. Hanya saja, jangan lupa bahwa persoalan hukumnya tetap harus dirujuk kepada dalil dan penjelasan para ulama.

Mereka semua tertawa kecil.

Matahari semakin condong ke barat. Satu per satu jamaah meninggalkan teras Masjid Al-Huda.

Sore itu, mereka belajar bahwa agama tidak cukup dipahami melalui satu hadis yang dipotong dari konteksnya. Dalil harus dibaca dengan utuh, pendapat ulama perlu dipahami dengan cermat, dan nasihat harus disampaikan dengan akhlak.

Sebab, tujuan belajar agama bukan sekadar memenangkan perdebatan, melainkan menemukan kebenaran dan mengamalkannya dengan penuh tanggung jawab. <>
--- Komiruddin ---

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!

Tinggalkan Komentar

4 + 6 = ?
Berita Terkait